Cari Berita

Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Yosep Butar Butar, Catur Alfath Satria dan Andi Aulia Rahman - Dandapala Contributor 2025-04-04 11:00:08
Ilustrasi: Perma 1 Tahun 2023

Market Share Liability adalah doktrin mengenai pertanggungjawaban yang pada intinya menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara bersama-sama secara proporsional sesuai dengan market share (pangsa pasar) masing-masing. Jadi, doktrin ini memungkinkan penggugat melayangkan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama berdasarkan market shared yang tergugat miliki.

Doktrin ini pertama kali lahir dari Kasus Sindell v. Abott Loboratories pada tahun 1980. Kasus ini bermula ketika Judith Sindell dan Maureen Rogers mengajukan gugatan terhadap produsen diethylstilbestrol (DES) yang merupakan sejenis obat yang dikonsumsi oleh ibu Penggugat selama kehamilan untuk mencegah keguguran dan komplikasi lainnya. Sindell dan Rogers menduga bahwa konsumsi DES oleh ibu mereka selama kehamilan kemudian menyebabkan Sindell dan Rogers mengidap kanker pada awal masa pubertas.Dimana Penggugat mengidap kanker kantong kemih ganas yang diangkat melaui operasi setahun sebelum mengajukan gugatan, namun mereka tidak dapat mengidentifikasi produsen obat secara spesifik yang telah menyebabkan kanker kepada mereka. 

Sebagai kasus gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar keracunan atas pemakaian obat-obat tersebut, Sindell dan Rogers bertanggung jawab untuk membuktikan kerugian mereka dan bahwa DES telah menyebabkan kerusakan pada mereka. Sindell dan Rogers sama-sama terkena jenis kanker tertentu, yang dalam beberapa penelitian terbukti berkorelasi dengan konsumsi DES dan perkembangan abnormal. Namun, baik Sindell maupun Rogers tidak dapat menyebutkan perusahaan obat mana yang telah memproduksi DES yang dikonsumsi oleh ibu Penggugat. Pengadilan tingkat daerah menolak kasus Sindell dan Rogers karena ketidakmampuan mereka untuk mengidentifikasi satu produsen pun yang bertanggung jawab dan disisi lain eksepsi dari para tergugat diterima oleh Pengadilan. 

Baca Juga: Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy

Sindell dan Rogers mengajukan banding atas kasus mereka ke Pengadilan Banding California, yang juga menolaknya pada tahun 1978. Sindell dan Rogers lalu mengajukan banding atas kasus mereka ke Mahkamah Agung California di San Francisco. Pada tahun 1980, Mahkamah Agung California menerima kedua kasus tersebut dan menggabungkannya menjadi satu kasus tunggal Sindell v. Abbott Laboratories, karena kesamaan antara kedua kasus tersebut dan ganti rugi yang diminta oleh masing-masing perempuan. 

Donnenfeld & Brent, Jason G. Brent, Laurence M. Marks, Heily, Blase, Ellison & Wellcome and Jay H. Sorensen mewakili Sindell dan Rogers. Tim hukum yang terdiri dari dua belas orang yang terdiri atas Morgan, Wenzel & McNicholas, Darryl L. Dmytriw, Lord, Bissel & Brook, Hugh L. Moore, Crosby, Heafey, Roach & May, Richard J. Heafey, Peter W. Davis, John E. Carne, Leonard M. Friedman, John G. Fleming, George Fletcher, Adams, Duque & Hazeltine, Richard C. Field, David L. Bacon, Haight, Dickson, Brown & Bonesteel, Robert L. Dickson, Roy G. Weatherup, Hall R. Marston and Jerry M. Custis mewakili produsen obat tersebut. Sebelas amicus curiae yang terdiri atas Wylie Aitken, Stephen Zetterberg, Robert E. Cartwright, Harry DeLizonna, Edward I. Pollack, J. Nick DeMeo, Sanford M. Gage, Leonard Sacks, David Rosenberg, Jeanne Baker, David J. Fine and Rosenberg, Baker & Fine diajukan atas nama Sindell dan Rogers. 

Mahkamah Agung California kemudian mendengarkan kesaksian dan dalam putusan akhir dimana empat orang hakim melawan tiga orang hakim, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang telah menolak kasus Sindell dan Rogers. Hakim Stanley Mosk menulis opini mayoritas, bersama dengan Ketua Mahkamah Agung California Rose Elizabeth Bird, Hakim Frank C. Newman, dan Hakim White. Para hakim membahas petisi Sindell, karena petisi Rogers sedikit berbeda karena berupaya mengidentifikasi Eli Lilly and Company sebagai perusahaan tertentu yang telah memproduksi DES milik ibunya. Opini mayoritas berisi empat bagian, tiga bagian tentang berbagai preseden hukum yang mencakup kasus Sindell, dan satu bagian menjelaskan keputusan pengadilan. 

Oleh karena putusan hakim berdasarkan preseden yang ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya, kasus Sindell dan Rogers bergantung pada tiga preseden yang diajukan mereka. Kasus tersebut bergantung pada preseden-preseden berikut tanggung jawab alternatif, tindakan bersama, dan tanggung jawab perusahaan. Mahkamah Agung California membahas preseden-preseden tersebut dalam tiga bagian pertama dari pendapat mayoritas.

Pertama, Mahkamah Agung California membahas klaim Sindell dan Rogers bahwa tanggung jawab alternatif, sebuah preseden yang ditetapkan dalam Summers v. Tice (1947), dapat diterapkan pada kasus mereka. Summers v. Tice adalah kasus yang diadili oleh Mahkamah Agung California di mana tiga orang pergi berburu burung puyuh, dan Summers ditembak dua kali oleh orang lainnya. Summers menggugat keduanya atas luka-luka yang dialaminya, tetapi ia tidak dapat mengidentifikasi dari senjata mana tembakan itu berasal. Mahkamah Agung California memutuskan bahwa kedua orang yang menembak Summers bertanggung jawab, dan beban pembuktian beralih kepada penembak untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Doktrin itu disebut tanggung jawab alternatif, ketika beberapa pihak bertanggung jawab atas satu kerusakan dan beban pembuktian terlalu sulit untuk menjamin hasil yang baik bagi pihak yang dirugikan, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang melakukan kesalahan untuk membebaskan dirinya sendiri atas kesalahan yang ditujukan.

Namun, Mahkamah Agung California tahun 1980 memutuskan bahwa preseden pertanggungjawaban alternatif tidak berlaku dalam kasus Sindell karena Sindell hanya menggugat sebelas produsen, sementara disisi lain lebih dari dua ratus perusahaan telah memproduksi dan memasarkan DES. Karena Sindell tidak dapat memastikan produsen mana yang memproduksi obat yang dikonsumsi ibunya, perusahaan yang dituntut Sindell mungkin tidak menyebabkan kerusakan pada Sindell. Mahkamah Agung California memutuskan bahwa tidak adil untuk membebani masing-masing dari sebelas perusahaan dengan pembuktian ketidakbersalahan mereka, padahal semuanya dapat dinyatakan tidak bersalah. 

Bagian kedua dari pendapat mayoritas membahas klaim Sindell bahwa preseden tindakan bersama berlaku. Tindakan bersama mengacu pada teori hukum bahwa ketika suatu pihak dirugikan oleh suatu kegiatan kelompok, pihak yang dirugikan dapat menuntut semua peserta kelompok sebagai pihak yang sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut jika ada bukti bahwa mereka bekerja untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun hanya satu pihak yang mungkin menyebabkan kerugian tersebut, semua pihak lainnya bertanggung jawab jika dapat ditunjukkan bahwa kelompok tersebut bertindak bersama-sama.

Mahkamah Agung California memutuskan bahwa preseden tindakan bersama tidak berlaku untuk Sindell. Meskipun industri secara keseluruhan telah bertindak serupa, banyak dari tindakan tersebut muncul dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Dengan demikian, produsen tidak bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan FDA. Lebih jauh, Sindell dan Rogers tidak menunjukkan bahwa salah satu produsen mengetahui produsen lain yang menyebabkan kerusakan.

Bagian ketiga dari pendapat mayoritas membahas klaim Sindell tentang tanggung jawab perusahaan, yang ditetapkan dalam kasus pengadilan distrik federal, Hall v. E.I. du Pont de Nemours & Co. (1972). Di Hall, tutup peledak telah melukai tiga belas anak dalam kecelakaan yang berbeda. Mereka yang terluka telah mengajukan kasus terhadap enam produsen tutup peledak dan asosiasi perdagangan mereka. Karena keenam produsen dan asosiasi perdagangan telah mengikuti prosedur keselamatan yang sama dan bekerja sama untuk merancang dan memproduksi produk yang hampir identik, keputusan Hall menyatakan bahwa semuanya bertanggung jawab atas cedera tersebut. Jika ada pihak yang terluka menunjukkan bahwa tutup peledak yang melukai mereka diproduksi oleh salah satu dari enam produsen, beban pembuktian beralih ke produsen untuk membuktikan bahwa mereka tidak memproduksi tutup peledak tersebut. Keputusan Hall menetapkan doktrin tanggung jawab perusahaan, di mana setiap entitas bertanggung jawab atas satu kerusakan jika mereka adalah bagian dari perusahaan patungan.

Sekali lagi, Mahkamah Agung California memutuskan bahwa preseden tanggung jawab perusahaan yang diajukan tidak berlaku untuk Sindell, karena produsen DES terlalu banyak. Hall hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana pemegang saham atas industri yang relatif sedikit. Dalam kasus DES, dua ratus entitas merupakan industri, dan sebelas entitas yang dituntut oleh Sindell terlalu sedikit untuk mewakili industri tersebut. 

Pertimbangan Utama Mahkamah Agung California

Bagian akhir dari pendapat mayoritas memuat putusan pengadilan terkait Sindell. Hakim Mosk, yang menulis pendapat mayoritas, menyatakan bahwa preseden yang ada mengharuskan Mahkamah Agung California untuk mengadili putusan pengadilan yang lebih rendah dengan membatalkan putusan tersebut. Namun, Mosk mencatat bahwa Sindell dan orang lain yang terkena dampak DES memiliki alasan untuk menuntut dan menerima kompensasi, dan pengadilan tidak ingin membatalkan kasus tersebut tanpa memberikan kompensasi tersebut.

Selanjutnya pendapat Hakim mayoritas memperluas penerapan aturan pasal 433B Tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan menamainya sebagai Market Share Liability atau "tanggungjawab pangsa pasar." Pendapat mayoritas menyatakan setiap produsen DES bertanggung jawab atas persentase ganti rugi Sindell yang setara dengan pangsa pasar DES mereka pada saat ibu hamil mengonsumsi obat tersebut meskipun belum terbukti bahwa para tergugat ini memasok obat tersebut kepada ibu penggugat. Dengan kata lain Mahkamah Agung California membuat perubahan radikal dari konsep hukum umum tentang kesalahan, sebab akibat, dan beban tanggung jawab. dengan cara mengalihkan beban pembuktian kepada para tergugat yang menguasai sebagian besar pangsa pasar obat DES .

Namun, jika produsen dapat membuktikan bahwa produk mereka tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan maka produsen tidak perlu membayar ganti rugi, berdasarkan doktrin tanggung jawab pangsa pasar tersebut.   

Sementara terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang ditulis oleh Hakim Frank K. Richardson, yang diikuti oleh Hakim William P. Clark dan Wiley M. Manuel. Pendapat berbeda tersebut menyatakan bahwa Market Share Liability memungkinkan pihak yang mengalami kerusakan, yang tidak hadir pada saat kerusakan, untuk menuntut bertahun-tahun setelah terjadi kerusakan awal. Lebih jauh lagi, Market Share Liability menjamin kompensasi dari perusahaan obat yang mungkin tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Richardson berpendapat bahwa pendapat mayoritas menyebarkan tanggung jawab terlalu jauh dan membatalkan kausalitas sebagai persyaratan tradisional untuk menetapkan tanggung jawab. Pihak yang terdampak tidak lagi harus membuktikan bahwa produk tertentu dari produsen tertentu menyebabkan kerusakan tertentu. Jika produsen menguasai pangsa pasar yang substansial, produsen tersebut bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produsen mana pun di pasar. Lebih jauh, Richardson mempertanyakan bagaimana pengadilan menetapkan pangsa pasar, karena kerusakan terjadi bertahun-tahun yang lalu dan pangsa pasar berubah dengan cepat, sehingga pengadilan tidak dapat menentukan pangsa pasar secara akurat pada saat terjadi kerusakan. Beberapa sarjana hukum menyuarakan kekhawatiran Richardson tentang mendefinisikan pangsa pasar dan menghitung kerusakan. Beberapa pihak menyarankan agar Sindell mendorong pengujian keamanan obat yang lebih banyak sebelum obat tersebut dipasarkan. 

Selanjutnya Mahkamah Agung AS di Washington, D.C., menolak menerima kasus tersebut pada banding berikutnya, sehingga keputusan Sindell menjadi preseden. Keputusan tersebut menjadi preseden bahwa individu yang terkena paparan obat sebelum lahir dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan farmasi beberapa dekade setelah cedera. Keputusan Sindell memiliki implikasi tidak hanya bagi keturunan generasi pertama dan kedua yang terkena DES, tetapi juga bagi mereka yang terkena pengganggu endokrin lain yang bekerja sebelum lahir.

Lalu bagaimana perkembangan Doktrin Market Share Liability tersebut dalam perkara lingkungan hidup?

Bahwa doktrin tersebut sudah sampai kepada negara-negara Asia. Salah satunya adalah Indonesia. Dimana Doktrin Market Share Liability telah diadopsi dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Hal itu dapat dilihat sebagaimana pada Pasal 46 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Dalam reglemen tersebut diatur bahwa dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diduga diakibatkan oleh kegiatan banyak badan usaha, Penggugat dapat menggugat satu badan usaha. Selain itu Tergugat dapat menarik pihak lain untuk turut bertanggungjawab dalam persidangan (vrijwaring). 

Hakim dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan banyak perlaku mempertimbangkan syarat kumulatif yaitu pertama kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun resiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain. Kedua pihak yang menjadi tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi maka tanggung jawab para tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. 

Sementara apabila Tergugat mampu membuktikan bahwa pencemaran dan atau kerusakan lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya maka Tergugat dapat lepas dari pertanggungjawabannya. 


Sumber: 

Market Shared Liability: Alternatif Pembebanan Kesalahan dalam Gugatan Perdata Degradasi Lahan Sekapur Sirih - Universitas Airlangga Official Website  

Sindell v. Abbott Laboratories (1980) | Embryo Project Encyclopedia 

Sindell v. Abbott Laboratories :: :: Supreme Court of California Decisions :: California Case Law :: California Law :: U.S. Law :: Justia

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Sindell v. Abbott Labs_"The Heir Of The Citade by Lewis A. Berns, George J. Lykos

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum