Cari Berita

Kasus Lempar Batu Berakhir Haru, 2 Tetangga Sepakat Berdamai di PN Bireuen

PN Bireuen - Dandapala Contributor 2025-10-30 11:10:27
Dok. Ist.

Bireuen, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mendadak haru pada Selasa (28/10/2025). Terdakwa kasus pelemparan batu, Fadhli Bin Abdul Jalil, dan korbannya, Rukiah Binti Abdullah, berpelukan hangat setelah sepakat berdamai.

Momen emosional ini terjadi setelah Majelis Hakim PN Bireuen berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam perkara pidana Nomor 163/Pid.B/2025/PN Bir.

“Menyatakan Terdakwa Fadhli Bin Abdul Jalil tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho didampingi oleh Heriana Juanda dan Syeh Aries Fauzan.

Baca Juga: PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid

Perkara ini berawal dari pertikaian tetangga yang saling bersebelahan rumah. Fadhli terbukti melempar batu yang mengenai kening dan dada Rukiah sehingga menyebabkan luka robek 2 cm pada dahi korban.

Dipersidangan, Majelis Hakim secara persuasif menawarkan jalan damai, mengingat keduanya adalah tetangga dekat. Tawaran itu disambut baik. Korban Rukiah mengaku telah memaafkan pelaku. Perdamaian pun diresmikan di depan sidang: Fadhli menyerahkan uang sebagai pengganti biaya pengobatan sejumlah Rp2 juta yang disaksikan langsung oleh Perangkat Desa setempat.

Puncaknya, Fadhli menghampiri Rukiah dan memohon maaf. Pelukan hangat di antara keduanya menandai pulihnya kembali hubungan harmonis dalam bertetangga.

Baca Juga: Pakai Hukum Adat Aceh, PN Bireuen Berhasil Damaikan Kasus Penghinaan

PN Bireuen terus berkomitmen dan berupaya untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice selama memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restoratif sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan yang lebih humanis serta berorientasi pada penyelarasan pemulihan pemulihan bagi Korban dan pertanggung jawaban Terdakwa serta keadilan bagi Masyarakat.

Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan substantif, mendukung efektivitas peradilan pidana, dan memperkuat harmoni sosial serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…