Cari Berita

Kisah Anggota Dewas KPK Adili Perkara Teman yang Kerap Makan Siang Bersama

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-03-10 12:10:27
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Sumpeno Dok. Istimewa

Jakarta- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Sumpeno memiliki latar belakang hakim. Saat menjadi hakim, ia pernah mengadili perkara yang pihaknya adalah teman sendiri. Bahkan cukup akrab. Bagaimana kisahnya?

Sumpeno mengaku pernah mengadili perkara perdata di mana pengacara penggugat adalah teman akrabnya. Di mana awal kenal, temannya bukanlah pengacara. Temannya baru jadi pengacara belakangan hari.

“Saya tahu persis saya tidak bisa mengajukan pengunduran diri karena tidak punya hubungan keluarga/semenda,” kata Sumpeno. 

Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Dirjen Badilum Bambang Myanto, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim dari seluruh Indonesia.

Penggugat berharap agar 4 anak jatuh ke penggugat semua. Berdasarkan rapat majelis hakim, Sumpeno dkk memutuskan 2 anak diasuh pihak penggugat dan 2 anak diasuh pihak tergugat. 

Atas hal itu, teman Sumpeno yang menjadi pengacara kecewa dan marah.

“Selama mengadili, saya tidak berkomuikasi lagi dengan kawan yang jadi pengacara tersebut,” tutur Sumpeno.

Setelah putusan diketok, Sumpeno bertemu dengan kawannya beberapa waktu setelahnya. Kawannya masih marah.

“Kalau kawan tidak bisa bertemu ya nggak papa,” kata Sumpeno menuturkan keluhan temannya.

Sebagai pimpinan pengadilan, Sumpeno akrab dengan muspida, seperti Wali Kota atau Kepala BPN. Bahkan kerap makan siang bersama. Belakangan, si Wali Kota yang sudah pensiun mengajukan perkara perdata dengan posisi sebagai pihak penggugat. Mantan wali kota itu aktif menghubungi Sumpeno. Namun Sumpeno menutup seluruh akses komunikasi. 

“Saya sampaikan kepada beliau jangan mengubungi saya lagi, dan jangan diintervensi,” kata Sumpeno.

Tapi Sumpeno mengadili sesuai fakta sidang saja. Gugatan mantan wali kota ditolak karena bukti tidak kuat. Mantan wali kota itu pun marah lewat WhatsApp. 

“Saya disindir-sindir dengan dikirimi video negatif soal pengadilan dan foto-foto yang memojokkan pengadilan,” tutur Sumpeno.

Pengalamannya itu diceritakan Sumpeno agar calon hakim bisa menjaga integritas, meski mengadili teman sendiri.

“Ini menunjukan saya tidak bisa diintervensi, meski salah satu pihak kenal baik dengan saya,” pungkas Sumpeno.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum