Cari Berita

Kaidah Hukum Gugatan LPKSM Bukan Untuk Kepentingan Umum/Masyarakat Konsumen

Litbang Dandapala Badan Peradilan Umum - Dandapala Contributor 2025-11-09 18:05:11
Dok. Ilustrasi.AI.

LPKSM Yang Mengajukan Gugatan Bukan Untuk Kepentingan Umum/Masyarakat Konsumen Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) Mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM

(Putusan Nomor 4325 K/Pdt/2024  jo.  Putusan Nomor 474/PDT/2023/PT DKI jo. Putusan Nomor 761/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.)

Kasus Posisi:

Baca Juga: Mengabulkan yang Tidak Diminta dalam Petitum, Apakah Ultra Petita?

Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) Pusat Kabupaten Tegal berdasarkan Hak Gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/Penggugat;

Lawan:

  1. PT Bank Bukopin, Tbk, Pusat Jakarta c.q. PT Bank Bukopin, Tbk, Divisi Area V, Jakarta/Tergugat I;
  2. Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan/Tergugat II;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang III;
  4. Notaris/PPAT Hadijah, S.H., M.Kn/Tergugat IV;
  5. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat/Tergugat V;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV/Tergugat VI;

Penggugat mengajukan gugatan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas adanya pengaduan dari Ir. Kemal Pasya (debitur bank Tergugat II) berdasarkan akta perjanjian kredit dan akta pengakuan utang, dengan aduan sebagai berikut:

  • Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah memberi salinan perjanjian kredit, salinan APHT, HT, serta polis asuransi;
  • Dalam terjadi sengketa dengan konsumen, Tergugat I tidak pernah memberikan keringanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaia Kualitas Aset Bank Umum;

Berdasarkan alasan tersebut, Penggugat mohon putusan dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan APHT yang dibuat oleh Tergugat IV batal demi hukum;
  4. Menyatakan sertifikat hak tanggungan yang dibuat Tergugat II dan Tergugat V batal demi hukum;
  5. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan Tergugat III dan VI untuk tidak melaksanakan lelang;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Tanggal 4 November 2019, memutuskan sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Mengabulkan eksepsi Tergugat I tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp4.671.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM dalam perkara tersebut dengan pertimbangan antara lain:

  • Pokok permasalahan adalah Ir. KF tidak melakukan pembayaran utang kepada Tergugat I dalam akta perjanjian kredit;
  • Petitum gugatan berupa pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi tidak sesuai dengan petitum yang disebutkan dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007, 2009 (Buku II Pedoman Mahkamah Agung);
  • Gugatan yang dapat diwakili oleh LPKSM hanyalah gugatan yang mewakili kepentingan kelompok konsumen secara umum, bukan konsumen secara individu;
  • Tujuan gugatan konsumen secara umum adalah untuk membuat perubahan terhadap suatu sistem yang dianggap telah dan akan merugikan konsumen secara keseluruhan;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 1 Februari 2011 memuat kaidah hukum bahwa hubungan hukum utang-piutang yang diikat dengan surat perjanjian kredit bukan merupakan sengketa konsumen yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;

Putusan Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 474/PDT/2023/PT DKI Jakarta tanggal 20 Juli 2023 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama

Putusan Kasasi:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4325 K/Pdt/2024, tanggal 29 Oktober 2024, menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa eksepsi Tergugat I tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dapat dikabulkan;
  • Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan untuk kepentingan umum atau kepentingan orang banyak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi untuk kepentingan pihak tertentu yaitu Ir. KP berdasarkan Laporan Pengaduan kepada Penggugat, maka Penggugat sebagai organisasi perlindungan konsumen tidak memenuhi kualifikasi untuk mempunyai hak gugat (legal standing) karena hubungan hukum antara Tergugat I dengan Ir. KP adalah hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait utang-piutang yang merupakan sengketa keperdataan dalam lingkup perjanjian hingga tidak dapat dikualifikasi sebagai perselisihan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka tepat gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;

Putusan Peninjauan Kembali: -

Kaidah Hukum:

  1. LPKSM yang mengajukan gugatan untuk kepentingan perseorangan/bukan kepentingan konsumen secara umum, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM;
  2. Hubungan hukum utang-piutang yang diikat dengan surat perjanjian kredit bukan merupakan sengketa konsumen yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Analisa:

Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh LPKSM yang memenuhi syarat, yaitu:

  1. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
  2. Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan
  3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
  4. Untuk dapat menggunakan Hak Gugat Organisasi, LPKSM juga harus mendapat pengakuan dari pemerintah dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan

b.      bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.

(Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007, 2009, hal. 65-66)

Dalam Buku II Pedoman Mahkamah Agung tersebut juga disebutkan bahwa dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti-kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat. Selain itu dapat juga dituntut:

a.    Penghentian kegiatan;

b.    Permintaan maaf;

c.     Pembayaran uang paksa (dwangsom)

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Hak Gugat Organisasi memperluas makna kepentingan hukum. Dalam hal ini kepentingan hukum LPKSM adalah kepentingan perlindungan masyarakat konsumen, karenanya Hak Gugat Organisasi LPKSM hanya dapat digunakan untuk kepentingan perlindungan masyarakat konsumen, bukan untuk konsumen perseorangan karena hubungan hukum antara LPKSM dengan konsumen bukanlah hubungan berdasarkan pemberian kuasa khusus untuk mewakili kepentingan konsumen, tetapi hubungan berdasarkan undang-undang.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3602 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 324/Pdt/2022/PT SMG tanggal 30 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Pwd tanggal 23 Juni 2022 juga menyatakan LPKSM Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia Kabupaten Grobogan tidak memiliki legal standing karena LPKSM bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit antara debitur  dengan Bank sebagai kreditur yang merupakan sengketa dalam hubungan utang-piutang dan bukan sengketa konsumen. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…