Tanjungpinang —
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bergerak cepat merespons perubahan besar dalam
sistem hukum pidana nasional. Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian
Perkara Perdata dan Pidana Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau Tahun 2026, jajaran peradilan umum di wilayah Kepulauan Riau
mulai melakukan konsolidasi menghadapi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025
yang membawa perubahan mendasar dalam pola pemeriksaan perkara dan tata kelola
pelayanan peradilan.
Rapat koordinasi
yang berlangsung Selasa (19/5/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan
Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., serta dihadiri Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc,
Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera
Pengganti, dan aparatur pengadilan dari seluruh satuan kerja di bawah wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Forum tersebut
tidak hanya membahas percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi ruang
evaluasi kesiapan pengadilan menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional
yang mulai bergerak menuju paradigma baru. Perubahan regulasi dinilai akan
berdampak langsung terhadap pola kerja aparat penegak hukum, administrasi
perkara, pelayanan persidangan, hingga hubungan koordinatif antar institusi
penegak hukum.
Baca Juga: Sambil Bagi Takjil, PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah
Acara dimulai
dengan penghormatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dilanjutkan
menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Setelah itu kegiatan dibuka melalui doa bersama yang dipimpin Saudara Wisnu
Sadewo, S.IP.
Dalam
sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa percepatan
penyelesaian perkara bukan lagi sekadar target administratif, melainkan bagian
dari tanggung jawab moral dan institusional lembaga peradilan dalam menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Menurutnya, masyarakat saat ini
tidak hanya menuntut putusan yang adil, tetapi juga pelayanan yang cepat,
terbuka, dan mudah diakses. Oleh sebab itu, pengadilan harus mampu
bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang profesional dengan
dukungan tata kelola modern dan teknologi informasi yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa
tantangan lembaga peradilan semakin kompleks. Arus digitalisasi, perkembangan
ekonomi global, meningkatnya transaksi lintas negara, hingga perkembangan
kejahatan berbasis teknologi membuat lembaga peradilan tidak dapat lagi bekerja
dengan pola konvensional yang lamban dan birokratis.
“Peradilan harus
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan perubahan hukum.
Reformasi pelayanan tidak dapat ditunda lagi,” tegasnya.
Momentum rapat koordinasi tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sedang memasuki fase baru sistem hukum pidana nasional melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan. Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan besar terhadap tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.

Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., dalam arahannya
menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut harus dipahami sebagai perubahan
sistemik yang memerlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum,
terutama pengadilan.
Menurutnya, penerapan KUHP Nasional
dan KUHAP 2025 akan mempengaruhi seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana,
baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding. Karena itu, pengadilan harus segera
melakukan penyesuaian terhadap mekanisme kerja dan standar pelayanan.
“Pemberlakuan UU
Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026
mengwajibkan pemeriksaan perkara pidana pada tingkat pertama dan tingkat
banding menyesuaikan dengan sistem hukum baru. Termasuk pelaksanaan SOP
pelayanan peradilan yang harus mampu memberikan pelayanan yang transparan,
cepat, dan profesional kepada pencari keadilan,” ujar Dr. Zulfahmi.
Ia menambahkan, perubahan
hukum acara pidana tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Sistem yang baru
membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, serta aparat penegak hukum lainnya
agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan
teknis.
Menurutnya,
koordinasi antar aparat penegak hukum akan menjadi salah satu faktor penentu
keberhasilan implementasi KUHAP 2025. Tanpa kesamaan persepsi dan sinkronisasi
prosedur, maka perubahan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam
praktik penegakan hukum.
Ia juga menyoroti bahwa
KUHAP 2025 membawa pendekatan yang lebih modern dalam sistem peradilan pidana,
termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi,
serta penguatan penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perkara.
“Kecepatan
pelayanan hukum hari ini telah menjadi bagian dari ukuran kualitas keadilan.
Pengadilan tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi juga harus mampu
menghadirkan pelayanan hukum yang efisien dan terbuka,” katanya.
Dalam arahannya,
Dr. Zulfahmi turut menekankan pentingnya modernisasi sistem administrasi
perkara melalui digitalisasi layanan peradilan. Pemanfaatan e-Court,
e-Litigasi, tanda tangan elektronik, dan integrasi sistem layanan pidana secara
elektronik dipandang menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung percepatan
pelayanan perkara.
Menurutnya, perkembangan teknologi
telah mengubah pola hubungan masyarakat dengan layanan publik, termasuk layanan
hukum. Karena itu, lembaga peradilan juga harus mampu bergerak lebih adaptif
agar tidak tertinggal dari perubahan zaman.
Wilayah
Kepulauan Riau sendiri memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan
pelayanan hukum. Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan
Singapura dan Malaysia, wilayah ini menghadapi dinamika hukum yang lebih
kompleks dibanding daerah lain.
Batam misalnya,
sebagai kawasan perdagangan bebas dan pusat investasi internasional, memiliki
potensi perkara korporasi, perdagangan internasional, tindak pidana ekonomi,
hingga sengketa bisnis lintas negara yang terus meningkat. Di sisi lain,
wilayah kepulauan seperti Natuna dan Tanjung Balai Karimun menghadapi kendala
geografis dan aksesibilitas pelayanan hukum yang berbeda.
Kondisi tersebut
membuat percepatan penyelesaian perkara di wilayah Kepulauan Riau tidak hanya
berbicara mengenai administrasi perkara, tetapi juga kesiapan aparat penegak
hukum menghadapi perkembangan ekonomi digital dan dinamika hukum internasional.
Dalam
pelaksanaan rapat koordinasi, sesi pemaparan materi dipandu Moderator Bagus
Irawan, S.H., M.H. Selanjutnya dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang
memberikan kesempatan kepada masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan
berbagai persoalan teknis dan hambatan pelayanan perkara. Kesempatan pertama diberikan
kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dilanjutkan Pengadilan Negeri Batam,
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Pengadilan Negeri Natuna.
Diskusi
berlangsung cukup terbuka dan dinamis. Berbagai persoalan mulai dari
penyelesaian perkara, pemanfaatan teknologi informasi, hambatan administrasi,
hingga kesiapan penerapan sistem hukum baru menjadi bagian penting pembahasan
dalam forum tersebut.
Selain membahas
percepatan penanganan perkara, rapat koordinasi juga menjadi sarana evaluasi
penerapan digitalisasi administrasi pengadilan. Mahkamah Agung selama beberapa
tahun terakhir memang terus mendorong modernisasi layanan peradilan berbasis
elektronik. Namun implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan
infrastruktur teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kesempatan
tersebut, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga memberikan penghargaan kepada
satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik tahun 2025. Pengadilan Negeri
Tanjungpinang memperoleh penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025
kategori Pengadilan Negeri Kelas IA dengan nilai 97,24 persen.
Pengadilan
Negeri Batam memperoleh penghargaan terbaik dalam kepatuhan percepatan
penyelesaian tanda tangan elektronik (TTE) salinan putusan perkara pidana dan
perdata tahun 2025. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menerima
penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 kategori Pengadilan Negeri
Kelas II dengan nilai 97,73 persen. Sementara Pengadilan Negeri Natuna menerima
penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen
Badilum Tahun 2025.
Pemberian
penghargaan tersebut dinilai penting untuk membangun budaya kerja berbasis
kualitas dan inovasi di lingkungan peradilan umum. Namun para pimpinan
pengadilan mengingatkan bahwa tantangan dunia peradilan ke depan akan semakin
berat.
Perkembangan
teknologi digital, transaksi elektronik lintas negara, kecerdasan buatan,
hingga kejahatan siber akan mempengaruhi pola penanganan perkara di pengadilan.
Karena itu, reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan
kapasitas aparatur peradilan.
Di akhir
kegiatan, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai simbol
kebersamaan dan komitmen dalam memperkuat reformasi pelayanan peradilan. Dalam
penutupan acara ditegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi
langkah konkret memperkuat sinergi antar satuan kerja pengadilan dan
meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: 2 Penyebar Money Politic Rp 50 Ribu di Pilgub Kepri Dihukum Pidana Percobaan
Rapat koordinasi ini memperlihatkan bahwa reformasi peradilan kini memasuki fase yang lebih substantif. Perubahan tidak lagi sekadar menyentuh aspek administratif, tetapi mulai bergerak pada pembenahan sistem pelayanan, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, dan kesiapan menghadapi transformasi hukum nasional.
Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 menjadi ujian besar bagi kesiapan lembaga peradilan Indonesia. Dalam konteks itu, langkah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membangun konsolidasi internal dan memperkuat koordinasi pelayanan perkara menunjukkan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan cara kerja dan budaya pelayanan peradilan itu sendiri. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI