Cari Berita

Kawal Pelaksanaan Putusan, PN Enrekang Gelar Wasmat Ketiga di Rutan Enrekang

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-27 13:15:40
Dok. Ist

Enrekang, Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Enrekang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan Wasmat ketiga yang dilaksanakan PN Enrekang sepanjang tahun 2026.

Wasmat dilaksanakan oleh tiga orang Hakim, yakni Ahwal Hidayat AM, Giovani Bajeng Rahayu Ratri, dan Ajeng Triana Ningrum. Para Hakim didampingi oleh Panitera Muda Pidana beserta staf Kepaniteraan Pidana PN Enrekang.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 353 KUHAP baru menentukan bahwa pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit tiga orang Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua Pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana.

Baca Juga: PN Enrekang Gandeng Kantor Pertanahan Gelar POSBAKUM Keliling di Curio

Ketentuan tersebut mempertegas pengaturan sebelumnya. Pasal 277 KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) hanya menentukan bahwa pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan, tanpa menetapkan jumlah minimal. Dengan berlakunya KUHAP baru, tugas tersebut kini diemban oleh paling sedikit tiga orang Hakim.

Selain jumlah hakim, objek pengawasan juga diperluas. Jika sebelumnya pengawasan dan pengamatan hanya ditujukan pada putusan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, kini cakupannya meliputi putusan yang menjatuhkan pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan.

Wasmat bertujuan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, peran pengadilan tidak berhenti pada saat putusan diucapkan, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Hakim Terpercaya Bukan Sekadar Slogan: Refleksi HUT IKAHI di Enrekang

KUHAP baru juga mempertegas hubungan kerja antara Hakim Wasmat dan lembaga pemasyarakatan. Kepala lembaga pemasyarakatan wajib menyampaikan informasi secara berkala kepada Hakim Wasmat mengenai perilaku narapidana. Apabila dipandang perlu, Hakim Wasmat dan kepala lembaga pemasyarakatan dapat bermusyawarah mengenai cara pembinaan narapidana tertentu. Hasil pengawasan dan pengamatan selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan setiap tiga bulan sekali.

Wasmat di PN Enrekang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Melalui pelaksanaan Wasmat secara rutin, PN Enrekang menjalankan amanat KUHAP baru dalam mengawal pelaksanaan putusan pidana hingga tuntas. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…