Cari Berita

Mengudara di Radio, PN Pacitan Bahas Anak Berhadapan dengan Hukum

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-16 14:35:50
Dok. Ist

Pacitan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan kembali menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat melalui program siaran “PN Pacitan Menyapa” dari studio LPPL Radio Suara Pacitan, Jalan Veteran Nomor 15A, Pacitan, pada Rabu (14/10/2026). Edisi kali ini mengangkat topik Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Siaran yang dipandu oleh De Maharani tersebut menghadirkan dua hakim PN Pacitan sebagai narasumber, yaitu Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. dan Nathanael, S.H., LL.M.

Mengawali pembahasan, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum terbagi dalam tiga kategori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Sinergi APH Pacitan: Samakan Persepsi Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025

Narasumber menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan serta kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pada pembalasan.

Terkait sanksi, narasumber menguraikan bahwa sanksi bagi anak meliputi pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan. Bentuknya antara lain pidana pengawasan, pelatihan kerja, pelayanan masyarakat, serta pengembalian kepada orang tua. Adapun pidana penjara bagi anak ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Dalam dialog tersebut, narasumber juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara anak yang ditangani PN Pacitan merupakan perkara persetubuhan, dengan anak berkedudukan sebagai korban, bukan sebagai pelaku. Narasumber menegaskan bahwa menikahkan pelaku dengan korban bukanlah solusi yang dibenarkan secara hukum dan tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat.

Baca Juga: PN Pacitan Menyapa Eps. 10: Edukasi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Menjelang akhir siaran, narasumber menekankan pentingnya peran orang tua. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak serta pengawasan di rumah dinilai krusial untuk mencegah anak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang maupun tindak pidana. Menurut narasumber, peran tersebut tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh sekolah.

Siaran ini merupakan bagian dari program edukasi hukum PN Pacitan bagi masyarakat Kabupaten Pacitan melalui LPPL Radio Suara Pacitan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…