Cari Berita

Perjanjian Milik Beding sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum dalam Praktik Jaminan Utang

Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-09-06 07:00:25
Dok. Penulis.

Perjanjian utang piutang pada dasarnya memberikan ruang kepada para pihak untuk menentukan bentuk perlindungan terhadap kepentingan kreditur, termasuk dengan menyediakan jaminan atas pelunasan utang. Namun, kebebasan tersebut tidaklah bersifat tanpa batas.

Salah satu persoalan yang muncul dalam praktik ialah penggunaan milik beding atau vervalbeding, yaitu klausul yang pada intinya memberikan hak kepada kreditur untuk memiliki secara langsung objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Praktik demikian bukan sekadar persoalan ketidakseimbangan kontraktual, melainkan dapat berkembang menjadi penyelundupan hukum ketika larangan pengambilalihan objek jaminan disamarkan melalui bentuk perjanjian lain, seperti jual beli, pengikatan jual beli, atau kuasa menjual.

Konsep milik beding telah lama dikenal dalam hukum jaminan sebagai klausul yang dilarang eksistensinya dalam suatu perjanjian. Dalam gadai, Pasal 1154 KUHPerdata pada pokoknya melarang kreditur untuk memiliki benda yang digadaikan secara otomatis apabila debitur wanprestasi. Larangan serupa tampak dalam Pasal 1178 KUHPerdata mengenai hipotek, yang membatalkan janji yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki benda jaminan.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Dalam rezim hak tanggungan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU 4/1996) secara tegas menyatakan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum.

Pada jaminan fidusia, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki objek jaminan ketika debitur cidera janji adalah batal demi hukum. Mekanisme eksekusi ditempuh melalui titel eksekutorial, penjualan melalui lelang, atau penjualan di bawah tangan sesuai persyaratan undang-undang.

Larangan-larangan tersebut bukanlah tanpa alasan. Hukum jaminan membedakan secara fundamental antara hak untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminan dan hak untuk memiliki objek jaminan. Kreditur diberikan hak preferen atau hak eksekutorial tertentu agar piutangnya dapat dilunasi, tetapi tidak serta merta memperoleh hak milik atas benda debitur.

Persoalan utama muncul ketika para pihak mencoba menghindari norma hukum yang bersifat larangan tersebut dengan menggunakan konstruksi kontrak yang secara formal tampak sebagai transaksi biasa. Misalnya, debitur menyerahkan sertifikat tanah kepada kreditur disertai akta jual beli atau surat kuasa menjual, tetapi secara substansial transaksi tersebut hanya dimaksudkan sebagai jaminan atas utang. Apabila debitur gagal membayar, kreditur kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mengklaim kepemilikan objek jaminan tanpa melalui mekanisme eksekusi jaminan.

Dalam keadaan demikian, yang harus dinilai bukan semata-mata nama perjanjiannya, melainkan substansi, tujuan, dan hubungan ekonomis di balik perjanjian. Apabila jual beli sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai transaksi pemindahan hak secara nyata, melainkan hanya sebagai alat untuk memperoleh kepastian bahwa kreditur dapat mengambil objek jaminan ketika debitur wanprestasi, maka konstruksi tersebut berpotensi merupakan penyelundupan hukum terhadap larangan klausul milik beding.

Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata yang secara normatif menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab palsu atau sebab yang dilarang tidak mempunyai kekuatan hukum, sedangkan sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dengan demikian, asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat digunakan untuk melegitimasi suatu klausul yang substansinya telah bertentangan dengan hukum jaminan.

Larangan milik beding pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditur dan debitur. Tanpa larangan tersebut, kreditur dapat memperoleh aset bernilai jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah utang hanya karena debitur mengalami wanprestasi. Hukum jaminan justru menghendaki agar objek jaminan debitur dieksekusi dan hasilnya digunakan untuk melunasi piutang kreditur, yang mana apabila terdapat kelebihan nilai aset setelah pelunasan, kelebihan tersebut pada prinsipnya harus dikembalikan kepada debitur. Prinsip demikian secara eksplisit tercermin dalam Pasal 34 UU 42/1999.

Oleh karena itu, praktik membuat “jual beli” yang sesungguhnya merupakan jaminan harus dipandang secara kritis. Formalitas akta tidak boleh digunakan untuk mengelabui substansi hukum. Dalam konteks tersebut, penyelundupan hukum tidak selalu berbentuk pelanggaran yang terang-terangan, ia justru dapat hadir melalui rekayasa kontraktual yang secara lahiriah sah, tetapi secara substansial ditujukan untuk mencapai hasil yang dilarang undang-undang.

Arah praktik peradilan memperlihatkan kecenderungan yang konsisten dari Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan tertinggi dengan menolak eksistensi klausul milik beding yang terdapat dalam suatu perjanjian. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, Mahkamah Agung memberikan kaidah hukum yang secara tegas menyatakan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausul milik beding merupakan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sehingga perjanjian utang piutang, surat kuasa menjual, dan akta jual beli yang lahir dari perjanjian dalam perkara a quo dinyatakan batal demi hukum.

Kaidah hukum yang demikian diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 419 PK/Pdt/2026, di mana dalam perkara tersebut para pihak menandatangani surat pernyataan bersama yang menegaskan adanya utang sebesar Rp2 miliar dengan kompensasi Rp60 juta per bulan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah milik debitur kemudian digunakan sebagai jaminan, disertai dengan kesepakatan bahwa apabila utang tidak dilunasi, maka Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut akan diproses.

Problematika hukum muncul ketika para pihak menggunakan bentuk perjanjian yang secara formal merupakan jual beli, tetapi secara substansial hanya dimaksudkan sebagai jaminan utang. Dalam perkara tersebut, PPJB dan kemudian AJB digunakan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa tanah debitur dapat beralih kepada kreditur ketika utang tidak dibayar. Mahkamah Agung dalam mengadili perkara a quo tidak berhenti pada penilaian terhadap bentuk formal akta, tetapi menilai substansi hubungan hukum para pihak.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kaidah hukum: “Perjanjian yang substansinya mengalihkan kepemilikan benda jaminan kepada kreditur secara otomatis apabila debitur wanprestasi, adalah suatu bentuk penyelundupan hukum. Apabila pihak yang berutang tidak dapat membayar utangnya, maka objek yang menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang mengutangi, karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang dan batal demi hukum”.

Pendekatan yang digunakan dalam pembentukan kaidah hukum tersebut menunjukkan pentingnya prinsip substance over form dalam pemeriksaan perjanjian. Akta otentik memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, tetapi kekuatan formal tersebut tidak menjadikan setiap isi perjanjian otomatis sah. Apabila suatu akta digunakan untuk menyamarkan perjanjian yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang, maka formalitas akta tidak dapat dijadikan instrumen untuk menghindari larangan hukum.

Mahkamah Agung bahkan mengkualifikasikan penggunaan PPJB dan AJB dalam kondisi tersebut sebagai penyelundupan hukum sekaligus penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena terbukti bahwa hubungan hukum yang sebenarnya adalah utang piutang, sedangkan jual beli hanya digunakan sebagai instrumen untuk mencapai akibat hukum yang tidak boleh diperjanjikan secara langsung.

Baca Juga: Eksekusi Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak Tidak Berwujud di Era Digital

Penyelundupan hukum dapat dipahami sebagai upaya menggunakan suatu bentuk atau instrumen hukum untuk memperoleh akibat yang pada hakikatnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, para pihak tidak secara eksplisit menyatakan bahwa kreditur diberi kuasa memiliki objek jaminan. Namun pada praktiknya, tujuan ekonomis dan akibat hukumnya adalah sama, yaitu apabila utang tidak dibayar oleh debitur, maka objek jaminan menjadi milik kreditur.

Dengan demikian, parameter terpenting dalam menilai suatu perjanjian bukanlah semata-mata judul atau bentuk formalnya, melainkan causa, tujuan, dan substansi ekonomisnya. Ketika konstruksi kontraktual digunakan untuk menghindari larangan klausul milik beding, pengadilan mempunyai dasar dan argumentasi hukum yang kuat untuk menilai dan menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa hukum jaminan bukan hanya dipandang sebagai mekanisme perlindungan kepentingan hukum kreditur semata, melainkan juga instrumen untuk mencegah pengambilalihan aset debitur secara sewenang-wenang. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…