Cari Berita

Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak

Raja Bonar Wansi Siregar - Dandapala Contributor 2025-03-05 12:10:33
Majelis PN Cianjur (Dok. PN Cianjur)

Cianjur-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap MR (65). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang usianya di bawah 7 tahun.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Menimbulkan Korban Lebih Dari 1 (satu) Orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (5/3/2025).

Kasus bermula ketika ketiga anak korban tersebut sedang bermain bersama di depan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak masing-masing anak korban tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akhirnya dengan iming-iming uang diajak ke dalam kamar secara bergantian. 

Saat berada di dalam kamar, Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan memegang alat kelamin anak korban, hingga akhirnya memasukan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing anak korban tersebut.

“Kasus tersebut terungkap, setelah teman dari ketiga anak korban tersebut, menceritakan perbuatan Terdakwa kepada salah satu saksi, sehingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada masing-masing selaput dara ketiga anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini dan Raja Bonar Wansi Siregar.  

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan ketiga anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.   

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum