Cari Berita

Ketiadaan Regulasi, Ganti Rugi Lingkungan Hidup Masih Dikelola Kemenkeu

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-19 12:00:56
dok. PN Kayuagung

Kayuagung - Masih dalam lanjutan sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat atas perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung. Pada persidangan Selasa (18/03/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut, KLHK selaku pihak Penggugat menghadirkan 3 orang Ahli untuk didengar keterangannya, yang terdiri dari Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran, Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dan Asmadi Saad yang merupakan Ahli Lahan Gambut.

Setelah sebelumnya didengar keterangan Ahli Bambang Hero Saharjo dan Asmadi Saad, sidang yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis ini, dilanjutkan dengan mendengar keterangan Ahli Rakhmat Bowo Suharto yang menjelaskan mengenai regulasi terkait lingkungan hidup dan perizinan.

Pertanyaan memantik disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat saat persidangan terkait eksekusi atas ganti kerugian materiil yang dimintakan oleh Penggugat. “Apakah benar ganti rugi dalam petitum tersebut, nantinya belum tentu diperuntukkan bagi lingkungan?”, ujar Tim Kuasa Hukum Tergugat. 

Baca Juga: Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy

Merespon pertanyaan tersebut, Rakhmat Bowo Suharto menjelaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, ganti rugi nantinya dibayar oleh Tergugat melalui Rekening Kas Negara. “Karena merupakan pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka akan disetorkan ke Kas Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan nantinya akan disalurkan sesuai dengan rancangan anggaran yang diajukan oleh masing-masing Kementerian”, tuturnya.

Lebih lanjut, Rakhmat menyampaikan jika belum ada regulasi yang mengatur mengenai ganti rugi yang diperoleh dari gugatan lingkungan hidup akan langsung dibayarkan kepada KLHK untuk kepentingan lingkungan. “Meskipun belum ada regulasinya, tetapi Kementerian Keuangan pernah menyampaikan komitmennya jika ganti rugi tersebut akan diberikan kepada KLHK untuk pengelolaan lingkungan melalui mekanisme pengajuan permohonan ke Kementerian Keuangan”, tegasnya.

Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, nilai ganti rugi yang dituntut oleh KLHK kepada PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang disebabkan kebakaran lahan gambut tersebut mencapai Rp 671 miliar, yang juga disertai dengan tindakan pemulihan yang biayanya mencapai Rp 1,7 Triliun. Selain ganti rugi, KLHK dalam petitumnya juga menuntut pembayaran bunga denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian dan uang paksa sebesar Rp 5 juta. 

Baca Juga: Pejabat Dirbinganis Badilum Sharing Knowledge ke Dirjen Pajak, Ada Apa?

Adapun persidangan berikutnya akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum