Cari Berita

Mengapa Pertimbangan Hakim Tidak Dapat Diserahkan Pada Algoritma?

Alfariz Maulana Reza, S.H., M.H-Hakim Pengadilan Negeri Natuna Alfariz Maulana Reza, S.H., M.H-Hakim Pengadilan Negeri Natuna - Dandapala Contributor
2026-10-27 08:00:35
Dok. Penulis.

Perkembangan AI (Artificial Intelligence)/kecerdasan buatan memasuki fase yang sangat masif, ditengah perkembangan teknologi dan dukungan perangkat keras yang semakin modern juga tidak dapat menghambat perlombaan ide dan inovasi untuk mendukung kecanggihan dan mewujudkan impian manusia yang muncul sejak puluhan tahun yang lalu.

Setiap negara secara global juga sadar akan potensi serta ancaman dari perkembangan kecerdasan buatan ini, dapat dibayangkan bahwa kecerdasan semata saja menjadi suatu pisau tajam bermata dua yang dapat memberi manfaat sekaligus membawa mudarat seperti istilah tak ada terang tanpa bayang, apalagi suatu kecerdasan buatan yang ke depan kita tidak tau pasti ujung dari kecerdasan buatan ini sendiri.

Perkembangan AI memasuki fase baru sejak keberhasilan deep learning pada 2012 dan secara umum mulai disadari oleh public luas sejak hadirnya ChatGPT pada 2022, AI ini sendiri juga berkembang menuju generative AI, yang mampu menghasilkan teks, gambar, audio, video, dan kode berdasarkan prompt dari pengguna.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Selanjutnya AI juga telah mengembangkan kemampuan yang telah mampu melakukan reasoning menggunakan berbagai macam alat digital. Perkembangan AI juga telah mampu menunjukkan pergeseran dari sistem berbasis aturan menuju sistem yang belajar dari data sehingga model generative mampu memahami serta menghasilkan informasi yang kompleks.

Putusan Pengadilan dan Kecerdasan Buatan

Kecerdasan buatan memang akan sangat membantu terutama membantu melakukan pekerjaan-pekerjaan penyusunan dokumen secara teknis. Penulis sendiri tidak menyangsikan bahwa AI sangat membantu dalam menyusun dokumen-dokumen teknis, terutama menyusun kerangka dokumen yang harus dikombinasikan dengan dokumen-dokumen lainnya.

Bagi seorang hakim dalam membuat putusan hal tersebut sangat membantu, terutama dalam memeriksa kesalahan penulisan dan penyusunan kerangka teknis putusan lainnya. Namun sejauh mana kecerdasan buatan tersebut dapat dimanfaatkan? Apakah bagi Hakim dalam membuat putusan perlu ditunjang dengan kecerdasan buatan? Apakah dengan adanya penggunaan kecerdasan buatan dapat mendegradasi kualitas dan marwah dari putusan hakim itu sendiri? Pertanyaan tersebut yang akan menjadi menarik apabila dibahas secara praktis dan normatif.

Secara sederhana AI memiliki potensi untuk memperkuat keadilan formal melalui konsistensi, namun beriringan dapat melemahkan keadilan substantif, karena keadilan sendiri tidak selalu identik dengan penerapan pola yang seragam.

Analisa Teoritis Klasik dan Praktik

Dalam pandangan klasik, penulis secara singkat akan melihat dari teori keadilan klasik Aristoteles terkhusus gagasan keadilan distributif dan keadilan korektif, serta prinsip bahwa suatu perkara yang sama diperlakukan sama. Aristoteles sendiri juga menyadari bahwa hukum itu selalu berbentuk umum, sedangkan kenyataan konkret jauh lebih beragam. Karena itulah diperlukan equity yaitu koreksi terhadap suatu kekakuan aturan umum saat penerapan literalnya justru menghasilkan ketidakadilan itu sendiri.

          Disanalah menariknya gagasan AI dalam penerapan suatu hukum yang pada dasarnya bersifat umum. AI sendiri bekerja melalui suatu generalisasi pola dimana apabila menggunakan Analisa AI suatu perkara A yang mirip dengan perkara B seharusnya mendekati putusan B. Hal itu terkhusus dalam hukum pidana yang menuntut tercapainya keadilan materil tentunya tidak dapat dipaksakan, karena penjelasan sebelumnya adalah suatu bentuk keadilan formal yang treat like cases alike.

Di sini Hakim, terutama dalam mengadili perkara yang menuntut mencari keadilan materil harus berpikir lagi, apakah dua perkara yang secara statistik tampak sama memang secara moral dan yuridis merupakan perkara yang sama? Hakim harus menggunakan pengamatan dan kecerdasannya sendiri dalam melihat relasi Terdakwa dengan korban, keadaan yang menyebabkan tindak pidana, perdamaian, dampak konkret terhadap korban, tingkat kesalahan, atau keadaan sosial tertentu, dan keadilan yang hidup di Masyarakat terutama amanat dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menuntut kebijaksanaan hakim dalam menilai suatu perkara berdasarkan pedoman moral yang kompleks dan menyeluruh.

Harapan dan Tantangan Bagi Hakim

Hal yang paling penting bagi hakim dalam membuat putusan dan mempertimbangkan fakta adalah kebjiaksanaan hakim. Kebijaksanaan dari kepekaan rasa pribadi hakim terhadap suatu keadilan inilah yang tidak akan tergantikan oleh kecerdasan buatan. Pengetahuan akan ilmu atau informasi pasti akan dapat digantikan dengan kemudahan AI, namun kebijaksanaan adalah senjata yang dimiliki hakim. Disanalah keadilah tak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai aturan semata tetapi juga memerlukan practical wisdom yaitu kemampuan dalam menentukan Tindakan yang tepat dalam suatu keadaan konkret.

Hakim tidak sekadar melakukan penemuan fakta, pasal, dan menuangkannya dalam putusan. Namun lebih kompleks, dimana hakim harus bisa menemukan fakta, konteks, norma, nilai, proporsionalitas, akibat, rasa keadilan dan kemudian menuangkannya ke dalam putusan.

AI memang dapat melakukan penemuan fakta dan pasal dengan baik namun Nurani hakimlah yang harus menilai seberapa tercelanya suatu perbuatan, seberapa besar penderitaan korban, kapan perlakuan berbeda justru diperlukan demi keadilan, kapan penerapan undang-undang secara literal menghasilkan ketidak adilan dan yang paling penting kapan belas kasih bisa dibenarkan. Hal inilah yang tidak hanya sekadar persoalan kecerdasan melaikan persoalan dari moral agency.

Hakim sendiri memerlukan panduan setidaknya dalam mengasah moral agency dan kebijaksanaan hakim itu sendiri, memang kebijaksanaan tidak bisa diajarkan, Kebijaksanaan ini akan tumbuh dengan sendirinya oleh karena hakim memang dituntut untuk terus tumbuh dan haus akan ilmu karena dari pengalaman dan pengetahuan ini kebijaksanaan hakim akan terus ada.

Disinilah peran AI dapat dimanfaatkan oleh hakim dalam rangka memenuhi dahaga pengetahuan, dimana apabila hakim menggunakan sarana AI sebagai mitra dalam berpikir ditambah dengan berpikir bersama rekan-rekan sejawat maka kualitas hakim ditengah gempuran kemajuan teknologi tidak akan tergantikan.

Selanjutnya dalam mekanisme kinerja AI, AI akan memberikan jawaban sesuai dengan prompt atau perintah yang kita buat. Secara kelembagaan disinilah peran dari Mahkamah Agung untuk dapat memberikan arahan dan petunjuk bagi hakim dalam guideline penggunaan AI ini sendiri.

Hakim juga harus menyadari bagaimana cara kerja AI dimana jawaban dari AI dapat memberikan bias data. AI adalah suatu mesin yang terus belajar yang bersumber dari putusan-putusan di masa lalu. Jika praktik peradilan masa lalu memiliki bias maka AI dapat menjadikannya sebagai suatu pola yang normal, Hakim harus bisa melihat dinamika hukum yang ada sebab Masyarakat akan terus berkembang begitupula hukum. Maka seorang hakim haruslah dapat melihat suatu permasalahan secara progresif. Putusan pengadilan selain menghasilkan hasil yang benar juga harus bisa dipertanggungjawabkan melalui legal reasoning.

Jika dibayangkan ke depan, tantangan yang dapat terjadi apabila praktik yudisial terutama dalam putusan hakim dimana pertimbangannya mutlak berdasarkan komputerisasi AI, suatu perkara diberikan kesimpulan oleh AI mengenai “probabilitas pidana 10 tahun sebesar 90%” dan dipertanyakan kembali ke AI alasan tersebut lalu memberikan jawaban “Karena perhitungan matematis antara parameter model” maka terpidana akan kehilangan alasan untuk dapat membantah reasoning tersebut.

Padahal seharusnya pihak mempunyai alasan “interpretasi keliru.., yurisprudensi tidak relevan.., dll”. Hal itulah yang membuat suatu praktik hukum dapat terus berkembang dengan tetap mengikuti dinamika masyarakat dan kelak akan lahir buah pikir yurisprudensi yang baru dari hakim-hakim masa depan. Dari pargraf ini kembali dipertanyakan apakah AI adalah suatu kemajuan? Atau kemunduran? bagi praktik yudisial masa depan.

Dari pembahasan penulis ini maka penulis kembali mengutip kembali pendapat René Descartes yang menyatakan “aku berpikir maka aku ada” maka penulis juga mengutip kembali pendapat tersebut dalam konteks tugas hakim dalam mempertimbangkan putusannya dengan “aku mempertimbangkan maka aku ada”. Bijaksana dalam menggunakan tools yang tersedia agar kewibawaan hakim tetap terjaga. (ldr)

Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital

 

Referensi:

  • -       Stanford Institute for Human-Centered Artificial Intelligence. AI Index Report 2026. Stanford University, 2026;
  • https://hai.stanford.edu/assets/files/ai_index_report_2026.pdf
  • -       “Aristotle’s Ethics,” Stanford Encyclopedia of Philosophy, 11 Agustus 2026, https://plato.stanford.edu/entries/aristotle-ethics/?utm_source
  •  

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…