Cari Berita

Badilum Uji Coba e-Examinasi di PT Gorontalo, Ini Penilaiannya!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-20 11:35:06
Dok. DANDAPALA

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Sosialisasi e-Examinasi di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo pada Rabu (20/08/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh PT Gorontalo beserta 4 Pengadilan Negeri (PN) yang berada di wilayah hukumnya yaitu PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa.

Dalam paparannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari dilakukannya eksaminasi putusan sekaligus memperkenalkan inovasi Badilum dalam melaksanakan eksaminasi putusan secara elektronik, e-Examinasi.

Baca Juga: Maknai Semangat Pengabdian, PT Gorontalo Tabur Bunga ke Makam Piola Isa

“Eksaminasi putusan ini nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam rapor hakim, khususnya indikator kinerja dengan bobot sekitar 10%,” ungkap pria yang menjabat sebagai Dirbinganis Badilum sejak tahun 2024 tersebut.

Lebih lanjut, Hasanudin menyampaikan dipilihnya PT Gorontalo sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi karena satuan kerja ini terpilih sebagai pilot project dari aplikasi e-Examinasi. “Jumlah satuan kerja yang terdiri dari 4 Pengadilan Negeri, akan lebih memudahkan kami dalam melakukan evaluasi atas implementasi aplikasi ini,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PT Gorontalo, Yapi, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya PT Gorontalo dalam pelaksanaan uji coba aplikasi e-Examinasi. Ketua PT yang pernah menduduki jabatan sebagai Wakil PT Pontianak tersebut juga memberikan saran mengenai perlu dilampirkannya Berita Acara Sidang dalam proses penilaian putusan secara elektronik ini, supaya dapat juga melakukan monitoring atas jangka waktu penyelesaian perkara.

Pada pelaksanaannya, beberapa PN yang menjadi peserta sosialisasi terlihat aktif memberikan tanggapannya atas inovasi ini. Diantaranya dari PN Gorontalo dan PN Marisa yang menyampaikan mengenai perlunya ditetapkan periodisasi pelaksanaan dari eksaminasi putusan tersebut oleh Badilum.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Usul lain juga datang dari Hakim Tinggi PT Gorontalo yang menyarankan agar Hakim Tinggi yang menilai putusan tersebut bukan merupakan hakim yang memeriksa perkara tersebut dalam tingkat upaya hukum. 

Di penghujung kegiatan, Pranata Komputer PT Gorontalo, Faizal A. Djau melakukan simulasi mengenai penggunaan aplikasi e-Examinasi baik oleh user di tingkat pengadilan banding maupun pengadilan tingkat pertama. (AL/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI