Cari Berita

Langkah Progresif! PN Banda Aceh Terapkan RJ, Perdamaian Ditutup Peusijuek

Humas PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-12-10 14:00:32
Dok. Ist

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali mencatat capaian penting dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berkeadilan. Diketahui dalam perkara pidana penganiayaan Nomor 193/Pid.B/2025/PN Bna, Majelis Hakim berhasil menerapkan Restorative Justice, suatu pendekatan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, dialog, dan perdamaian antara pelaku dan korban.

Keberhasilan perdamaian ini difasilitasi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkarnain, selaku Hakim Ketua, dengan dua orang Hakim Anggota masing-masing Said Hasan dan Annisa Sitawati, serta turut didampingi oleh Jamaluddin, selaku Panitera Pengganti.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan,”, ucap Zulkarnain membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Tempati Gedung Baru, PT Banda Aceh Adakan Peusijuek

Bermula dari keributan antara Terdakwa dan Korban T. Akhyar, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat bantu yaitu 1 (satu) buah cincin batu akik yang Terdakwa kenakan di jari tangan sebelah kanan hingga mengakibatkan Korban T. Akhyar mengalami luka lembam dan memar dibagian pipi sebelah kanan dan kiri, serta luka goresan dibagian pipi sebelah kiri, luka robek dibagian kepala, serta dibagian pelipis sebelah kiri mengalami luka robek;

Dalam persidangan, diketahui Korban T. Akhyar alias Ampon menyatakan bahwa ia dan terdakwa telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Keduanya menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 13 November 2025, yang berisi kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan tanpa syarat, sehingga korban meminta perkara diselesaikan secara damai.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim memanggil aparatur gampong tempat para pihak berdomisili. Majelis Hakim memberikan himbauan agar para pihak menyelesaikan perkara secara damai. Dengan dukungan aparatur gampong dan tokoh masyarakat, kesepakatan damai pun tercapai. Sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial, dilaksanakan prosesi “peusijuek” (tepung tawar) oleh imam desa, melambangkan pemulihan silaturahmi dan penghapusan rasa dendam.

“Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar telah tepat dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa dengan memperhatikan moral justice, social justice, dan legal justice dan konsep pendekatan restorative justice,” demikian bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan dipersidangan.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Bagi PN Banda Aceh sendiri, pendekatan ini telah menjadi bagian dari komitmen layanan peradilan, sejalan dengan arah Mahkamah Agung untuk memperkuat efisiensi penyelesaian perkara dan memberi ruang bagi penyelesaian berbasis pemulihan.

Sementara saat dihubungi Tim DANDAPALA, Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menyampaikan bahwa pencapaian perdamaian dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa PN Banda Aceh terus melakukan inovasi dalam pelayanan peradilan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya keadilan yang berorientasi pada pemulihan. (Fadillah Usman/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…