Jakarta-Untuk mewujudkan peradilan yang mandiri, maka perlu ditopang oleh berbagai komponen. Namun yang utama juga adalah ditopang kesejahteraan aparatur pengadilan.
“Mulai dari aspek regulasi, tata kelola kelembagaan, penganggaran, sumber daya aparatur, hingga kesejahteraan yang layak,” kata Sunarto.
Baca Juga: Molimo, Falsafah Jawa Cara Wujudkan KEPPH yang Luhur
Regulasi yang kokoh harus menjamin peradilan terlindungi dari intervensi pihak manapun. Tata kelola kelembagaan harus bebas dari konflik kepentingan. Di sisi lain, sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai peradilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan.
“Dan semua itu, tidak akan berjalan optimal tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Aparatur yang sejahtera, akan lebih tahan terhadap godaan, suap, atau kompromi. Kesejahteraan yang memadai, akan mengurangi kerentanan terhadap praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan (needs),serta memberi keyakinan bahwa integritas aparatur akan lebih terpelihara,” sambungnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI