Pacitan– Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pacitan menggelar Diskusi Panel mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rabu (28/01).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya strategis menyamakan persepsi dalam penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Diskusi panel yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pacitan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi dan keseragaman pemahaman antarpenegak hukum, terutama di masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
“Pembaruan hukum pidana membutuhkan kesiapan dan keselarasan cara pandang antar Aparat Penegak Hukum agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti oleh unsur Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Polres Pacitan yang diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal, Rumah Tahanan Negara Pacitan yang diwakili Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, serta Pengadilan Negeri Pacitan yang diwakili hakim M. Irfan Syahputra. Diskusi dipandu oleh moderator I Wayan Edy Kurniawan.
Baca Juga: Ukir Prestasi di Bidang Mediasi, Ketua PN Pacitan: Capaian Sejalan Kebijakan MA
Sejumlah isu krusial dibahas dalam forum ini, antara lain pergeseran orientasi pemidanaan, mekanisme plea bargaining dan mekanisme keadilan restoratif, pidana kerja sosial, serta penguatan perlindungan hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.

Selanjutnya
pembicara pertama sekaligus pemantik diskusi dari perwakilan Hakim Pengadilan
Negeri Pacitan, Muhammad Irfan Syahputra, mengawali pemaparannya dengan
menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran dalam forum diskusi ini merupakan hal
yang wajar, terlebih pada masa transisi implementasi KUHAP baru yang praktik
penerapannya belum sepenuhnya berjalan. Namun demikian, yang lebih penting
adalah adanya kesepahaman bersama bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru
tidak lagi bertumpu pada asas lex talionis atau pembalasan semata.
“Pemidanaan,
harus dimaknai sebagai instrumen korektif yang berorientasi pada perbaikan
perilaku pelaku, rehabilitasi sosial, serta pemulihan hak dan martabat korban,
sekaligus menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga hukum pidana
ditempatkan sebagai sarana yang humanis, korektif, restoratif, dan berkeadilan,
bukan sebagai alat pembalasan” tegasnya.
Dalam pemaparan yang berlangsung
kurang lebih selama 15 menit, Irfan menyampaikan enam pokok pembahasan utama,
yaitu asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana, praperadilan beserta
penambahan objeknya, ketentuan bantuan hukum, catatan penting dalam proses
persidangan berdasarkan KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif dan pengakuan
bersalah, serta konsep pemaafan hakim.
Isu plea
bargaining menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat
perhatian. Dari unsur Kejaksaan dijelaskan bahwa mekanisme ini dapat diterapkan
sejak tahap penyidikan hingga persidangan, dengan tetap menempatkan hakim
sebagai pihak yang berwenang menilai dan mengesahkan pengakuan bersalah
terdakwa.
Mekanisme tersebut dinilai memiliki
keterkaitan dengan keadilan restoratif dalam mendorong efisiensi penyelesaian
perkara. Namun secara prinsip, plea
bargaining tetap berujung pada penjatuhan pidana, sedangkan keadilan
restoratif diarahkan untuk menghindari pidana penjara dengan mengutamakan
pemulihan.
Diskusi juga menyoroti pelaksanaan
pidana kerja sosial, khususnya terkait kejelasan tempat dan waktu pelaksanaan
agar tidak menimbulkan kendala administratif dalam tahap eksekusi.
Sementara itu, unsur Rutan menyoroti
pentingnya kejelasan peran para pihak dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan pembinaan narapidana.
Terkait hak korban dalam mekanisme
keadilan restoratif, diskusi membahas bahwa kehadiran korban merupakan hak, bukan kewajiban. Namun
dalam KUHAP baru, korban dianjurkan untuk dihadirkan, dengan ketentuan
pemanggilan maksimal dua kali tanpa dianggap sebagai penundaan proses.
Menutup diskusi, moderator I Wayan
Edy Kurniawan menegaskan pentingnya keberlanjutan dialog dan koordinasi
antarpenegak hukum guna mengantisipasi potensi perbedaan penafsiran dalam masa
transisi pembaruan hukum pidana.
Wakil Ketua PN Pacitan, Evi
Fitriawati, dalam kesimpulan diskusi menegaskan bahwa penerapan hukum acara
pidana pada masa transisi berpedoman pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025
tentang KUHAP. Perkara yang penyidikan dan penuntutannya dimulai sebelum 2026
tetap menggunakan KUHAP lama, sementara perkara yang mulai diperiksa di
pengadilan setelah berlakunya KUHAP baru menggunakan KUHAP baru.
“Dalam hal terdapat perbedaan
pengaturan, khususnya mengenai pembuktian, maka penerapannya harus mengacu pada
asas lex mitior dan
perlindungan hak asasi manusia, yaitu ketentuan yang paling menguntungkan bagi
terdakwa,” tegasnya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI