Cari Berita

PN Biak Terapkan Restorative Justice Kasus Kekerasan Fisik, Pertimbangkan Hasil Majelis Adat

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-12-16 15:50:12
Dok. Istimewa

Biak Numfor, Papua - Pengadilan Negeri (PN) Biak berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara pengeroyokan pada Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik, 52/Pid.B/2025/PN Bik, dan No.61/Pid.B/2025/PN Bik. Putusan perkara-perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Alan Budikusuma, didampingi Para Hakim Anggota Lowrenszya Siagian dan Sustira Dirga pada hari Senin (15/12/2025) dan Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang Tirta PN Biak.

Kasus bermula ketika terjadi keributan di Pasar Sentral Darfuar, Kabupaten Biak Numfor Papua pada (15/07/2025) pukul 17.00 WIT, dimana Terdakwa pada Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik memukul Korban (salah satu Terdakwa pada Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik) dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian dagu dan rahang bawah sebelah kiri Korban hingga terjatuh. Lalu Korban bersama dengan teman-temannya (Para Terdakwa pada Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik, 52/Pid.B/2025/PN Bik) membalas mengeroyok Terdakwa pada Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik hingga terluka.

Majelis Hakim menilai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dalam perkara Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik dapat diterapkan restorative justice, disebabkan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00 sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau dengan kata lain memenuhi tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PERMA tersebut.

Baca Juga: Korban dan Pelaku Begal Berdamai, PN Biak Terapkan Restorative Justice

Sedangkan dalam Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik dan 52/Pid.B/2025/PN Bik tidak dapat diterapkan restorative justice sebagaimana PERMA tersebut karena didakwakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun penjara, namun restorative justice sebagai nilai dan semangat pemulihan keadaan masih bisa diupayakan dalam kedua perkara tersebut.

Pada persidangan (8/12/2025), Majelis Hakim memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban pada Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik. Terdakwa bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp200 ribu dan penyerahan 1 (satu) buah piring Faramasi (piring adat Biak) yang langsung dibayarkan dan diserahkan Terdakwa di persidangan disaksikan penuntut umum dan penasihat hukum Terdakwa serta akan melaksanakan kewajiban adat untuk bersilahturahmi ke rumah Korban. 

Serta sebelumnya telah diserahkan Hasil Kesepakatan Majelis Hakim Adat Dewan Adat Kankain Kakara Byak (DA-KKB) dimana salah satu hasilnya adalah Para Terdakwa dalam perkara Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik dan 52/Pid.B/2025/PN Bik telah membayar denda adat sejumlah uang tunai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), 3 (tiga) piring Faramasi, 60 (enam puluh) buah piring makan dan 17 (tujuh belas) buah barang pecah belah kepada Korban (Terdakwa pada Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik).

“PN Biak melalui Putusan Pidana No. No. 51/Pid.B/2025/PN Bik, 52/Pid.B/2025/PN Bik, 61/Pid.B/2025/PN Bik telah mempertimbangkan keberadaan Lembaga Kankain Karkara Byak yang telah terbentuk sejak tahun 1947 dan digaungkan kembali sejak 2015 oleh Ketua Umum Dewan Adat Papua periode 2021-2026. Berdasarkan kesaksian tokoh masyarakat yang hadir di persidangan saat proses Restorative Justice, bahwa arti dari kankain karkara sendiri adalah mari duduk, berpikir, dan membicarakan masalah-masalah adat di Biak, yang mana hal ini juga sejalan dengan nilai dan semangat Restoratif Justice,” ucap Juru Bicara PN Biak.

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

"Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan kesediaan antara Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Korban sebagai akibat tindak pidana dan telah dilaksanakan, baik untuk Perkara No. 51/Pid.B/2025/PN Bik, 52/Pid.B/2025/PN Bik, dan perkara penganiayaan yang terdaftar pada Perkara No.61/Pid.B/2025/PN Bik, berpedoman kepada pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Majelis Hakim memutuskan hal tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan hukuman dan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat", kata Juru Bicara PN Biak mengutip Pertimbangan Putusan Majelis Hakim.

“Keberhasilan PN Biak ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan dapat mengakomodir dan sejalan dengan nilai-nilai yang hidup serta berkembang di dalam Masyarakat yang sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman”, pungkas Juru Bicara PN Biak. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…