Cari Berita

PT Medan Lipatgandakan Vonis Eks Anggota DPRD Sumut di Kasus Korupsi Jalan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-10 08:05:28
Wakil Ketua PT Medan, Krosbin Lumban Gaol yang menjadi ketua majelis terdakwa Jubel Tambunan (dok.pt medan)

Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) melipatgandakan hukuman Jubel Tambunan dari 3,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Anggota DPRD Sumut 2014-2024 itu dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.

Kasus bermula saat dilakukan proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021. Terjadi patgulipat di sana-sini. Jubel pun diproses secara hukum hingga pengadilan.

Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jubel. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Jubel sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

Baca Juga: PN Sampang Vonis Eks Anggota DPRD Sampang 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jubel Tambunan SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8  tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan PT Medan, Kamis (10/4/2025).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Elyta Ras Ginting dan Aronta. Untuk diketahui, Aronta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding di PT Medan. Adapun Krosbin Lumban Gaol, sehari-hari juga Wakil Ketua PT Medan.

“Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan SE membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,” ucap majelis. 

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda Terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis dalam sidang yang dibacakan pada 24 Maret 2025 lalu.

Berikut sebagian alasan PT Medan memperberat hukuman Jubel Tambunan itu:

Perbuatan Terdakwa tidak hanya dilihat dari posisinya semata sebagai anggota Komisi D pada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan perbuatan. Terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus dimulai dari keterlibatan Terdakwa dan modus operandi dilakukannya perbuatan memperkaya sejak fase pra seleksi dan seleksi peserta lelang penyedia barang/jasa dilakukan. 

Dari persidangan terbukti Terdakwa telah meminjam PT Eratama Putra Perkasa dan selanjutnya mengawal proses seleksi dan dengan menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara serta aktif menghadiri penandatanganan kontrak yang sejatinya bukan bagian dari pelaksanaan tugas maupun kewenangan Terdakwa selaku anggota Komisi D di DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Selanjutnya, oleh karena pada saat itu dana pelaksaan proyek aquo belum tersedia pada kas daerah, sehingga uang mula 20% dari nilai kontrak sebesar sejumlah Rp 24.128.780.000 belum dapat dicairkan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa yang ditunjuk oleh Terdakwa sendiri, telah melakukan pinjaman kredit ke Bank Sumut, di mana Terdakwa dalam akad kredit tersebut berposisi sebagai penjamin (personal guarantor) atas pinjaman dari PT Eratama Putra Perkasa dengan menyerahkan asetnya berupa 3(tiga) sertifikat hak milik masing-masing Nomor 209, 297 dan 940 atas nama Jubel Tambunan sebagai jaminan utang PT Eratama Putra Perkasa. 

Inisiatif untuk melakukan pinjaman kredit dengan plafond sebesar Rp 9.300.000.000 dilakukan Terdakwa agar proyek dapat segera dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, meskipun pencairan uang muka 20% sebesar Rp4.825.756.000 tidak dapat dicairkan. Tujuannya adalah mengamankan posisi PT Eratama Putra Perkasa selaku pemenang lelang mengingat pada saat itu terdapat keberatan mengenai seleksi lelang yang dilakukan oleh para peserta lelang yang dinyatakan kalah tender yang keberatannya tengah diperiksa di tingkat Inspektorat. 

Guna memuluskan proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, Saksi Ir Bambang Pardede secara lisan mendesak Saksi Ir Rico M Sianipar untuk tetap melanjutkan penandatangan kontrak segera dilaksanakan meskipun terdapat keberatan dari peserta lelang yang kalah dan selanjutnya secara tertulis memerintahkan Saksi Ir Rico M Sianipar untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang padahal Saksi Ir Bambang Pardede mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menjadi kewenangan dari Saksi Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 

Fakta selanjutnya dengan keterkaitan peran serta Terdakwa adalah bahwa terbukti pencairan uang proyek yang harusnya menjadi kewenangan dari Saksi Akbar Tanjung, ST, selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa, namun dilakukan oleh putra Terdakwa yakni Joshua Fernando Tambunan, maupun orang kepercayaan atau keluarga Terdakwa; 

Bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut memang tidak terdapat fakta keterlibatan Terdakwa secara langsung melakukan intervensi pada proses pelelangan ataupun pengerjaan proyek aquo di lapangan. Akan tetapi Terdakwa merupakan aktor intelektual sekaligus investor yang merencanakan untuk ikut tender dengan menggunakan PT Eratama Putra Perkasa sebagai alatnya mengikuti proses tender dan mendanai langsung pengerjaan proyek melalui kucuran kredit dari Bank Sumatera Utara agar proyek segera dilaksanakan meskipun uang muka 20% belum dapat dicairkan karena dana belum tersedia pada kas daerah dan terdapat keberatan- keberatan mengenai terpilihnya PT Eratama Putra Perkasa sebagai pemenang lelang. 

Dengan kata lain, Terdakwa tidak hanya menggunakan pengaruh dari jabatannya selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara menjadikan badan hukum yakni meminjam badan hukum PT Eratama Putra Perkasa milik dari Saksi H. Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba untuk melaksanakan tujuannya memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.

Perbuatan Jubel Tambunan, yang merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal dan pemilik Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 terbukti berperan aktif bersama-sama dengan Akbar Jainuddin Tanjung, ST, Ir. Bambang Pardede, M.Eng., Rico M. Sianipar, ST, M.Si., dan terbukti sebelum menenerima pembayaran volume 100% dengan mencairkan cek yang telah ditandatangani oleh Akbar Jainuddin Tanjung, ST selaku Direktur PT. Eratama Prakarsa terdapat terdapat kekurangan volume pekerjaan, namun Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST telah menerima pembayaran 100%. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat kelebihan volume yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 4.931.579.048. Kerugian kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai uang yang mengalir pada PT Eratama Putra Perkasa dan pada Saksi-saksi yang terbukti telah mencairkan uang proyek, di mana salah satunya adalah putra Terdakwa, pekerja atau orang kepercayaan Terdakwa maupun keluarga Terdakwa lainnya. Oleh karena itu, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. 

Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan kewenangannya selaku wakil rakyat sehingga berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat pada kredibilitas DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan Terdakwa selaku wakil rakyat tidak mencerminkan aspek pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sejatinya menjadi kewajiban moral yang diemban oleh setiap wakil rakyat.

Bagi pembaca DANDAPALA bisa membaca seluruh salinan putusan dengan mengeklik link di bawah ini:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00885fdab2e309b73313530303032.html

(asp/asp)

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum