Cari Berita

PT Tipikor Banda Aceh Lipatgandakan Vonis Korupsi Tagihan Lampu Jalan

PT Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-09-03 10:15:09
Dok. PT Banda Aceh

Banda Aceh. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman mantan pejabat di Kota Langsa, Aceh menjadi 5 tahun penjara. Putusan tersebut diucapkan pada Kamis, 28/8/2025.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Mustafa, S.T. bin Abdul Wahab tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 11 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar Putusan PT Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT Bda sebagaimana kutip DANDAPALA dari SIPP PN Banda Aceh.

Majelis Hakim PT Banda Aceh selanjutnya dalam amarnya menyatakan Terdakwa Mustafa S.T. bin Abdul Wahab tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Vonis 5 tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor PT Banda Aceh lebih berat dari hukuman semula yang dijatuhi PN Tipikor Banda Aceh yang menghukum Terdakwa selama 2 tahun penjara.

Selain melipatgandakan hukuman Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor PT Banda Aceh juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.631.451.500,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta empat ratuslima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irwan Efendi, dibantu Hakim Anggota M Joni Kemri dan H Taqwaddin.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusanberkekuatan hukum hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Tujuannya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara tambahan dua tahun. 

Berdasarkan Putusan PT Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT Bda terdapat sejumlah alasan Majelis Hakim Tipikor PT. Banda Aceh memperberat hukum Terdakwa, diantaranya:

  • Terdakwa sudah merencakan perbuatannya.
  • Kategori kerugian Negara termasuk kategori sedang.
  • Tingkat Kesalahan bahwa Terdakwa memiliki peran signifikan (aspek sedang).
  • Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur (aspek tinggi).
  • Dampak perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota (aspek rendah).
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan (aspek rendah).
  • Aspek Keuntungan Terdakwa bahwa nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya sekitar 10 % (sepuluh persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) atau (aspek sedang) dan nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa besarnya kurang dari 10 % (sepuluh persen) atau (aspek tinggi), sehingga rentang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa adalah pada matrik angka V.
Selain keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan diantaranya selama Terdakwa menjabat lampu penerangan jalan umum selalu menyala, bagus, tidak pernah ada yang padam dan taman selalu tertata rapi juga penuh dengan lampu hias dan menjadi destinasi wisata masyarakat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI