Cari Berita

PN Banda Aceh Mengenalkan Berbagai Layanan Peradilan Tahun 2025 Kepada Stakeholder

PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-04-30 22:30:32
Dok: PN Banda Aceh

Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar Sosialisasi Eksternal Layanan Peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut mengundang berbagai instansi diantaranya Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Aceh yang sebagian diikuti  melalui aplikasi zoom meeting, Kepolisian Daerah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Advokat, Posbakum, dan beberapa instansi lain serta Para Camat di wilayah Banda Aceh. 

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 di Aula Utama Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Eksternal Pelayanan Peradilan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Teuku Syarafi selaku Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

MC sekaligus moderator pada acara tersebut mulai mengatur jalannya acara dengan memandu setiap Pemateri yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Para Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memberikan materinya. Adapun pemateri dan materi sosialisasi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yaitu Dr. Teuku Syarafi.
  2. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KMA 271/KMA/SK.HK.2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Fauzi.
  3. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nelly Rakhmasuri Lubis.
  4. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mustabsyirah.
  5. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin.

Acara berlangsung dengan lancar, tidak ketinggalan juga diberikan sesi untuk tanya – jawab untuk para peserta supaya tetap semangat dan lebih memahami makna dari kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama pemateri dengan seluruh peserta kegiatan sosialisasi tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum