Seram
Bagian Barat. Pengadilan
Negeri (PN) Dataran Hunipopu kembali berhasil mendamaikan pihak-pihak yang
bersengketa. Pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di kantor pengadilan di
Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,
Provinsi Maluku, dua bersaudara yang berperkara sebagai Penggugat dan Tergugat
sepakat menutup sengketa atas tanah warisan leluhur mereka yang luasnya sekitar
1.105 hektare.
Mediasi
dipandu oleh Yudhistira Ary Prabowo, hakim mediator bersertifikat di pengadilan
tersebut. Sertifikasinya diperoleh lewat Diklat Sertifikasi Mediator 2026 yang
diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan
Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Tanah
Pusaka Peninggalan Leluhur
Baca Juga: In Dubio Pro Natura: Ketika Ketidakpastian Ilmiah Tidak Boleh Menunda Perlindungan Lingkungan
Lahan
yang dipersengketakan terletak di Dusun Pusaka, Kecamatan Amalatu, Kabupaten
Seram Bagian Barat. Kedua pihak sama-sama mengakui tanah itu sebagai warisan
adat dari buyut mereka. Rinciannya:
- Dusun Pusaka
Wari, sekitar 450 hektare;
- Dusun Pusaka
Waimasa dan Atea, sekitar 280 hektare;
- Dusun Pusaka
Tala, sekitar 135 hektare;
- Dusun Pusaka
Huse dan Nari, sekitar 240 hektare.
Dalil
dan Bukti yang Ditarik hingga Tahun 1817
Sepanjang
40 hari kerja mediasi, kedua pihak, yang diwakili kuasa hukum masing-masing,
memaparkan dalil dan bukti formil kepemilikan. Bukti tersebut meliputi Dokumen
Silsilah dan Riwayat Keluarga Latekay, Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan
Gubernur Maluku, dan dokumen Extract Uit Het Dusong yang sudah
dialihbahasakan ke bahasa Indonesia. Secara garis besar, seluruh dokumen itu
dijadikan landasan klaim atas Dusun Pusaka sejak 1817.
Perundingan
berlangsung alot, dan pada sejumlah tahap para pihak belum sepenuhnya terbuka
soal kepentingan mereka. Mediator lalu menggelar kaukus, yakni pertemuan
terpisah dengan tiap pihak, dengan sabar serta memberi ruang dan waktu yang
cukup bagi mereka untuk berunding.
Mediator
Sekadar Penjembatan
Mediator
menekankan bahwa dirinya hanya berperan sebagai fasilitator. Ia menjembatani
agar para pihak sendiri yang menentukan, apakah sengketa cukup diselesaikan
lewat perdamaian atau mediasi dinyatakan gagal. Menurutnya, kunci keberhasilan
terletak pada kesabaran, kesediaan meluangkan waktu, dan kedewasaan berpikir
para pihak, yang didukung kuasa hukum masing-masing.
Prinsipal
Mengikuti lewat Video Call
Karena
sudah lanjut usia dan sedang sakit, prinsipal Penggugat maupun Tergugat tidak
bisa hadir langsung di ruang mediasi. Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, kehadiran mereka difasilitasi secara
elektronik melalui video call.
Damai
Tercapai, Gugatan Dicabut
Setelah
seluruh rangkaian mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri perkara secara damai
dengan mencabut gugatan dari register perkara. Sebagai kakak-beradik, mereka
berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan bersama para ahli
waris garis keturunan Latekay lainnya yang masih hidup, dengan mengedepankan
musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga: Mengenal Waris Adat 'Tunggu Tubang' dari Suku Semende di Sumatera Selatan
Mediator
dan Panitera Pengganti menegaskan bahwa perjanjian perdamaian sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat, termasuk kebenaran isinya.
Keduanya tidak terikat pada ketentuan perjanjian itu dan hanya bertindak
sebagai fasilitator perdamaian serta saksi hingga perjanjian ditandatangani
secara sukarela, tanpa dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan),
ataupun bedrog (penipuan).
Capaian
pada Oktober 2026 ini memperpanjang daftar keberhasilan Pengadilan Negeri
Dataran Hunipopu. Sebelumnya, pada Agustus 2026, pengadilan ini juga sukses
memediasi perkara gugatan cerai melalui Hakim Mediator Rendy, S.H., hingga
kedua pihak berdamai dan mencabut gugatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI