Cianjur, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap WHS (48). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Ia terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak berulang kali yang masih berusia 13 tahun.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Erli Yansah didampingi Para Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Irwanto, dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (15/9/2025).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum, yang menuntut Terdakwa 11 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Terdakwa rutin menjilati kelopak mata anak korban dengan mengatakan untuk mengobati mata anak korban, lalu pada awal tahun 2021, sekitar pukul 22.00 Wib ketika anak korban sedang tidur, Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban, duduk di samping kiri anak korban sambil meraba payudara anak korban.
Kemudian Terdakwa membuka kancing baju anak korban dan mengangkat miniset anak korban diangkat. Lalu Terdakwa meremas payudara anak korban selama ± 15 (lima belas) menit.
Perbuatan yang sama juga dilakukan Terdakwa beberapa kali terhadap anak korban dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama, hingga akhirnya pada akhir tahun 2022, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara masuk ke dalam kamar, lalu membuka baju, mencium bibir dan meremas payudara anak korban.
Selanjutnya, Terdakwa membuka celana anak korban sampai selutut dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban. Perbuatan yang sama dilakukan Terdakwa terhadap anak korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kasus tersebut terungkap, saat anak korban menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Ibu anak korban. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada selaput dara anak korban tersebut ditemukan robekan lama,” ucap Erli Yansah yang didampingi Para Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Irwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti. Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah menimbulkan trauma bagi anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan Terdakwa yang menyesali perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI