Pandeglang - Upaya penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Pdl berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian setelah para pihak mencapai titik temu atas permasalahan utang piutang yang menjadi pokok sengketa.
Mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Anna Maria Stephani Siagian tersebut berlangsung sejak 17 September 2026 hingga 15 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, mediator memfasilitasi dialog antara Penggugat dan Tergugat untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Sengketa bermula ketika Tergugat memiliki utang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Penggugat. Namun, Tergugat mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melunasi utangnya. Di sisi lain, terdapat sebidang tanah milik Tergugat yang sebelumnya telah dijaminkan kepada Penggugat.
Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit
Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya menemukan penyelesaian yang saling menguntungkan. Penggugat bersedia membeli tanah yang telah dijaminkan tersebut dengan nilai kesepakatan sebesar Rp162.500.000,00. Dengan demikian, setelah memperhitungkan utang Tergugat sebesar Rp100.000.000,00, terdapat selisih sebesar Rp62.500.000,00 juta yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat.
Baca Juga: Perjanjian Milik Beding sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum dalam Praktik Jaminan Utang
Kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak sebagai jalan keluar atas sengketa yang terjadi. Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, permasalahan utang piutang yang menjadi pokok perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat membuka ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memfasilitasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan mengedepankan kepentingan bersama. (snr/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI