Kajian aktual atas kebakaran hutan dan lahan serta perkembangan hukum lingkungan sampai September 2026. “Ketidakpastian ilmiah tidak boleh otomatis menguntungkan tindakan yang berpotensi merusak alam.”
Kebakaran hutan dan lahan
masih menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Data SiPongi+
Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas kebakaran nasional periode
Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Sekitar 54 persen berada di
kawasan hutan dan 46 persen di areal penggunaan lain. Angka itu mengingatkan
bahwa hukum lingkungan tidak cukup bekerja setelah kerusakan terjadi. Ia juga
harus mampu mencegah ketika ilmu pengetahuan belum dapat memberikan kepastian
penuh.
Di sinilah asas in dubio
pro natura memperoleh relevansinya. Secara sederhana, asas ini mengarahkan
pengambilan keputusan agar dalam ketidakpastian ilmiah mengenai ancaman
lingkungan yang serius atau sulit dipulihkan, keraguan tidak otomatis
menguntungkan tindakan yang berpotensi merusak alam.
Baca Juga: Refleksi Jiwa Pro Natura Pancasila
Dari Kehati-hatian ke
Penalaran Hakim
In dubio pro natura
berhubungan erat dengan precautionary principle atau asas kehati-hatian.
Prinsip 15 Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa ancaman kerusakan serius atau
tidak dapat dipulihkan tidak boleh diabaikan hanya karena belum tersedia
kepastian ilmiah yang lengkap.
Dalam hukum Indonesia,
pijakannya semakin kuat. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat asas kehati-hatian bersama
asas keadilan, pencemar membayar, keanekaragaman hayati, dan partisipatif.
UUPPLH tersebut tetap berlaku sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perubahan penting di
lingkungan peradilan hadir melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini menggantikan pedoman lama dalam
SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 dan memberi panduan yang lebih operasional
mengenai bukti ilmiah, asas kehati-hatian, tanggung jawab mutlak, pemulihan,
perkara korporasi, serta perlindungan pejuang lingkungan.
Namun, in dubio pro natura
bukan “jalan pintas” untuk memenangkan pihak yang mengatasnamakan lingkungan.
Keraguan yang relevan adalah ketidakpastian ilmiah yang berkaitan dengan
ancaman ekologis serius. Hakim tetap harus menguji kualitas metodologi,
hubungan kausal, sifat kerusakan, kemungkinan pemulihan, dan bukti ilmiah
terbaik yang tersedia.
Perdata dan TUN: Ruang
Penerapan yang Kuat
Dalam perkara perdata,
asas ini paling mudah terlihat ketika hubungan sebab akibat atau besaran dampak
tidak dapat dihitung secara absolut. Perkara PT Kallista Alam melalui Putusan
Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 menunjukkan pentingnya perlindungan dan
pemulihan lingkungan dalam pertanggungjawaban atas lahan yang terbakar. Putusan
Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt/2016 dalam perkara PT Merbau Pelalawan Lestari
juga memperlihatkan peran verifikasi lapangan, bukti ilmiah, dan kehati-hatian.
PERMA 1/2023 juga
memperjelas penerapan strict liability. Tanggung jawab mutlak tidak berarti
penggugat bebas dari kewajiban pembuktian. Yang dihapus adalah kebutuhan
membuktikan unsur kesalahan, sedangkan karakter kegiatan berisiko, kerugian,
dan hubungan kausal tetap harus dibuktikan.
Dalam perkara tata usaha
negara, pendekatannya lebih preventif. Hakim dapat menilai apakah keputusan
atau tindakan pemerintahan telah memperhitungkan ancaman serius berdasarkan
ilmu pengetahuan terbaik, kajian lingkungan, tata ruang, partisipasi
masyarakat, dan alternatif pencegahan. Ketika dasar ilmiah belum pasti tetapi
risiko kerusakan sangat besar dan sulit dipulihkan, kehati-hatian dapat menjadi
alasan untuk memilih tindakan yang lebih protektif.
Pidana: Batas yang Tidak Boleh
Dilanggar
Penerapan in dubio pro
natura dalam perkara pidana memerlukan kehati-hatian lebih tinggi. Asas ini
tidak boleh menggantikan in dubio pro reo, praduga tidak bersalah, atau standar
pembuktian pidana.
Sejak Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 244 ayat (1)
tetap menegaskan bahwa tindak pidana harus terbukti secara sah dan meyakinkan
sebelum terdakwa dijatuhi pidana atau tindakan. Karena itu, in dubio pro natura
lebih tepat digunakan sebagai orientasi dalam menilai bukti ilmiah, memahami
akibat ekologis, menentukan kebutuhan pencegahan, dan merumuskan pemulihan
setelah unsur tindak pidana terbukti.
PERMA 1/2023 sendiri
mengakui beragam bukti ilmiah: hasil laboratorium, foto satelit, peta, dokumen
lingkungan, bukti elektronik, forensik lingkungan, hingga keterangan ahli. Yang
menentukan bukan banyaknya bukti, melainkan validitas metode, prosedur
pengambilan sampel, kompetensi laboratorium, dan konsistensi keseluruhan fakta.
Pemulihan Harus Dapat
Dieksekusi
Arah penegakan hukum
lingkungan tidak seharusnya berhenti pada denda atau ganti rugi. Polluter pays
principle menuntut agar biaya pencemaran dan pemulihan dibebankan kepada pihak
yang menimbulkan dampak. Karena itu, amar pemulihan harus operasional: jelas
lokasinya, luas area, standar pulih, tahapan, jangka waktu, biaya, pelaksana,
dan mekanisme pengawasan.
Dalam kebakaran gambut,
misalnya, pemulihan tidak cukup berupa penanaman kembali. Ia dapat memerlukan
pembasahan, penataan tata air, revegetasi, pencegahan kebakaran ulang,
pengendalian akses, serta pemantauan jangka panjang.
Perlindungan Ilmu Pengetahuan
dan Partisipasi Publik
Penegakan hukum lingkungan
juga bergantung pada keberanian korban, pelapor, saksi, ahli, akademisi, dan
aktivis untuk menyampaikan informasi. Karena itu, mekanisme anti-SLAPP menjadi
penting. PERMA 1/2023 memberi perlindungan yang lebih konkret, sementara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memperluas pemaknaan
perlindungan Pasal 66 UUPPLH kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan atau menempuh cara hukum.
Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup
Pada akhirnya, in dubio
pro natura bukan keberpihakan tanpa batas kepada alam. Ia adalah disiplin
penalaran agar ketidakpastian ilmiah tidak menjadi alasan untuk membiarkan
risiko ekologis yang serius. Tantangan pada 2026 bukan lagi semata kekurangan
norma, melainkan konsistensi penerapan: kemampuan membaca sains, keberanian
mencegah, ketepatan membedakan ranah perdata, TUN, dan pidana, serta memastikan
setiap putusan benar-benar memulihkan lingkungan. Dalam perkara lingkungan,
keadilan tidak selesai ketika palu diketuk; keadilan baru bermakna ketika
risiko berkurang dan fungsi ekologis sungguh dipulihkan. (ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI