Cari Berita

Peacefull September! Dalam 1 Bulan, PN Teluk Kuantan Damaikan 8 Perkara Pidana

Aulia Rifqi Hidayat-Hakim PN Teluk Kuantan - Dandapala Contributor 2025-10-10 11:45:28
Dok. Ist.

Kuantan Singingi (Kuansing) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, selama bulan September 2025 telah berhasil mendamaikan Korban dan Pelaku dalam 8 perkara pidana yang berbeda. Kasus-kasus itu terdiri dari 7 perkara pencurian dan 1 perkara pembakaran rumah. 

Terhadap 7 perkara pencurian tersebut, sebanyak 6 perkara diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan cepat, karena termasuk tindak pidana ringan dengan nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta. 

Perkara ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, dengan rincian nama Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat masing-masing berhasil mendamaikan 2 perkara, serta M. Adli Hakim H dan Diana Widyawati yang masing-masing berhasil mendamaikan 1 perkara. 

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi

Untuk 1 perkara pencurian lainnya diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan biasa, dipimpin oleh Widya Helniha sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat. Sementara terhadap 1 perkara pembakaran rumah, dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya sebagai Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Teluk Kuantan, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Firman Novianto.

“Tidak semua kejahatan, murni bermula dari niat jahat sang Pelaku. Ada cerita yang sering tak terdengar-tentang himpitan ekonomi, keterbatasan pilihan, atau sekedar mengikuti kehendak intrusif karena melihat adanya kesempatan. Dan begitu kejahatan terjadi, maka akan muncul Korban sebagai pihak yang terluka. Ada yang terancam keselamatannya, kehilangan harta benda, atau tercoreng nama baik yang telah dijaga” Tegas Aulia Rifqi Hidayat, salah satu majelis hakim.

Keadilan Restoratif hadir untuk menjawab itu semua. Bagaimana melihat peristiwa pidana bukan semata rangkaian tindakan dari Pelaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan latar belakang yang mewujudkan perbuatan itu terjadi. 

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Namun perlu diingat, perdamaian dalam perkara pidana tidak menghentikan proses penegakan hukum. Jika seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terbukti, maka Terdakwa akan tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. 

Pada akhirnya, perdamaian tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, untuk dapat menjatuhkan pidana yang minimal atau pidana bersyarat berupa percobaan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI