Cari Berita

PN Baubau Sultra Berhasil Lakukan Diversi dalam Perkara Penganiayaan

PN Baubau - Dandapala Contributor 2025-10-16 16:20:50
Dok. Penandatanganan Kesepakatan Diversi.

Kota Baubau- Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencatatkan keberhasilan diversi perkara anak pada hari Rabu (15/10/2025). Perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Diversi yang difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.

Majelis Hakim dalam perkara tersebut terdiri dari Muhammad Juanda Parisi, sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, serta Andre Budiman Panjaitan.

“Musyawarah mufakat untuk perdamaian adalah nilai luhur bangsa Indonesia. Diperlukan suatu kesadaran untuk bermusyawarah dengan tanpa paksaan, dalam keadaan aman dan damai, dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat,” tutur Dennis Reymond Sinay Hakim Anggota dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau

Perkara bermula pada saat Anak Korban dan rekan-rekannya berjalan pulang dari tempat mengaji, kemudian Anak Pelaku menghadang Anak Korban dan terjadilah adu mulut. Saat adu mulut tersebutlah Anak Pelaku memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan pada bagian bibir yang menyebabkan bibir Anak Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Anak Pelaku kemudian diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim secara proaktif mendorong terjadinya perdamaian antara Anak Pelaku dan Anak Korban agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Diversi.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Hasil kesepakatan diversi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim PN Baubau tersebut adalah Anak Pelaku melalui keluarganya membayar biaya santunan dan penggantian pengobatan sebesar Rp 1 Juta dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya sebagaimana amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI