Cari Berita

Korban dan Pelaku Begal Berdamai, PN Biak Terapkan Restorative Justice

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-09-10 18:00:45
Dok. PN Biak

Kab. Biak Numfor, Papua - Pengadilan Negeri (PN) Biak berhasil menerapkan restorative justice dalam pekara pencurian dengan kekerasan (begal) yang terdaftar pada Perkara No. 42/Pid.B/2025/PN Bik. Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Henri Marthen Okoka didamping Para Hakim Anggota Sustira Dirga dan Frans Jhon Timisela pada Rabu (10/09/2025) di Ruang Sidang Tirta PN Biak.

“PN Biak telah mencatatkan sebuah terobosan penting dalam sistem peradilan pidana dengan berhasil menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian dengan kekerasan (begal). Putusan yang dibacakan tersebut tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berhasil memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui proses perdamaian,” ucap Juru Bicara PN Biak.

Majelis Hakim telah memfasilitasi perdamaian antara Para Terdakwa Rafelino Ecladius Msen dan Albert Bonggoibo, dengan korban yang masih di bawah umur, serta keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Kasus bermula pada 29 April 2025, ketika Para Terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi di sekitar pertigaan dekat Kantor KPU Biak. 

Mereka merampas ponsel milik korban dengan ancaman kekerasan, lalu menjualnya seharga 400 ribu rupiah di pasar ikan. Padahal harga ponsel tersebut mencapai 2 juta rupiah.

Majelis hakim menilai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dalam perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice, disebabkan kerugian korban tidak melebihi 2,5 juta rupiah.

Pada persidangan 28 Agustus 2025, majelis hakim lalu memfasilitasi tercapai kesepakatan perdamaian Para Pelaku dan Korban. Para Terdakwa bersedia mengganti kerugian korban sebesar 1 juta rupiah. 

Serta langsung dibayarkan oleh Para Terdakwa di ruang sidang dengan disaksikan penuntut umum dan penasihat hukum. Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan kesediaan Para Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Korban sebagai akibat tindak pidana dan telah dilaksanakan, berpedoman kepada pasal 19 PERMA No 1 Tahun 2024, Majelis Hakim memutuskan hal tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan hukumanm," kata Juru Bicara PN Biak mengutip Pertimbangan Putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Hakim sebagai Jembatan Perdamaian: Menerapkan RJ di Persidangan Pidana

Juru Bicara PN Biak menambahkan tujuan keadilan restoratif bukanlah menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memastikan korban dipulihkan kondisinya dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat diperbaiki. 

“Keberhasilan PN Biak ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan dapat bertransformasi dari pendekatan yang semata-mata menghukum menjadi pendekatan yang memulihkan dan membangun kembali harmoni sosial,” pungkas Juru Bicara PN Biak. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI