Cari Berita

In Dubio Pro Natura: Ketika Ketidakpastian Ilmiah Tidak Boleh Menunda Perlindungan Lingkungan

Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum.-Hakim PN Tangerang-Dosen STIH Persada Bunda Pekanbaru - Dandapala Contributor 2026-09-10 08:00:06
Dok. Penulis.

Kajian aktual atas kebakaran hutan dan lahan serta perkembangan hukum lingkungan sampai September 2026. “Ketidakpastian ilmiah tidak boleh otomatis menguntungkan tindakan yang berpotensi merusak alam.”

Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Data SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas kebakaran nasional periode Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Sekitar 54 persen berada di kawasan hutan dan 46 persen di areal penggunaan lain. Angka itu mengingatkan bahwa hukum lingkungan tidak cukup bekerja setelah kerusakan terjadi. Ia juga harus mampu mencegah ketika ilmu pengetahuan belum dapat memberikan kepastian penuh.

Di sinilah asas in dubio pro natura memperoleh relevansinya. Secara sederhana, asas ini mengarahkan pengambilan keputusan agar dalam ketidakpastian ilmiah mengenai ancaman lingkungan yang serius atau sulit dipulihkan, keraguan tidak otomatis menguntungkan tindakan yang berpotensi merusak alam.

Baca Juga: Refleksi Jiwa Pro Natura Pancasila

Dari Kehati-hatian ke Penalaran Hakim

In dubio pro natura berhubungan erat dengan precautionary principle atau asas kehati-hatian. Prinsip 15 Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa ancaman kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan tidak boleh diabaikan hanya karena belum tersedia kepastian ilmiah yang lengkap.

Dalam hukum Indonesia, pijakannya semakin kuat. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat asas kehati-hatian bersama asas keadilan, pencemar membayar, keanekaragaman hayati, dan partisipatif. UUPPLH tersebut tetap berlaku sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perubahan penting di lingkungan peradilan hadir melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini menggantikan pedoman lama dalam SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 dan memberi panduan yang lebih operasional mengenai bukti ilmiah, asas kehati-hatian, tanggung jawab mutlak, pemulihan, perkara korporasi, serta perlindungan pejuang lingkungan.

Namun, in dubio pro natura bukan “jalan pintas” untuk memenangkan pihak yang mengatasnamakan lingkungan. Keraguan yang relevan adalah ketidakpastian ilmiah yang berkaitan dengan ancaman ekologis serius. Hakim tetap harus menguji kualitas metodologi, hubungan kausal, sifat kerusakan, kemungkinan pemulihan, dan bukti ilmiah terbaik yang tersedia.

Perdata dan TUN: Ruang Penerapan yang Kuat

Dalam perkara perdata, asas ini paling mudah terlihat ketika hubungan sebab akibat atau besaran dampak tidak dapat dihitung secara absolut. Perkara PT Kallista Alam melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 menunjukkan pentingnya perlindungan dan pemulihan lingkungan dalam pertanggungjawaban atas lahan yang terbakar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt/2016 dalam perkara PT Merbau Pelalawan Lestari juga memperlihatkan peran verifikasi lapangan, bukti ilmiah, dan kehati-hatian.

PERMA 1/2023 juga memperjelas penerapan strict liability. Tanggung jawab mutlak tidak berarti penggugat bebas dari kewajiban pembuktian. Yang dihapus adalah kebutuhan membuktikan unsur kesalahan, sedangkan karakter kegiatan berisiko, kerugian, dan hubungan kausal tetap harus dibuktikan.

Dalam perkara tata usaha negara, pendekatannya lebih preventif. Hakim dapat menilai apakah keputusan atau tindakan pemerintahan telah memperhitungkan ancaman serius berdasarkan ilmu pengetahuan terbaik, kajian lingkungan, tata ruang, partisipasi masyarakat, dan alternatif pencegahan. Ketika dasar ilmiah belum pasti tetapi risiko kerusakan sangat besar dan sulit dipulihkan, kehati-hatian dapat menjadi alasan untuk memilih tindakan yang lebih protektif.

Pidana: Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Penerapan in dubio pro natura dalam perkara pidana memerlukan kehati-hatian lebih tinggi. Asas ini tidak boleh menggantikan in dubio pro reo, praduga tidak bersalah, atau standar pembuktian pidana.

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 244 ayat (1) tetap menegaskan bahwa tindak pidana harus terbukti secara sah dan meyakinkan sebelum terdakwa dijatuhi pidana atau tindakan. Karena itu, in dubio pro natura lebih tepat digunakan sebagai orientasi dalam menilai bukti ilmiah, memahami akibat ekologis, menentukan kebutuhan pencegahan, dan merumuskan pemulihan setelah unsur tindak pidana terbukti.

PERMA 1/2023 sendiri mengakui beragam bukti ilmiah: hasil laboratorium, foto satelit, peta, dokumen lingkungan, bukti elektronik, forensik lingkungan, hingga keterangan ahli. Yang menentukan bukan banyaknya bukti, melainkan validitas metode, prosedur pengambilan sampel, kompetensi laboratorium, dan konsistensi keseluruhan fakta.

Pemulihan Harus Dapat Dieksekusi

Arah penegakan hukum lingkungan tidak seharusnya berhenti pada denda atau ganti rugi. Polluter pays principle menuntut agar biaya pencemaran dan pemulihan dibebankan kepada pihak yang menimbulkan dampak. Karena itu, amar pemulihan harus operasional: jelas lokasinya, luas area, standar pulih, tahapan, jangka waktu, biaya, pelaksana, dan mekanisme pengawasan.

Dalam kebakaran gambut, misalnya, pemulihan tidak cukup berupa penanaman kembali. Ia dapat memerlukan pembasahan, penataan tata air, revegetasi, pencegahan kebakaran ulang, pengendalian akses, serta pemantauan jangka panjang.

Perlindungan Ilmu Pengetahuan dan Partisipasi Publik

Penegakan hukum lingkungan juga bergantung pada keberanian korban, pelapor, saksi, ahli, akademisi, dan aktivis untuk menyampaikan informasi. Karena itu, mekanisme anti-SLAPP menjadi penting. PERMA 1/2023 memberi perlindungan yang lebih konkret, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memperluas pemaknaan perlindungan Pasal 66 UUPPLH kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan atau menempuh cara hukum.

Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup

Pada akhirnya, in dubio pro natura bukan keberpihakan tanpa batas kepada alam. Ia adalah disiplin penalaran agar ketidakpastian ilmiah tidak menjadi alasan untuk membiarkan risiko ekologis yang serius. Tantangan pada 2026 bukan lagi semata kekurangan norma, melainkan konsistensi penerapan: kemampuan membaca sains, keberanian mencegah, ketepatan membedakan ranah perdata, TUN, dan pidana, serta memastikan setiap putusan benar-benar memulihkan lingkungan. Dalam perkara lingkungan, keadilan tidak selesai ketika palu diketuk; keadilan baru bermakna ketika risiko berkurang dan fungsi ekologis sungguh dipulihkan. (ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…