Cari Berita

Ketua MA: Tidak Perlu Lagi Ada Tarian, Bunga dan Souvenir Untuk Penyambutan Pimpinan!

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-09-15 15:45:36
Dok. Kontributor Dandapala

Banda Aceh – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memberikan pembinaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan seluruh Aparatur Pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan se-Provinsi Aceh bertempat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Senin (15/09/2025).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Hakim Agung dan Pejabat lainnya.

Dalam pembinaannya tersebut, Sunarto menyampaikan pentingnya bagi aparatur pengadilan untuk dapat menjaga kemandirian badan peradilan. Salah satu cara dalam menjaga kemandirian yaitu dengan mencegah adanya intervensi dari dalam diri. “Intervensi yang paling tidak banyak disadari adalah intervensi yang berasal dari diri bapak/ibu sekalian,” ungkap Ketua MA. 

“Menghimbau kepada Ketua Pengadilan, Hakim, dan seluruh aparatur pengadilan untuk menjaga kemandirian dan jangan mencoba untuk memperjual-belikan jabatan kepada siapapun,” imbuhnya.

Sunarto menjelaskan pentingnya bagi aparatur pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan. Oleh sebab itu, perlu ada perubahan mindset dari dalam benak diri aparatur pengadilan yang saat ini. Bukan lagi berorientasi dimana pejabat harus dilayani. Melainkan seorang pejabat haruslah melayani sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia juga menjelaskan agar tidak ada penyambutan berlebihan saat pimpinan melakukan kunjungan ke satuan kerja. “Tidak ada pimpinan datang disambut tari-tarian, pengalungan bunga, dan pada saat pimpinan pulang kemudian diberikan souvenir, itu sudah tidak ada lagi,” tegas Ketua MA dalam pembinaan tersebut. 

Lebih lanjut, dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, perbaikan tersebut dimulai dari pimpinan yang ada di institusi itu. Oleh sebab itu, pimpinan pengadilan tidak boleh menjadi bagian dari masalah. 

Pada akhir pemaparannya, Sunarto juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur pengadilan yang masih memberikan pelayanan yang bersifat transaksional. “Kami pimpinan MA mempunyai kebijakan tidak ada toleransi segala bentuk pelayanan transaksional. Tidak ada pemaafan jika ada aparatur pengadilan yang memberikan pelayanan bersifat transaksional,” ungkapnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI