Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dalam persidangan tanggal 06 Februari 2025 melakukan mediasi penal dengan berhasil mendamaikan pelaku pemukulan dengan korban. Kasus ini bermula ketika Korban Helena dibonceng adiknya Bertha bersepeda motor di Kota Larantuka pada hari senin 10 November 2024 melintasi daerah kecamatan Postoh, tiba-tiba Terdakwa Risal yang dalam kondisi mabuk langsung menghadang sepeda motor korban dan menendang kaki Korban. Spontan, Bertha yang membawa sepeda motor langsung tancap gas dan menuju kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kejadian ini.
Berselang dua hari, Polisi menangkap dan menahan Terdakwa Risal pada tanggal 12 November 2024, tanpa perlawanan. Namun, kasus yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini, karena satu dan lain hal belum bisa didamaikan dengan keadilan restoratif, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Di sidang pembuktian tanggal 06 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan Korban Helena dalam persidangan. Saat hadir di sidang Korban Helena sedang kondisi hamil 4 bulan sejak kejadian. Akibat ditendang oleh Terdakwa, kakinya sempat bengkak 3 hari. Korban juga memberikan keterangan, beberapa hari sebelumnya sempat ada keluarga Terdakwa yang datang ke rumah untuk memberikan Satu Botol Minyak Anak Mas dan Satu Botol Minyak Ikan paus untuk mengobati bengkak kaki Helena.
Hakim Ketua melanjutkan pertanyaannya kepada Korban “apakah Korban merasa takut atau trauma atas perbuatan Terdakwa?” Helana mengaku sempat takut berkendara melintasi Kecamatan Postoh sejak kejadian itu. Lalu Hakim Ketua bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dia menjaga dan menjamin keamanan Korban Helana jika ia berada di Postoh ?. Terdakwa lalu berjanji akan menjaga layaknya saudara, Helena maupun keluarganya yang melintasi daerah Kecamatan Postoh.
Pesan hakim ketua jika hari ini korban memaafkan Terdakwa maka Terdakwa harus menjadikan Korban seperti adik atau keluarganya sendiri yang harus ia jaga dimanapun Korban berada tidak hanya ketika di Postoh.
Mendengar hal ini, ternyata Korban Helena yang dalam kondisi hamil cukup terketuk hatinya. Saat ditanya kembali oleh Hakim Ketua apakah ia memaafkan Terdakwa ? Helena menjawab dengan ikhlas dia sudah bisa memaafkannya.
“Saya ingin bayi yang sedang ia kandung menjadi orang yang baik, orang yang mampu memaafkan Terdakwa”, ucap Korban Helena. Akhirnya di persidangan ini baik Terdakwa maupun Korban Helena beserta keluarga mencapai perdamaian dengan dibuktikan sebuah surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, M. Irfan Syahputra, S.H., dan Indra Septiana, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota mengetuk putusan perkara tersebut pada tanggal 13 Februari 2025. Dengan menyatakan Terdakwa Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut juga diterapkan Keadilan Restoratif dalam menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”, ucap Hakim Ketua saat membacakan amar kedua dan ketiga putusan tersebut. (Humas PN Larantuka)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum