Cari Berita

PT Kepri Konsolidasikan Percepatan Penanganan Perkara & Reformasi Pelayanan Peradilan

Zulfahmi (Wakil Ketua PT Kepri) - Dandapala Contributor 2026-05-19 17:00:10
Dok. PT Kepri

Tanjungpinang — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bergerak cepat merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2026, jajaran peradilan umum di wilayah Kepulauan Riau mulai melakukan konsolidasi menghadapi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam pola pemeriksaan perkara dan tata kelola pelayanan peradilan.

Rapat koordinasi yang berlangsung Selasa (19/5/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., serta dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan aparatur pengadilan dari seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Forum tersebut tidak hanya membahas percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi ruang evaluasi kesiapan pengadilan menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang mulai bergerak menuju paradigma baru. Perubahan regulasi dinilai akan berdampak langsung terhadap pola kerja aparat penegak hukum, administrasi perkara, pelayanan persidangan, hingga hubungan koordinatif antar institusi penegak hukum.

Baca Juga: Sambil Bagi Takjil,  PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah

Acara dimulai dengan penghormatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah itu kegiatan dibuka melalui doa bersama yang dipimpin Saudara Wisnu Sadewo, S.IP.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara bukan lagi sekadar target administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menuntut putusan yang adil, tetapi juga pelayanan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses. Oleh sebab itu, pengadilan harus mampu bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang profesional dengan dukungan tata kelola modern dan teknologi informasi yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa tantangan lembaga peradilan semakin kompleks. Arus digitalisasi, perkembangan ekonomi global, meningkatnya transaksi lintas negara, hingga perkembangan kejahatan berbasis teknologi membuat lembaga peradilan tidak dapat lagi bekerja dengan pola konvensional yang lamban dan birokratis.

“Peradilan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan perubahan hukum. Reformasi pelayanan tidak dapat ditunda lagi,” tegasnya.

Momentum rapat koordinasi tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sedang memasuki fase baru sistem hukum pidana nasional melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan. Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan besar terhadap tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.



Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., dalam arahannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut harus dipahami sebagai perubahan sistemik yang memerlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum, terutama pengadilan.

Menurutnya, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 akan mempengaruhi seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding. Karena itu, pengadilan harus segera melakukan penyesuaian terhadap mekanisme kerja dan standar pelayanan.

“Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengwajibkan pemeriksaan perkara pidana pada tingkat pertama dan tingkat banding menyesuaikan dengan sistem hukum baru. Termasuk pelaksanaan SOP pelayanan peradilan yang harus mampu memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional kepada pencari keadilan,” ujar Dr. Zulfahmi.

Ia menambahkan, perubahan hukum acara pidana tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Sistem yang baru membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, serta aparat penegak hukum lainnya agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan teknis.

Menurutnya, koordinasi antar aparat penegak hukum akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi KUHAP 2025. Tanpa kesamaan persepsi dan sinkronisasi prosedur, maka perubahan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Ia juga menyoroti bahwa KUHAP 2025 membawa pendekatan yang lebih modern dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, serta penguatan penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perkara.

“Kecepatan pelayanan hukum hari ini telah menjadi bagian dari ukuran kualitas keadilan. Pengadilan tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang efisien dan terbuka,” katanya.

Dalam arahannya, Dr. Zulfahmi turut menekankan pentingnya modernisasi sistem administrasi perkara melalui digitalisasi layanan peradilan. Pemanfaatan e-Court, e-Litigasi, tanda tangan elektronik, dan integrasi sistem layanan pidana secara elektronik dipandang menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung percepatan pelayanan perkara.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan masyarakat dengan layanan publik, termasuk layanan hukum. Karena itu, lembaga peradilan juga harus mampu bergerak lebih adaptif agar tidak tertinggal dari perubahan zaman.

Wilayah Kepulauan Riau sendiri memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pelayanan hukum. Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, wilayah ini menghadapi dinamika hukum yang lebih kompleks dibanding daerah lain.

Batam misalnya, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pusat investasi internasional, memiliki potensi perkara korporasi, perdagangan internasional, tindak pidana ekonomi, hingga sengketa bisnis lintas negara yang terus meningkat. Di sisi lain, wilayah kepulauan seperti Natuna dan Tanjung Balai Karimun menghadapi kendala geografis dan aksesibilitas pelayanan hukum yang berbeda.

Kondisi tersebut membuat percepatan penyelesaian perkara di wilayah Kepulauan Riau tidak hanya berbicara mengenai administrasi perkara, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perkembangan ekonomi digital dan dinamika hukum internasional.

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi, sesi pemaparan materi dipandu Moderator Bagus Irawan, S.H., M.H. Selanjutnya dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis dan hambatan pelayanan perkara. Kesempatan pertama diberikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dilanjutkan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Pengadilan Negeri Natuna.

Diskusi berlangsung cukup terbuka dan dinamis. Berbagai persoalan mulai dari penyelesaian perkara, pemanfaatan teknologi informasi, hambatan administrasi, hingga kesiapan penerapan sistem hukum baru menjadi bagian penting pembahasan dalam forum tersebut.

Selain membahas percepatan penanganan perkara, rapat koordinasi juga menjadi sarana evaluasi penerapan digitalisasi administrasi pengadilan. Mahkamah Agung selama beberapa tahun terakhir memang terus mendorong modernisasi layanan peradilan berbasis elektronik. Namun implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan infrastruktur teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik tahun 2025. Pengadilan Negeri Tanjungpinang memperoleh penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 kategori Pengadilan Negeri Kelas IA dengan nilai 97,24 persen.

Pengadilan Negeri Batam memperoleh penghargaan terbaik dalam kepatuhan percepatan penyelesaian tanda tangan elektronik (TTE) salinan putusan perkara pidana dan perdata tahun 2025. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menerima penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 kategori Pengadilan Negeri Kelas II dengan nilai 97,73 persen. Sementara Pengadilan Negeri Natuna menerima penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum Tahun 2025.

Pemberian penghargaan tersebut dinilai penting untuk membangun budaya kerja berbasis kualitas dan inovasi di lingkungan peradilan umum. Namun para pimpinan pengadilan mengingatkan bahwa tantangan dunia peradilan ke depan akan semakin berat.

Perkembangan teknologi digital, transaksi elektronik lintas negara, kecerdasan buatan, hingga kejahatan siber akan mempengaruhi pola penanganan perkara di pengadilan. Karena itu, reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparatur peradilan.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam memperkuat reformasi pelayanan peradilan. Dalam penutupan acara ditegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar satuan kerja pengadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: 2 Penyebar Money Politic Rp 50 Ribu di Pilgub Kepri Dihukum Pidana Percobaan

Rapat koordinasi ini memperlihatkan bahwa reformasi peradilan kini memasuki fase yang lebih substantif. Perubahan tidak lagi sekadar menyentuh aspek administratif, tetapi mulai bergerak pada pembenahan sistem pelayanan, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, dan kesiapan menghadapi transformasi hukum nasional.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 menjadi ujian besar bagi kesiapan lembaga peradilan Indonesia. Dalam konteks itu, langkah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membangun konsolidasi internal dan memperkuat koordinasi pelayanan perkara menunjukkan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan cara kerja dan budaya pelayanan peradilan itu sendiri. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…