Pacitan. Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terus
mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat melalui program podcast
radio PN Pacitan Menyapa. Kali ini, edukasi hukum mengangkat tema
“Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, dengan
menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam proses penanganan perkara pidana.
Melalui siaran
tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa keterlibatan anak dalam perkara
pidana tidak selalu menempatkannya sebagai pihak yang diduga melakukan tindak
pidana. Anak juga dapat berkedudukan sebagai korban maupun saksi sehingga
setiap penanganan perkara perlu memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi
anak.
Siniar dialogis yang menghadirkan dua hakim PN Pacitan, Yunus Tahan Dilaut, Sipahutar dan
Natanael tersebut disiarkan pada Rabu (14/10/2026). Para
narasumber menjelaskan cakupan
anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemahaman mengenai perbedaan
kedudukan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terburu-buru
memberikan stigma kepada anak yang terlibat dalam suatu perkara.
Baca Juga: Sinergi APH Pacitan: Samakan Persepsi Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025
“Anak Yang Berkonflik
Dengan Hukum, Anak Korban, maupun Anak Saksi, semuanya berhak memperoleh perlindungan dan penanganan yang
memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Yunus.
Selain menjelaskan
kategori Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, siaran tersebut membahas perbedaan
sistem pemidanaan anak dengan orang dewasa. Para narasumber menguraikan bahwa UU SPPA menyediakan berbagai
alternatif penanganan, termasuk tindakan dan pidana nonpenjara.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, hukuman pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir
dengan batasan khusus yang berlaku bagi anak”, tegas Natanael.
Pembahasan juga
mencakup diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Mekanisme ini wajib
diupayakan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan undang-undang, sebagai
bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.
Melalui dialog
tersebut, masyarakat, khususnya keluarga, diingatkan untuk mendampingi anak
yang berhadapan dengan hukum, tidak menyebarkan identitasnya, serta menghindari
penghakiman yang dapat memperburuk keadaan anak. Keluarga yang menghadapi
persoalan hukum juga diimbau mencari bantuan hukum agar hak-hak anak tetap
terlindungi.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Melalui PN
Pacitan Menyapa, pengadilan memanfaatkan media radio sebagai sarana
penyampaian informasi hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat secara berkala dan
berkelannjutan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkenalkan prinsip-prinsip peradilan pidana anak agar tidak hanya dipahami sebagai proses penjatuhan sanksi, tetapi juga sebagai mekanisme hukum yang mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI