Cari Berita

Pemaafan dari Korban di PN Bangko, Jadi Keadaan Meringankan Vonis Pencuri Tabung Gas

Humas PN Bangko - Dandapala Contributor 2026-10-20 11:15:44
Dok. PN Bangko

Kabupaten Merangin, Jambi - Mengganti kerugian korban dan memperoleh pemaafan tidak serta merta dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. 

Pedoman ini tampaknya telah tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi terhadap Donio Rugarso bin Erlan Jauhari (Alm), terdakwa pencurian tabung gas di sebuah toko di Pasar Rakyat, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin.

Perkara tersebut diputus pada Senin (12/10) silam, oleh majelis hakim yang diketuai Muhamad Taufik Ardiansyah dibantu Suryadana Rahayu Putra dan Mohammad Harzian Rahmatsyah.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 9 hari kepada terdakwa.

Dari informasi yang beredar, bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah toko soto Lamongan di depan Pasar Rakyat, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Terdakwa membuka gembok pintu depan toko menggunakan kunci T dengan cara menghentakkannya ke bawah. Setelah berhasil masuk, terdakwa merusak cctv toko. 

Terdakwa kemudian mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dalam toko. Tabung-tabung tersebut dibawa secara bertahap menggunakan sepeda motor, masing-masing lima tabung dalam setiap tahap pengangkutan, seluruh tabung gas hasil curian itu kemudian dijual dengan harga total Rp2,6 juta

Dari pantauan Dandapala di ruang sidang, hal penting dalam perkara ini terungkap ketika korban, Doni Pridianto bin Sujiono (Alm), menyatakan bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat mengganti kerugian yang dialaminya sejumlah Rp5 juta.

Dalam persidangan, terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Ganti rugi kemudian dibayarkan secara tunai di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perdamaian dan pemulihan kerugian tersebut sebagai keadaan yang relevan dalam menentukan pidana bagi terdakwa.

"majelis hakim menyadari bahwa meski perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), namun, majelis menegaskan bahwa nilai keadilan restoratif tidak semata-mata terbatas pada penerapan mekanisme formal, melainkan sebuah nilai dan konsep,” dikutip dari pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menghubungkan nilai keadilan restoratif dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP, termasuk keadaan bahwa terdakwa telah memenuhi permintaan ganti rugi korban sehingga korban bersedia memaafkan perbuatannya.

Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum.

Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Warga Gianyar Divonis 10 Bulan Penjara

“jika dihubungkan antara konsep Keadilan Restoratif dan Pasal 54 ayat (1) KUHP serta telah dipenuhinya permintaan ganti rugi Saksi Korban oleh Terdakwa yang oleh karena itu Saksi Korban memaafkan Terdakwa, maka Majelis menilai akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum ,” sebagaimana pertimbangan.

menurutnya, meskipun suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif secara formal, pemaafan korban dan pemulihan kerugian tetap dapat dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana, dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…