Cari Berita

Ketua Kamar Pidana Bongkar Perubahan Besar KUHAP Baru di Riau

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2026-10-06 16:35:39
Dok. Ist

Pekanbaru, Hakim Agung Pengawas Daerah Mahkamah Agung RI melakukan pembinaan daerah pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Riau pada hari Selasa (06/10) yang bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Lantai 1 Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Pembinaan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dilakukan oleh Dr. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana, Ennid Hasanuddin selaku Hakim Agung Kamar Perdata dan Maftuh Effendi selaku Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara. Adapun para peserta pembinaan ini yaitu seluruh aparatur peradilan pada empat lingkungan peradilan di wilayah Riau yang hadir baik secara luring maupun daring. 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua PT Riau Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya,  KPT Riau memaparkan tujuan acara ini yaitu pertama  untuk melakukan pembinaan pada satuan kerja (satker) di daerah. Kedua memberikan arahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi satker di daerah. Ketiga untuk menyamakan persepsi atas penerapan hukum. Keempat untuk memperkuat sinergi Mahkamah Agung dengan sattker didaerah. Kelima untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas aparatur peradilan di daerah. Keenam untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan. 

Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital

Kegiatan selanjutnya dilakukan pembukaan acara yang dilakukan oleh Ketua Kamar Pidana. Dalam pembukaannya Dr. Prim Haryadi menjelaskan kegiatan ini berfokus kepada pada sosialisasi pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung baik pada tahun 2026 maupun pada tahun 2025. Selain materi sosialisasi tersebut, Hakim Agung Pengawas daerah juga bertujuan untuk menampung segala aspirasi dan permasalahan  yang ada di Provinsi Riau untuk nantinya dibahas di Mahkamah Agung. 

Pembinaan oleh Ketua Kamar Pidana 

Ketua Kamar pidana menitikberatkan pembinaannya pada produk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu 4 (empat) Sema tahun 2026 dan 1 (satu) Perma tahun 2026 yang kesemuanya terkait pemberlakukan KUHP tahun 2023, KUHAP tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2026 tentang Penyesaian Pidana. 

Berdasarkan SEMA nomor 1 tahun 2026, Dr. Prim Haryadi menjelaskan terlebih dahulu latar belakang keluarnya sema ini sehubungan adanya transisi atau peralihan perkara-perkara yang sudah disidangkan (ketika menanyakan identitas Terdakwa) maka pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru dengan pengecualian apabila ketentuan pidana yang lama lebih menguntungkan maka dipakai ketentuan KUHP yang lama. 

Lalu untuk pemberlakukan hukum acara , Prim Haryadi menjelaskan perlunya pemahaman terkait  garis batas tanggal 2 Januari 2026. Dimana perkara yang sudah dilakukan pemeriksaan identitats Terdaka sebelum 2 Januari 2026 masih berlaku KUHAP lama termasuk upaya hukum kasasi atas putusan bebas. Namun setelah 2 Januari 2026 baru dilakukan pemeriksaan identitas Terdakwa maka berlaku KUHAP baru sehingga berkonsekunesi juga putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. 

Selanjutnya, Dr. Prim Haryadi memaparkan terkait Sema nomor 2 tahun 2026 yang terkait persoalan praktik dan masa persiapan. Sema ini muncul berdasarkan hasil penelitian Kepaniteraan Mahkamah Agung RI sejak Januari-Juli 2026 bahwa jika menggunakan pasal 298  KUHAP dan pasal 300 KUHAP, maka semua perkara pidana kasasi yang di Mahkamah Agung akan terlewati (tidak memenuhi syarat formil) karena melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. Hal ini salah satu perubahan mendasar dari KUHAP lama yang masih mendasarkan mulainya pengajuan upaya hukum kasasi sejak 14 hari diberitahu oleh juru sita.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung  melihat permasalahan ini dan bersikap melalui Sema nomor 2 tahun 2026 bahwa Pasal 298 KUHAP dan Pasal 300 KUHAP baru berlaku per 1 Agustus 2026. Selain itu, sema ini mengatur persidangan elektronik pada Pengadilan Tinggi,  Hakim Tinggi juga wajib memberitahukan tanggal pengucapan sidang pada Penuntut Umum. Selain itu Sema ini mengatur juga petikan putusan diunggah dihari yang sama harus unggah di website PT dan di website PN Pengaju. Lalu paling lambat 7 (tujuh) hari salinan putusan sudah harus dikirim ke PN Pengaju. 

Kemudian, Ketua Kamar Pidana menjelaskan tentang  Sema Nomor 3 tahun 2026. Menurut Dr. Prim Haryadi, Sema ini terbit karena perkara praperadilan yang diajukan berkali-kali dan hubungannya dengan perkara pokok yang dapat membuat penahanan Terdakwa habis dan Terdakwa bisa keluar dari penahanan demi hukum. Substansi pokok Sema ini yaitu jika perkara praperadilan berjalan dan perkara pokok dilimpah maka perkara pokok wajib diregister dan tidak bleh disidangkan sampai perkara praperadilan tadi diputus. 

Lalu jika setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,  lalu diajukan perkara praperdilan maka tetap saja perkara pokok disidangkan dan perkara praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

Dengan adanya SEMA nomor 3 tahun 2026 ini maka telah merevisi ketentuan Sema 5 tahun 2021 dari paradigma gugur nya perkara praperadilan ketika didaftarkan menjadi paradigma disidangkannya perkara praperdilan meskipun perkara pokok dilimpahkan. 

Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Dr Prim Haryadi menjelaskan tentang SEMA Nomor 4 tahun 2026. Dalam sosialisasinya Prim Haryadi menjelaskan Pasal 299 KUHAP baru telah mengatur tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi untuk putusan bebas. Lalu berdasakan Pasal 26 ayat *(2) Undang-Undnag Nomor 48 Tahun 2009 tentnag Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam berbagai praktik peradilan pelaksanaannya berbeda-beda sehingga MA mengambil sikap bahwa putusan bebas tidak ada upaya hukum sama sekali. 

Selain itu, SEMA tersebut mengatur tentang Putusan PN yang diajukan banding oleh Penuntut Umum (PU) harus memasukkan memori banding paling lama 7 hari sejak mengajukan banding. Jika tidak ada maka banding tidak dapat diterima. Sementara Terdakwa yang mengajukan banding, tidak wajib mengajukan memori banding. 

Lalu menurut Sema ini, Putusan lepas jika jaksa tidak banding maka Terdakwa dapat dikeluarkan. Menurut MA begitu Terdakwa mendapat putusan lepas maka Terdakwa wajib dikeluarkan.

Baca Juga: Ketua PT Riau: Penguatan Integritas hingga Zero Pengaduan jadi Prioritas Peradilan

Terakhir, dalam sosialisasinya Ketua Kamar Pidana memaparkan tentang Perma nomor 3 tahun 2026 tentang pemaafan hakim. Perma ini mensyaratkan Terdakwa harus terbukti dulu bersalah dan digantungkan pada 3 (tiga) parameter yaitu  ringan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu pidana dilakukan dan keadaan yang  terjadi kemudian. 

Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menjelaskan agar para hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim mendasarkan putusannya pada 3 (tiga) parameter tersebut sebagaimana telah diatur rinciannya dalam Perma tersebut. Misalnya ringannya perbuatan berdasarkan tindak pidana ringan dalam KUHP, ancaman pidanya ringan, dampak ringan pada korban dan tindak pidana aduan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…