Perkembangan AI (Artificial Intelligence)/kecerdasan
buatan memasuki fase yang
sangat masif, ditengah perkembangan teknologi dan dukungan perangkat keras yang
semakin modern juga tidak dapat menghambat perlombaan ide dan inovasi untuk
mendukung kecanggihan dan mewujudkan impian manusia yang muncul sejak puluhan tahun
yang lalu.
Setiap negara secara global juga sadar akan potensi
serta ancaman dari perkembangan kecerdasan buatan ini, dapat dibayangkan bahwa
kecerdasan semata saja menjadi suatu pisau tajam bermata dua yang dapat memberi
manfaat sekaligus membawa mudarat seperti istilah tak ada terang tanpa
bayang, apalagi suatu kecerdasan buatan yang ke depan kita tidak tau pasti
ujung dari kecerdasan buatan ini sendiri.
Perkembangan AI memasuki fase baru sejak keberhasilan deep
learning pada 2012 dan secara umum mulai disadari oleh public luas sejak
hadirnya ChatGPT pada 2022, AI ini sendiri juga berkembang menuju generative
AI, yang mampu menghasilkan teks, gambar, audio, video, dan kode
berdasarkan prompt dari pengguna.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Selanjutnya AI juga telah mengembangkan kemampuan yang
telah mampu melakukan reasoning menggunakan berbagai macam alat digital.
Perkembangan AI juga telah mampu menunjukkan pergeseran dari sistem berbasis
aturan menuju sistem yang belajar dari data sehingga model generative
mampu memahami serta menghasilkan informasi yang kompleks.
Putusan Pengadilan dan Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan memang akan sangat membantu terutama
membantu melakukan pekerjaan-pekerjaan penyusunan dokumen secara teknis.
Penulis sendiri tidak menyangsikan bahwa AI sangat membantu dalam menyusun
dokumen-dokumen teknis, terutama menyusun kerangka dokumen yang harus
dikombinasikan dengan dokumen-dokumen lainnya.
Bagi seorang hakim dalam membuat putusan hal tersebut
sangat membantu, terutama dalam memeriksa kesalahan penulisan dan penyusunan
kerangka teknis putusan lainnya. Namun sejauh mana kecerdasan buatan tersebut
dapat dimanfaatkan? Apakah bagi Hakim dalam membuat putusan perlu ditunjang
dengan kecerdasan buatan? Apakah dengan adanya penggunaan kecerdasan buatan
dapat mendegradasi kualitas dan marwah dari putusan hakim itu sendiri?
Pertanyaan tersebut yang akan menjadi menarik apabila dibahas secara praktis
dan normatif.
Secara sederhana AI memiliki potensi untuk memperkuat
keadilan formal melalui konsistensi, namun beriringan dapat melemahkan keadilan
substantif, karena keadilan sendiri tidak selalu identik dengan penerapan pola
yang seragam.
Analisa Teoritis Klasik dan Praktik
Dalam pandangan klasik, penulis secara singkat akan
melihat dari teori keadilan klasik Aristoteles terkhusus gagasan
keadilan distributif dan keadilan korektif, serta prinsip bahwa suatu perkara
yang sama diperlakukan sama. Aristoteles sendiri juga menyadari bahwa hukum itu
selalu berbentuk umum, sedangkan kenyataan konkret jauh lebih beragam. Karena
itulah diperlukan equity yaitu koreksi terhadap suatu kekakuan aturan
umum saat penerapan literalnya justru menghasilkan ketidakadilan itu sendiri.
Disanalah
menariknya gagasan AI dalam penerapan suatu hukum yang pada dasarnya bersifat
umum. AI sendiri bekerja melalui suatu generalisasi pola dimana apabila
menggunakan Analisa AI suatu perkara A yang mirip dengan perkara B seharusnya
mendekati putusan B. Hal itu terkhusus dalam hukum pidana yang menuntut
tercapainya keadilan materil tentunya tidak dapat dipaksakan, karena penjelasan
sebelumnya adalah suatu bentuk keadilan formal yang treat like cases alike.
Di sini Hakim, terutama dalam mengadili perkara yang
menuntut mencari keadilan materil harus berpikir lagi, apakah dua perkara yang
secara statistik tampak sama memang secara moral dan yuridis merupakan perkara
yang sama? Hakim harus menggunakan pengamatan dan kecerdasannya sendiri dalam
melihat relasi Terdakwa dengan korban, keadaan yang menyebabkan tindak pidana,
perdamaian, dampak konkret terhadap korban, tingkat kesalahan, atau keadaan
sosial tertentu, dan keadilan yang hidup di Masyarakat terutama amanat dari
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
menuntut kebijaksanaan hakim dalam menilai suatu perkara berdasarkan pedoman
moral yang kompleks dan menyeluruh.
Harapan dan Tantangan Bagi Hakim
Hal yang paling penting bagi hakim dalam membuat
putusan dan mempertimbangkan fakta adalah kebjiaksanaan hakim. Kebijaksanaan
dari kepekaan rasa pribadi hakim terhadap suatu keadilan inilah yang tidak akan
tergantikan oleh kecerdasan buatan. Pengetahuan akan ilmu atau informasi pasti
akan dapat digantikan dengan kemudahan AI, namun kebijaksanaan adalah senjata
yang dimiliki hakim. Disanalah keadilah tak hanya membutuhkan pengetahuan
mengenai aturan semata tetapi juga memerlukan practical wisdom yaitu
kemampuan dalam menentukan Tindakan yang tepat dalam suatu keadaan konkret.
Hakim tidak sekadar melakukan penemuan fakta, pasal,
dan menuangkannya dalam putusan. Namun lebih kompleks, dimana hakim harus bisa
menemukan fakta, konteks, norma, nilai, proporsionalitas, akibat, rasa keadilan
dan kemudian menuangkannya ke dalam putusan.
AI memang dapat melakukan penemuan fakta dan pasal
dengan baik namun Nurani hakimlah yang harus menilai seberapa tercelanya suatu
perbuatan, seberapa besar penderitaan korban, kapan perlakuan berbeda justru
diperlukan demi keadilan, kapan penerapan undang-undang secara literal
menghasilkan ketidak adilan dan yang paling penting kapan belas kasih bisa
dibenarkan. Hal inilah yang tidak hanya sekadar persoalan kecerdasan melaikan
persoalan dari moral agency.
Hakim sendiri memerlukan panduan setidaknya dalam
mengasah moral agency dan kebijaksanaan hakim itu sendiri, memang
kebijaksanaan tidak bisa diajarkan, Kebijaksanaan ini akan tumbuh dengan
sendirinya oleh karena hakim memang dituntut untuk terus tumbuh dan haus akan
ilmu karena dari pengalaman dan pengetahuan ini kebijaksanaan hakim akan terus
ada.
Disinilah peran AI dapat dimanfaatkan oleh hakim dalam
rangka memenuhi dahaga pengetahuan, dimana apabila hakim menggunakan sarana AI
sebagai mitra dalam berpikir ditambah dengan berpikir bersama rekan-rekan
sejawat maka kualitas hakim ditengah gempuran kemajuan teknologi tidak akan
tergantikan.
Selanjutnya dalam mekanisme kinerja AI, AI akan
memberikan jawaban sesuai dengan prompt atau perintah yang kita buat.
Secara kelembagaan disinilah peran dari Mahkamah Agung untuk dapat memberikan
arahan dan petunjuk bagi hakim dalam guideline penggunaan AI ini
sendiri.
Hakim juga harus menyadari bagaimana cara kerja AI
dimana jawaban dari AI dapat memberikan bias data. AI adalah suatu mesin yang
terus belajar yang bersumber dari putusan-putusan di masa lalu. Jika praktik
peradilan masa lalu memiliki bias maka AI dapat menjadikannya sebagai suatu
pola yang normal, Hakim harus bisa melihat dinamika hukum yang ada sebab
Masyarakat akan terus berkembang begitupula hukum. Maka seorang hakim haruslah dapat
melihat suatu permasalahan secara progresif. Putusan pengadilan selain
menghasilkan hasil yang benar juga harus bisa dipertanggungjawabkan melalui legal
reasoning.
Jika dibayangkan ke depan, tantangan yang dapat
terjadi apabila praktik yudisial terutama dalam putusan hakim dimana
pertimbangannya mutlak berdasarkan komputerisasi AI, suatu perkara diberikan kesimpulan
oleh AI mengenai “probabilitas pidana 10 tahun sebesar 90%” dan
dipertanyakan kembali ke AI alasan tersebut lalu memberikan jawaban “Karena
perhitungan matematis antara parameter model” maka terpidana akan
kehilangan alasan untuk dapat membantah reasoning tersebut.
Padahal seharusnya pihak mempunyai alasan “interpretasi
keliru.., yurisprudensi tidak relevan.., dll”. Hal itulah yang membuat
suatu praktik hukum dapat terus berkembang dengan tetap mengikuti dinamika
masyarakat dan kelak akan lahir buah pikir yurisprudensi yang baru dari hakim-hakim
masa depan. Dari pargraf ini kembali dipertanyakan apakah AI adalah suatu
kemajuan? Atau kemunduran? bagi praktik yudisial masa depan.
Dari pembahasan penulis ini maka penulis kembali
mengutip kembali pendapat René Descartes yang menyatakan “aku berpikir
maka aku ada” maka penulis juga mengutip kembali pendapat tersebut dalam
konteks tugas hakim dalam mempertimbangkan putusannya dengan “aku mempertimbangkan
maka aku ada”. Bijaksana dalam menggunakan tools yang tersedia agar
kewibawaan hakim tetap terjaga. (ldr)
Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital
Referensi:
- -
Stanford Institute for Human-Centered
Artificial Intelligence. AI Index Report 2026. Stanford University, 2026;
- https://hai.stanford.edu/assets/files/ai_index_report_2026.pdf
- -
“Aristotle’s Ethics,” Stanford Encyclopedia
of Philosophy, 11 Agustus 2026, https://plato.stanford.edu/entries/aristotle-ethics/?utm_source
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI