Perjanjian utang piutang pada dasarnya memberikan ruang kepada para pihak
untuk menentukan bentuk perlindungan terhadap kepentingan kreditur, termasuk
dengan menyediakan jaminan atas pelunasan utang. Namun, kebebasan tersebut
tidaklah bersifat tanpa batas.
Salah satu persoalan yang muncul dalam praktik ialah penggunaan milik
beding atau vervalbeding, yaitu klausul yang pada intinya memberikan hak
kepada kreditur untuk memiliki secara langsung objek jaminan apabila debitur
tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Praktik demikian bukan sekadar
persoalan ketidakseimbangan kontraktual, melainkan dapat berkembang menjadi
penyelundupan hukum ketika larangan pengambilalihan objek jaminan disamarkan
melalui bentuk perjanjian lain, seperti jual beli, pengikatan jual beli, atau
kuasa menjual.
Konsep milik beding telah lama dikenal dalam hukum jaminan sebagai
klausul yang dilarang eksistensinya dalam suatu perjanjian. Dalam gadai, Pasal
1154 KUHPerdata pada pokoknya melarang kreditur untuk memiliki benda yang
digadaikan secara otomatis apabila debitur wanprestasi. Larangan serupa tampak
dalam Pasal 1178 KUHPerdata mengenai hipotek, yang membatalkan janji yang
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki benda jaminan.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Dalam rezim hak tanggungan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan (UU 4/1996) secara tegas menyatakan bahwa janji yang
memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan
apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum.
Pada jaminan fidusia, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (UU 42/1999) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap janji
yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki objek jaminan
ketika debitur cidera janji adalah batal demi hukum. Mekanisme eksekusi
ditempuh melalui titel eksekutorial, penjualan melalui lelang, atau penjualan
di bawah tangan sesuai persyaratan undang-undang.
Larangan-larangan tersebut bukanlah tanpa alasan. Hukum jaminan
membedakan secara fundamental antara hak untuk memperoleh pelunasan dari objek
jaminan dan hak untuk memiliki objek jaminan. Kreditur diberikan hak preferen
atau hak eksekutorial tertentu agar piutangnya dapat dilunasi, tetapi tidak
serta merta memperoleh hak milik atas benda debitur.
Persoalan utama muncul ketika para pihak mencoba menghindari norma hukum
yang bersifat larangan tersebut dengan menggunakan konstruksi kontrak yang
secara formal tampak sebagai transaksi biasa. Misalnya, debitur menyerahkan
sertifikat tanah kepada kreditur disertai akta jual beli atau surat kuasa
menjual, tetapi secara substansial transaksi tersebut hanya dimaksudkan sebagai
jaminan atas utang. Apabila debitur gagal membayar, kreditur kemudian
menggunakan dokumen tersebut untuk mengklaim kepemilikan objek jaminan tanpa
melalui mekanisme eksekusi jaminan.
Dalam keadaan demikian, yang harus dinilai bukan semata-mata nama
perjanjiannya, melainkan substansi, tujuan, dan hubungan ekonomis di balik
perjanjian. Apabila jual beli sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai transaksi
pemindahan hak secara nyata, melainkan hanya sebagai alat untuk memperoleh
kepastian bahwa kreditur dapat mengambil objek jaminan ketika debitur
wanprestasi, maka konstruksi tersebut berpotensi merupakan penyelundupan hukum
terhadap larangan klausul milik beding.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata yang secara
normatif menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab palsu atau
sebab yang dilarang tidak mempunyai kekuatan hukum, sedangkan sebab dianggap
terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau
ketertiban umum. Dengan demikian, asas pacta sunt servanda dalam Pasal
1338 KUHPerdata tidak dapat digunakan untuk melegitimasi suatu klausul yang substansinya
telah bertentangan dengan hukum jaminan.
Larangan milik beding pada hakikatnya merupakan instrumen untuk
menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditur dan debitur. Tanpa larangan
tersebut, kreditur dapat memperoleh aset bernilai jauh lebih tinggi dibandingkan
jumlah utang hanya karena debitur mengalami wanprestasi. Hukum jaminan justru
menghendaki agar objek jaminan debitur dieksekusi dan hasilnya digunakan untuk
melunasi piutang kreditur, yang mana apabila terdapat kelebihan nilai aset
setelah pelunasan, kelebihan tersebut pada prinsipnya harus dikembalikan kepada
debitur. Prinsip demikian secara eksplisit tercermin dalam Pasal 34 UU 42/1999.
Oleh karena itu, praktik membuat “jual beli” yang sesungguhnya merupakan
jaminan harus dipandang secara kritis. Formalitas akta tidak boleh digunakan
untuk mengelabui substansi hukum. Dalam konteks tersebut, penyelundupan hukum
tidak selalu berbentuk pelanggaran yang terang-terangan, ia justru dapat hadir
melalui rekayasa kontraktual yang secara lahiriah sah, tetapi secara
substansial ditujukan untuk mencapai hasil yang dilarang undang-undang.
Arah praktik peradilan memperlihatkan kecenderungan yang konsisten dari
Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan tertinggi dengan menolak eksistensi
klausul milik beding yang terdapat dalam suatu perjanjian. Dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, Mahkamah Agung memberikan kaidah hukum
yang secara tegas menyatakan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausul
milik beding merupakan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang,
sehingga perjanjian utang piutang, surat kuasa menjual, dan akta jual beli yang
lahir dari perjanjian dalam perkara a quo dinyatakan batal demi hukum.
Kaidah hukum yang demikian diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 419 PK/Pdt/2026, di mana dalam perkara tersebut para pihak menandatangani
surat pernyataan bersama yang menegaskan adanya utang sebesar Rp2 miliar dengan
kompensasi Rp60 juta per bulan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang wajib
dibayarkan oleh debitur kepada kreditur. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
atas tanah milik debitur kemudian digunakan sebagai jaminan, disertai dengan
kesepakatan bahwa apabila utang tidak dilunasi, maka Akta Jual Beli (AJB) atas
tanah tersebut akan diproses.
Problematika hukum muncul ketika para pihak menggunakan bentuk perjanjian
yang secara formal merupakan jual beli, tetapi secara substansial hanya
dimaksudkan sebagai jaminan utang. Dalam perkara tersebut, PPJB dan kemudian
AJB digunakan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa tanah debitur dapat
beralih kepada kreditur ketika utang tidak dibayar. Mahkamah Agung dalam
mengadili perkara a quo tidak berhenti pada penilaian terhadap bentuk
formal akta, tetapi menilai substansi hubungan hukum para pihak.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kaidah hukum: “Perjanjian
yang substansinya mengalihkan kepemilikan benda jaminan kepada kreditur secara
otomatis apabila debitur wanprestasi, adalah suatu bentuk penyelundupan hukum.
Apabila pihak yang berutang tidak dapat membayar utangnya, maka objek yang
menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang mengutangi,
karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang dan
batal demi hukum”.
Pendekatan yang digunakan dalam pembentukan kaidah hukum tersebut
menunjukkan pentingnya prinsip substance over form dalam pemeriksaan
perjanjian. Akta otentik memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi,
tetapi kekuatan formal tersebut tidak menjadikan setiap isi perjanjian otomatis
sah. Apabila suatu akta digunakan untuk menyamarkan perjanjian yang sebenarnya
dilarang oleh undang-undang, maka formalitas akta tidak dapat dijadikan instrumen
untuk menghindari larangan hukum.
Mahkamah Agung bahkan mengkualifikasikan penggunaan PPJB dan AJB dalam
kondisi tersebut sebagai penyelundupan hukum sekaligus penyalahgunaan keadaan (misbruik
van omstandigheden) karena terbukti bahwa hubungan hukum yang sebenarnya
adalah utang piutang, sedangkan jual beli hanya digunakan sebagai instrumen
untuk mencapai akibat hukum yang tidak boleh diperjanjikan secara langsung.
Baca Juga: Eksekusi Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak Tidak Berwujud di Era Digital
Penyelundupan hukum dapat dipahami sebagai upaya menggunakan suatu bentuk
atau instrumen hukum untuk memperoleh akibat yang pada hakikatnya bertentangan
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, para pihak tidak secara
eksplisit menyatakan bahwa kreditur diberi kuasa memiliki objek jaminan. Namun
pada praktiknya, tujuan ekonomis dan akibat hukumnya adalah sama, yaitu apabila
utang tidak dibayar oleh debitur, maka objek jaminan menjadi milik kreditur.
Dengan demikian, parameter terpenting dalam menilai suatu perjanjian bukanlah semata-mata judul atau bentuk formalnya, melainkan causa, tujuan, dan substansi ekonomisnya. Ketika konstruksi kontraktual digunakan untuk menghindari larangan klausul milik beding, pengadilan mempunyai dasar dan argumentasi hukum yang kuat untuk menilai dan menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa hukum jaminan bukan hanya dipandang sebagai mekanisme perlindungan kepentingan hukum kreditur semata, melainkan juga instrumen untuk mencegah pengambilalihan aset debitur secara sewenang-wenang. (asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI