Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis terdakwa kasus korupsi PT Telkomsigma, Agus Herry Purwanto. Yaitu dari 4,5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara!
Agus Herry Purwanto adalah Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (PT MJA). Agus melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan:
Kasus bermula saat PT GTS membuat sejumlah proyek 2016-2017. Di antaranya berupa pekerjaan pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro dan penyediaan batu split bandara Cengkareng.
Kemudian, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, proyek perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, pembangunan perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek mekanikal-elektrikal, furnitur, fixture-equipment di Hotel Horison Gorontalo.
Dalam praktiknya, terjadi sejumlah pembiayaan yang disamarkan dengan melakukan rekayasa kontrak antara PT GTS dan perusahaan milik terdakwa Agus Herry Purwanto, Tejo Suryo Laksono, Rusdji Basalamah, Syarif Mahdi, dan M Achsan.
Proyek-proyek yang dilakukan selama 2017-2018 di Telkomsigma itu memperkaya pihak ketiga. Akhirnya jaksa mengusut kasus itu dan membawa para pelaku ke muka hakim. Versi BPKP, terjadi kerugian negara mencapai Rp 324 miliar lebih.
Pada 5 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Agus Herry Purwanto. Agus Herry Purwanto juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Adapun Uang Pengganti yang dijatuhkan yaitu sebesar Rp 17.926.500.000.
Putusan Pengadilan Tipikor Serang itu dikuatkan di tingkat banding. Terhadap putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.
“Perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (16/1/2025).
Agus juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.926.500.000 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya disita jaksa untuk dilelang. Bila asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara.
“Subsider 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dwiarso juga menjabat sebagai Ketua MA bidang Pengawasan.
Vonis 10 tahun penjara itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang menuntut Agus hanya selama 5 tahun penjara.
Berikut hukuman kepada sejumlah nama yang terlibat korupsi di kasus itu yang dihimpun dari Direktori Putusan MA:
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum