Jawaban atas
pertanyaan ini sebenarnya cukup tegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)
Pasal 113 ayat (1) menyatakan
bahwa Penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan
negeri. Demikian pula, Pasal 113 ayat (6) mengatur persetujuan penggeledahan dalam keadaan
tertentu juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Untuk konteks
penyitaan, pengaturannya lebih jelas: Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik
mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan
benda tersebut (Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 124 ayat (1)). Artinya, yurisdiksi ditentukan oleh lokasi
benda, bukan wilayah hukum penyidik.
Contoh: penyidik
dari Bandung yang menyita benda di Jakarta Pusat harus mengajukan izin ke Ketua
PN Jakarta Pusat, bukan ke Ketua PN Bandung.
Terkecuali jika benda yang disita berada di beberapa daerah hukum pengadilan
negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut
(Pasal 124 ayat (2))
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Perbedaan
redaksional ini menimbulkan pertanyaan mendasar pada penggeledahan: Ketua PN
mana yang dimaksud dalam Pasal 113? Apakah di lokasi penggeledahan (tempat
rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, Informasi Elektronik, Dokumen
Elektronik; dan/atau benda lainnya yang
digeledah berada), atau di wilayah hukum penyidik yang melakukan penggeledahan?
KUHAP Lama (UU No.
8 Tahun 1981) menggunakan frasa “ketua pengadilan negeri setempat” (Pasal 33
ayat 1), yang dalam praktik dipahami sebagai Ketua PN di lokasi tindakan
penggeledahan dilakukan. Frasa “setempat” ini memberikan petunjuk yurisdiksi
teritorial yang jelas.
Bagaimana dengan KUHAP Baru?
KUHAP Baru tidak
lagi menggunakan kata “setempat”, melainkan hanya “ketua pengadilan negeri”.
Namun, prinsip yurisdiksi teritorial pengadilan negeri tetap berlaku (locus delicti dan batas wilayah hukum
pengadilan). Kewenangan Ketua PN terikat pada daerah hukumnya masing-masing,
sehingga pengajuan izin/persetujuan penggeledahan dalam Pasal 113 ayat (1) dan
(6) secara logis harus ditafsirkan sebagai Ketua PN di mana lokasi
penggeledahan dilakukan.
Bagaimana kemudian
jika penggeledahan tersebut dilakukan di luar wilayah hukum penyidiknya?
KUHAP Baru dalam
Pasal 116 mengatur: “Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah
atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus
diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh Penyidik dari
daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.”
Contoh imajiner:
Penyidik dari Bandung menggeledah rumah di Jakarta Pusat. Kemana
izin/persetujuan diajukan—ke Ketua PN Bandung atau Ketua PN Jakarta Pusat?
Dua penafsiran
mungkin muncul:
- Ke Ketua PN asal penyidik (PN Bandung), karena prosedur
diawali dari penyidik tersebut.
- Ke Ketua PN lokasi penggeledahan (PN Jakarta Pusat),
dengan kewajiban pendampingan penyidik lokal sesuai Pasal 116.
Dua penafsiran
tersebut akan melahirkan dua produk hukum yang berbeda. Sehingga pertanyaannya:
mana konstruksi yang benar menurut KUHAP Baru?
Dengan melihat
rangkaian Pasal 113 dan 114 KUHAP Baru, norma dasarnya adalah penggeledahan
harus mendapat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri di mana penggeledahan
dilakukan, karena kewenangan pengadilan negeri (baca: Ketua) terbatas pada
teritori wilayah hukumnya.
Disamping itu Pasal
116 juga tidak mengecualikan ketentuan Pasal 113 ayat (1) dan (6), sehingga
norma dasar di Pasal 113 juga berlaku bagi penggeledahan di luar wilayah hukum
penyidik, yakni harus mendapat izin/persetujuan dari Ketua PN di mana
penggeledahan dilakukan, dan penggeledahan di luar wilayah hukum penyidik tersebut
hanya bisa dilakukan terhadap rumah/bangunan saja.
Artinya penafsiran
kedua lebih selaras dengan norma dasar Pasal 113, Pasal 116 tidak mengecualikan
Pasal 113, melainkan menambah syarat koordinasi (pendampingan penyidik lokal)
dan pemberitahuan (“diketahui oleh”). Frasa “harus diketahui oleh Ketua
Pengadilan Negeri” lebih tepat dimaknai sebagai pemberitahuan atau koordinasi
kepada Ketua PN yang menangani perkara atau ketua PN dimana wilayah hukum
Penyidik berada, bukan untuk permintaan izin/persetujuan.
Sehingga jika
Penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan yang berada di
luar wilayah hukumnya, penggeledahan tersebut harus mendapatkan
izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat (wilayah hukum)
rumah/bangunan tersebut, bukan ke Ketua Pengadilan Negeri di mana wilayah hukum
penyidik berada.
Selanjutnya yang
perlu diperhatikan meski dibuat sebelum KUHAP Baru berlaku akan tetapi norma
ini tidak diatur khusus dalam KUHAP Baru yakni hasil Rapat Pleno Kamar Pidana
Mahkamah Agung pada tanggal 19 - 21 November 2023 di Hotel Intercontinental
Bandung (SEMA No. 3 Tahun 2023) yakni:
Ketua pengadilan negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap
gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus
menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak
dilakukan penggeledahan.
Kesimpulan
Meskipun redaksi
Pasal 113 KUHAP Baru lebih ringkas dibanding KUHAP Lama, prinsip yurisdiksi
teritorial tetap menjadi dasar interpretasi. Penggeledahan rumah/bangunan di
luar wilayah hukum penyidik tetap memerlukan izin dari Ketua PN dimana
penggeledahan dilakukan, disertai pendampingan penyidik setempat.
Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?
Mengenai
kualifikasi “harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri”, sepertinya ini
dimaksudkan agar penyidik, setelah melakukan penggeledahan di luar wilayah
hukumnya, memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat kejadian
perkara (PN yang menangani kasus) mengenai tindakan penggeledahan tersebut.
Dan seperti biasa, pertanyaan akhirnya: apakah hal tersebut yang dimaksudkan oleh pembuat KUHAP Baru?. (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI