Larantuka, Nusa Tenggara Timur – Menyosongsong pemberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional, Pengadilan Negeri (PN) Larantuka mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD), dengan tajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru". Kegiatan tersebut diadakan di Aula Utama, PN Larantuka di Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka, Flores Timur, pada Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda bertujuan mempersiapkan penerapan regulasi sistem peradilan pidana terbaru di wilayah hukum Flores Timur. “Kegiatan ini sebagai respons antisipatif menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang, mengingat kedua regulasi ini menggantikan peraturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun dan membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” terang Maria.
Sebagaimana rilis Humas PN Larantuka, kegiatan tersebut dihadiri seluruh komponen penegak hukum, termasuk Kepala Rumah Tahanan Flores Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Flores Timur, perwakilan Kepolisian Resort Flores Timur, Advokat/Pengacara Peradi Wilayah Flores Timur, serta perwakilan Pemerintah Daerah Flores Timur.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
FGD yang dipandu oleh Anton Ahmad Sogiri menghadirkan empat narasumber yaitu Reja El Hakim dan Mohammad Juliandri Rahman dari unsur Hakim, Frans Salva Firdaus dari unsur Jaksa, dan Sofyan Ali dari unsur pemasyarakatan. Para narasumber membahas pemberlakuan KUHP nasional, transformasi KUHAP terbaru, mekanisme penyidikan, serta dampak implementasi KUHP-KUHAP baru terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan dan dan Penerapan restorative justice.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Jeremy Aprilian, Jubir PN Larantuka, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi semua pihak sebagai kunci keberhasilan penerapan regulasi baru tersebut, “FGD menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar instansi dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan semua elemen penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan efektif”, kata Jeremy saat dikonfirmasi terpisah oleh tim Dandapala.
Sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Larantuka, dalam sesi diskusi para peserta membahas berbagai aspek teknis dan potensi tantangan yang mungkin dihadapi dalam masa transisi penerapan kedua undang-undang tersebut. Sehingga diharapan terwujud sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat di Flores Timur. (zm/ldr/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI