Bireuen, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mendadak haru pada Selasa
(28/10/2025). Terdakwa kasus pelemparan batu, Fadhli Bin Abdul Jalil, dan
korbannya, Rukiah Binti Abdullah, berpelukan hangat setelah sepakat berdamai.
Momen emosional ini terjadi setelah Majelis Hakim PN Bireuen
berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
dalam perkara pidana Nomor 163/Pid.B/2025/PN Bir.
“Menyatakan Terdakwa Fadhli Bin Abdul Jalil tersebut diatas, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau
barang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
bulan,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho
didampingi oleh Heriana Juanda dan Syeh Aries Fauzan.
Baca Juga: PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid
Perkara ini berawal dari pertikaian tetangga yang saling bersebelahan
rumah. Fadhli terbukti melempar batu yang mengenai kening dan dada Rukiah sehingga
menyebabkan luka robek 2 cm pada dahi korban.
Dipersidangan, Majelis Hakim secara persuasif menawarkan jalan
damai, mengingat keduanya adalah tetangga dekat. Tawaran itu disambut baik.
Korban Rukiah mengaku telah memaafkan pelaku. Perdamaian pun diresmikan di
depan sidang: Fadhli menyerahkan uang sebagai pengganti biaya pengobatan sejumlah
Rp2 juta yang disaksikan langsung oleh Perangkat Desa setempat.
Puncaknya, Fadhli menghampiri Rukiah dan memohon maaf. Pelukan
hangat di antara keduanya menandai pulihnya kembali hubungan harmonis dalam
bertetangga.
Baca Juga: Pakai Hukum Adat Aceh, PN Bireuen Berhasil Damaikan Kasus Penghinaan
PN Bireuen terus berkomitmen dan berupaya untuk menyelesaikan
perkara dengan pendekatan Restorative Justice selama memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restoratif sebagai wujud penegakan
hukum dan keadilan yang lebih humanis serta berorientasi pada penyelarasan
pemulihan pemulihan bagi Korban dan pertanggung jawaban Terdakwa serta keadilan
bagi Masyarakat.
Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan substantif, mendukung efektivitas peradilan pidana, dan memperkuat harmoni sosial serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI