Cari Berita

Kemana Izin/Persetujuan Penggeledahan Diajukan Menurut KUHAP Baru?

Guse Prayudi/Wakil Ketua PN Ciamis - Dandapala Contributor 2026-02-26 13:30:37
Dok. Ist.

Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya cukup tegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025) Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa Penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri. Demikian pula, Pasal 113 ayat (6) mengatur persetujuan penggeledahan dalam keadaan tertentu juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Untuk konteks penyitaan, pengaturannya lebih jelas: Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut (Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 124 ayat (1)). Artinya, yurisdiksi ditentukan oleh lokasi benda, bukan wilayah hukum penyidik.

Contoh: penyidik dari Bandung yang menyita benda di Jakarta Pusat harus mengajukan izin ke Ketua PN Jakarta Pusat, bukan ke Ketua PN Bandung.  Terkecuali jika benda yang disita berada di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut (Pasal 124 ayat (2))

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Perbedaan redaksional ini menimbulkan pertanyaan mendasar pada penggeledahan: Ketua PN mana yang dimaksud dalam Pasal 113? Apakah di lokasi penggeledahan (tempat rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik; dan/atau  benda lainnya yang digeledah berada), atau di wilayah hukum penyidik yang melakukan penggeledahan?

KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) menggunakan frasa “ketua pengadilan negeri setempat” (Pasal 33 ayat 1), yang dalam praktik dipahami sebagai Ketua PN di lokasi tindakan penggeledahan dilakukan. Frasa “setempat” ini memberikan petunjuk yurisdiksi teritorial yang jelas.

Bagaimana dengan KUHAP Baru?

KUHAP Baru tidak lagi menggunakan kata “setempat”, melainkan hanya “ketua pengadilan negeri”. Namun, prinsip yurisdiksi teritorial pengadilan negeri tetap berlaku (locus delicti dan batas wilayah hukum pengadilan). Kewenangan Ketua PN terikat pada daerah hukumnya masing-masing, sehingga pengajuan izin/persetujuan penggeledahan dalam Pasal 113 ayat (1) dan (6) secara logis harus ditafsirkan sebagai Ketua PN di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

Bagaimana kemudian jika penggeledahan tersebut dilakukan di luar wilayah hukum penyidiknya?

KUHAP Baru dalam Pasal 116 mengatur: “Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.”

Contoh imajiner: Penyidik dari Bandung menggeledah rumah di Jakarta Pusat. Kemana izin/persetujuan diajukan—ke Ketua PN Bandung atau Ketua PN Jakarta Pusat?

Dua penafsiran mungkin muncul: 

  1. Ke Ketua PN asal penyidik (PN Bandung), karena prosedur diawali dari penyidik tersebut. 
  2. Ke Ketua PN lokasi penggeledahan (PN Jakarta Pusat), dengan kewajiban pendampingan penyidik lokal sesuai Pasal 116.

Dua penafsiran tersebut akan melahirkan dua produk hukum yang berbeda. Sehingga pertanyaannya: mana konstruksi yang benar menurut KUHAP Baru?

Dengan melihat rangkaian Pasal 113 dan 114 KUHAP Baru, norma dasarnya adalah penggeledahan harus mendapat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri di mana penggeledahan dilakukan, karena kewenangan pengadilan negeri (baca: Ketua) terbatas pada teritori wilayah hukumnya.

Disamping itu Pasal 116 juga tidak mengecualikan ketentuan Pasal 113 ayat (1) dan (6), sehingga norma dasar di Pasal 113 juga berlaku bagi penggeledahan di luar wilayah hukum penyidik, yakni harus mendapat izin/persetujuan dari Ketua PN di mana penggeledahan dilakukan, dan penggeledahan di luar wilayah hukum penyidik tersebut hanya bisa dilakukan terhadap rumah/bangunan saja.

Artinya penafsiran kedua lebih selaras dengan norma dasar Pasal 113, Pasal 116 tidak mengecualikan Pasal 113, melainkan menambah syarat koordinasi (pendampingan penyidik lokal) dan pemberitahuan (“diketahui oleh”). Frasa “harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri” lebih tepat dimaknai sebagai pemberitahuan atau koordinasi kepada Ketua PN yang menangani perkara atau ketua PN dimana wilayah hukum Penyidik berada, bukan untuk permintaan izin/persetujuan.

Sehingga jika Penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan yang berada di luar wilayah hukumnya, penggeledahan tersebut harus mendapatkan izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat (wilayah hukum) rumah/bangunan tersebut, bukan ke Ketua Pengadilan Negeri di mana wilayah hukum penyidik berada.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan meski dibuat sebelum KUHAP Baru berlaku akan tetapi norma ini tidak diatur khusus dalam KUHAP Baru yakni hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 19 - 21 November 2023 di Hotel Intercontinental Bandung (SEMA No. 3 Tahun 2023) yakni:  Ketua pengadilan negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan.

Kesimpulan 

Meskipun redaksi Pasal 113 KUHAP Baru lebih ringkas dibanding KUHAP Lama, prinsip yurisdiksi teritorial tetap menjadi dasar interpretasi. Penggeledahan rumah/bangunan di luar wilayah hukum penyidik tetap memerlukan izin dari Ketua PN dimana penggeledahan dilakukan, disertai pendampingan penyidik setempat.

Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?

Mengenai kualifikasi “harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri”, sepertinya ini dimaksudkan agar penyidik, setelah melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya, memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara (PN yang menangani kasus) mengenai tindakan penggeledahan tersebut.

Dan seperti biasa, pertanyaan akhirnya: apakah hal tersebut yang dimaksudkan oleh pembuat KUHAP Baru?. (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…