Kota Baubau, Sulawesi Tenggara- Menyikapi kejadian viral yang melibatkan salah seorang rekan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 2 hari lalu, Humas PN Baubau menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut ke DANDAPALA sebagai berikut ini.
Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekitar Jam 08.00 WITA, petugas PTSP seperti biasa bersiap untuk melakukan briefing sebelum waktu pelayanan dimulai yaitu jam 08.30 WITA. Kemudian datang seorang Advokat yang bernama Muh. Agussalim bersama dengan istrinya sekaligus kliennya bernama “Nisye Sawanawadu De Silva”, pemilik restoran terkenal di Baubau yaitu Silvana, serta sekitar kurang lebih 5 (lima) orang yang mengaku Wartawan menyelonong masuk tanpa izin dan tanpa mengisi buku tamu terlebih dahulu karena ingin langsung mendatangi petugas PTSP.
Kemudian, petugas PTSP bagian Pidana menanyakan keperluan dari Advokat tersebut, dan dijelaskan tujuannya adalah untuk bertemu dengan Ketua PN Baubau. Kemudian petugas PTSP menerangkan bahwa Ketua PN Baubau sedang menghadiri undangan. Namun, Advokat tersebut marah dan berkata “SAYA TIDAK MAU MENUNGGU DAN SAYA TIDAK MAU DIURUS-URUS DI PTSP”. Beberapa orang yang mengaku wartawan lalu merekam pembicaraan Advokat tersebut dengan para petugas PTSP khususnya petugas PTSP bagian Pidana, perekaman dilakukan tanpa izin dan tanpa persetujuan dari petugas PTSP.
Bahwa kemudian Advokat tersebut lalu bertanya-tanya beberapa pertanyaan kepada petugas PTSP dengan nada keras dan lantang yaitu antara lain menanyakan posisi Ketua Pengadilan menghadiri undangan dimana, yang dijawab petugas PTSP secara baik-baik bahwa ia tidak mengetahui dimana Ketua PN Baubau menghadiri undangan tersebut. Selanjutnya Advokat tersebut mengatakan kepada petugas PTSP dengan berkata ”Petugas Macam Apa, Tidak Tahu Kemana Atasannya Pergi Undangan”. Lalu petugas PTSP atas nama Abdillah sempat menunjukkan sebuah undangan acara Harkitnas, Advokat tersebut meminta dengan kasar untuk undangan tersebut dibacakan kapan dan dimana kegiatan tersebut, namun ternyata petugas PTSP tersebut salah memberikan informasi karena undangan tersebut ternyata bukan acara yang pagi ini dihadiri oleh Ketua PN Baubau, melainkan undangan untuk acara kemarin. Disitu lalu Advokat tersebut mengeluarkan kata-kata ”Pak Ketua Tidak Jelas Dan Pimpinan Macam Apa Itu”. Selanjutnya Advokat tersebut juga berkata-kata memberikan hujatan terkait Hakim dan Majelis Hakim dengan kata-kata ”Yang Mulia T** Yang Mulia Gaya Nya Begitu Kasitau,” “Banyaknya Hakim Yang Ditangkap, Bodoh Toh, Yang Mulia Hakim Agung Saja Ditangkap”. Bahwa suara yang dikeluarkan oleh Advokat tersebut cukup keras dan lantang sampai dapat didengar dibeberapa ruangan kantor PN Baubau.
Oleh karena suara Advokat tersebut cukup keras dan lantang, lalu datanglah Pak Jumadil (Pegawai Pengadilan Negeri Baubau) ke PTSP menanyakan kepada Advokat tersebut dengan berkata ”Kenapa Mereka Marah, Jangan Kau Marah-Marah Bikin Ribut Disini", sehingga insiden saling tunjuk antara Pak Jumadil dengan Advokat tersebut terjadi dan selanjutnya telah dilerai oleh petugas PTSP yang lainnya dengan membawa pak Jumadil ke arah belakang PTSP.
Setelah itu sambil bersuara lantang Advokat tersebut menanyakan terkait Pak Jumadil kepada petugas PTSP. Lalu salah satu petugas PTSP atas nama Wa Ode Destikawati Handayani, S.H., ingin membantu menjawab dan menenangkan Advokat tersebut namun dari pihak istri Advokat tersebut malah emosi sampai berkata kepada petugas PTSP tersebut dengan berkata "Kau Itu Perempuan Kau Diam", lalu disusul dengan kalimat “Awas Kau Belum Kena Batunya”. Disitu lalu petugas PTSP atas nama Wa Ode Destikawati Handayani, S.H., tersebut menanyakan maksud perkataan istri dari Advokat tersebut yang bertendensi ”Stereotip Gender” kepada dirinya.
Bahwa beberapa saat kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Baubau datang menemui, menerima dan melayani kunjungan Advokat tersebut di ruang tamu terbuka. Setelah itu Ketua PN Baubau juga menerima kunjungan Wartawan (Media), yang mana Ketua PN Baubau menjelaskan komitmen PN Baubau untuk berbenah diri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi dengan pegawai Pengadilan atas nama Jumadil dan petugas PTSP serta dengan melihat rekaman CCTV ruangan PTSP, dapat dipastikan bahwa tidak ada gerakan dari pegawai atas nama Jumadil tersebut untuk melakukan pemukulan terhadap pihak media sebagaimana berita video yang beredar luas dimasyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Baubau bapak Muhammad Juanda Parisi, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua PN Baubau bapak Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., yang telah menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya peristiwa tersebut bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara Pegawai Pengadilan dengan pihak pengunjung PTSP (Advokat Agussalim) dan pihak Media. Pengadilan Negeri Baubau tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagaimana salah satu Misi PN Baubau yakni ”Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat” guna mewujudkan Pengadilan Negeri Baubau sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua PN Baubau Amin Imanuel Bureni juga menegaskan bahwa tidak benar adanya opini yang menyatakan bahwa PN Baubau membatasi ruang gerak media massa dan masyarakat guna memperoleh informasi, karena menurut Ketua PN Baubau, selama ini kenyataannya Pengadilan Negeri Baubau telah memberikan akses informasi kepada masyarakat dan Media yang membutuhkan informasi sesuai SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Perma Nomor 5 tahun 2020 tentang tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam peratutan tersebut ditegaskan bahwa Pengadilan tidak melarang untuk mengambil foto atau rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sepanjang tidak mengganggu ketertiban dalam proses persidangan. Karena jika persidangan terganggu yang akan dirugikan adalah para pencari keadilan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PN Sumedang Lakukan Uji Kompetensi Petugas PTSP
Ketua PN Baubau Amin Imanuel Bureni
“Kami pastikan sekali lagi, tidak ada pelarangan pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.” Bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mahkamah Agung hanya ingin mengatur agar jalannya persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum tetap berjalan tertib. “Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis meliput jalannya persidangan. Karena kita juga ingin peradilan kita transparan dan akuntabel”. Ditambahkan bahwa Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa, ujar Ketua Pengadilan Negeri Baubau. (wi/seg/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI