LPKSM Yang Mengajukan Gugatan Bukan Untuk Kepentingan Umum/Masyarakat Konsumen Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) Mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM
(Putusan Nomor 4325 K/Pdt/2024 jo. Putusan Nomor 474/PDT/2023/PT DKI jo. Putusan Nomor 761/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.)
Kasus Posisi:
Baca Juga: Mengabulkan yang Tidak Diminta dalam Petitum, Apakah Ultra Petita?
Yayasan
Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) Pusat Kabupaten Tegal berdasarkan Hak
Gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/Penggugat;
Lawan:
- PT Bank Bukopin, Tbk, Pusat Jakarta c.q. PT Bank Bukopin, Tbk,
Divisi Area V, Jakarta/Tergugat I;
- Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan/Tergugat II;
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang
III;
- Notaris/PPAT Hadijah, S.H., M.Kn/Tergugat IV;
- Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat/Tergugat V;
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta
IV/Tergugat VI;
Penggugat
mengajukan gugatan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) atas adanya pengaduan dari Ir. Kemal Pasya (debitur bank Tergugat II)
berdasarkan akta perjanjian kredit dan akta pengakuan utang, dengan aduan
sebagai berikut:
- Tergugat I melakukan perbuatan
melawan hukum karena tidak pernah memberi salinan perjanjian kredit, salinan
APHT, HT, serta polis asuransi;
- Dalam terjadi sengketa dengan
konsumen, Tergugat I tidak pernah memberikan keringanan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaia Kualitas
Aset Bank Umum;
Berdasarkan
alasan tersebut, Penggugat mohon putusan dengan petitum gugatan sebagai
berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan APHT yang dibuat oleh Tergugat IV batal demi hukum;
- Menyatakan sertifikat hak tanggungan yang dibuat Tergugat II dan
Tergugat V batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat III dan VI untuk tidak melaksanakan lelang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Tanggal 4
November 2019, memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini
sebesar Rp4.671.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Dalam
putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tergugat
I yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM dalam perkara tersebut dengan
pertimbangan antara lain:
- Pokok permasalahan adalah Ir. KF
tidak melakukan pembayaran utang kepada Tergugat I dalam akta perjanjian
kredit;
- Petitum gugatan berupa pembatalan
pelaksanaan lelang eksekusi tidak sesuai dengan petitum yang disebutkan dalam Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,
Buku II, Edisi 2007, 2009 (Buku II Pedoman Mahkamah Agung);
- Gugatan yang dapat diwakili oleh
LPKSM hanyalah gugatan yang mewakili kepentingan kelompok konsumen secara umum,
bukan konsumen secara individu;
- Tujuan gugatan konsumen secara
umum adalah untuk membuat perubahan terhadap suatu sistem yang dianggap telah
dan akan merugikan konsumen secara keseluruhan;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 1 Februari 2011 memuat kaidah hukum bahwa hubungan hukum utang-piutang yang diikat dengan surat perjanjian kredit bukan merupakan sengketa konsumen yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 474/PDT/2023/PT DKI Jakarta tanggal 20 Juli 2023 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama
Putusan Kasasi:
Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 4325 K/Pdt/2024, tanggal 29 Oktober 2024, menolak permohonan
kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa eksepsi Tergugat I tentang Penggugat
tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dapat
dikabulkan;
- Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan untuk kepentingan umum atau kepentingan orang banyak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi untuk kepentingan pihak tertentu yaitu Ir. KP berdasarkan Laporan Pengaduan kepada Penggugat, maka Penggugat sebagai organisasi perlindungan konsumen tidak memenuhi kualifikasi untuk mempunyai hak gugat (legal standing) karena hubungan hukum antara Tergugat I dengan Ir. KP adalah hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait utang-piutang yang merupakan sengketa keperdataan dalam lingkup perjanjian hingga tidak dapat dikualifikasi sebagai perselisihan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka tepat gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Peninjauan Kembali: -
Kaidah Hukum:
- LPKSM yang mengajukan gugatan untuk kepentingan perseorangan/bukan
kepentingan konsumen secara umum, tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Hak Gugat Organisasi LPKSM;
- Hubungan hukum utang-piutang yang diikat dengan surat perjanjian kredit bukan merupakan sengketa konsumen yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Analisa:
Berdasarkan
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh LPKSM yang memenuhi
syarat, yaitu:
- Berbentuk badan hukum atau yayasan;
- Dalam anggaran dasarnya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan
- Telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;
- Untuk
dapat menggunakan Hak Gugat Organisasi, LPKSM juga harus mendapat pengakuan
dari pemerintah dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasarnya.
(Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun
2019 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007, 2009, hal. 65-66)
Dalam
Buku II Pedoman Mahkamah Agung tersebut juga disebutkan bahwa dalam perkara
perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti-kerugian sepanjang atau
terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh
penggugat. Selain itu dapat juga dituntut:
a. Penghentian kegiatan;
b. Permintaan maaf;
c. Pembayaran uang paksa (dwangsom)
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Hak
Gugat Organisasi memperluas makna kepentingan hukum. Dalam hal ini kepentingan
hukum LPKSM adalah kepentingan perlindungan masyarakat konsumen, karenanya Hak
Gugat Organisasi LPKSM hanya dapat digunakan untuk kepentingan perlindungan
masyarakat konsumen, bukan untuk konsumen perseorangan karena hubungan hukum
antara LPKSM dengan konsumen bukanlah hubungan berdasarkan pemberian kuasa
khusus untuk mewakili kepentingan konsumen, tetapi hubungan berdasarkan
undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3602 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 324/Pdt/2022/PT SMG tanggal 30 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Pwd tanggal 23 Juni 2022 juga menyatakan LPKSM Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia Kabupaten Grobogan tidak memiliki legal standing karena LPKSM bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit antara debitur dengan Bank sebagai kreditur yang merupakan sengketa dalam hubungan utang-piutang dan bukan sengketa konsumen. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI