Bireuen, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada hari Rabu (28/1/2026) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Jalan Sultan Malikussaleh, Kabupaten Bireuen, Aceh menjadi saksi sebuah putusan yang mencerminkan arah baru sistem hukum pidana Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Welly Irdianto dengan didampingi Hakim Anggota Heriana Juanda dan Nurliza Chan menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan.
Perkara yang menjerat Terdakwa ini bermula ketika Terdakwa yang bekerja sebagai PNS di Kantor Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan melakukan rangkaian kebohongan tentang program fiktif bantuan rumah prakesejahteraan dari kementerian yang kemudian berhasil menjerat dan meyakinkan Korban untuk menyerahkan uang administrasi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Baca Juga: PN Bireuen Salurkan Bantuan Donasi Kepada Pegawai Terdampak Bencana Banjir Bandang
”Meski perbuatannya jelas mencederai kepercayaan korban, jalannya persidangan menghadirkan nuansa berbeda. Di tengah proses hukum, Terdakwa dan Korban mencapai kesepakatan perdamaian. Terdakwa telah membayarkan seluruh kerugian yang diderita oleh Korban serta Korban memaafkan Terdakwa dengan tulus”, jelas release yang diterima DANDAPALA.
Majelis Hakim juga menimbang dengan seksama, tidak hanya melihat kesalahan Terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi Terdakwa yang merupakan seorang ibu tunggal (single parent) dan memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 8 (delapan) tahun, Terdakwa juga sedang sakit, dan menjalani pengobatan, serta Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan mendalam.
”Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 75 dengan tetap memperhatikan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif. Pemidanaan menurut Majelis Hakim bukan sekadar balas dendam, melainkan sarana pembinaan, penyadaran, dan pemulihan. Dengan dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan, sebagai bentuk hukuman yang lebih humanis terhadap Terdakwa” Ujar Hakim Ketua Majelis.
Baca Juga: PN Bireuen dan FH UNIKI Jalin Kerja Sama Pengembangan Pendidikan Hukum
Putusan ini menjadi simbol perubahan. Di tengah masyarakat Bireuen yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai agama, pengadilan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya keras, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan dan keadilan yang menyeluruh. Putusan ini menandai penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan Korban, Terdakwa, dan Masyarakat.
Putusan pidana pengawasan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bireuen menjadi pengingat bahwa hukum Indonesia kini bergerak ke arah baru yang lebih adil, lebih manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. (Bintoro/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI