Cari Berita

PN Pacitan Menyapa Eps. 10: Edukasi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Muhammad Irfan Syahputra - Hakim PN Pacitan - Dandapala Contributor 2026-10-15 12:45:39
Dok. Ist.

Pacitan. Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terus mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat melalui program podcast radio PN Pacitan Menyapa. Kali ini, edukasi hukum mengangkat tema “Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, dengan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam proses penanganan perkara pidana.

Melalui siaran tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa keterlibatan anak dalam perkara pidana tidak selalu menempatkannya sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Anak juga dapat berkedudukan sebagai korban maupun saksi sehingga setiap penanganan perkara perlu memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Siniar dialogis yang menghadirkan dua hakim PN Pacitan, Yunus Tahan Dilaut, Sipahutar dan Natanael tersebut disiarkan pada Rabu (14/10/2026). Para narasumber menjelaskan cakupan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemahaman mengenai perbedaan kedudukan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma kepada anak yang terlibat dalam suatu perkara.

Baca Juga: Sinergi APH Pacitan: Samakan Persepsi Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025

“Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Anak Korban, maupun Anak Saksi, semuanya berhak memperoleh perlindungan dan penanganan yang memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Yunus.

Selain menjelaskan kategori Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, siaran tersebut membahas perbedaan sistem pemidanaan anak dengan orang dewasa. Para narasumber menguraikan bahwa UU SPPA menyediakan berbagai alternatif penanganan, termasuk tindakan dan pidana nonpenjara.

“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, hukuman pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan batasan khusus yang berlaku bagi anak”, tegas Natanael.

Pembahasan juga mencakup diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Mekanisme ini wajib diupayakan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan undang-undang, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.

Melalui dialog tersebut, masyarakat, khususnya keluarga, diingatkan untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak menyebarkan identitasnya, serta menghindari penghakiman yang dapat memperburuk keadaan anak. Keluarga yang menghadapi persoalan hukum juga diimbau mencari bantuan hukum agar hak-hak anak tetap terlindungi.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Melalui PN Pacitan Menyapa, pengadilan memanfaatkan media radio sebagai sarana penyampaian informasi hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat secara berkala dan berkelannjutan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkenalkan prinsip-prinsip peradilan pidana anak agar tidak hanya dipahami sebagai proses penjatuhan sanksi, tetapi juga sebagai mekanisme hukum yang mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…