Cari Berita

Mediasi Berbuah Damai, Sengketa Puluhan Sapi Di PN Bangko Berakhir

Humas PN Bangko - Dandapala Contributor 2026-01-12 14:45:06
Dok. PN Bangko

Bangko, Kabupaten Merangin – Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Bko. Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada Kamis, (8/1/2026) silam, sekaligus mengakhiri rangkaian perselisihan antara para pihak yang juga beririsan dengan perkara pidana yang sebelumnya telah disidangkan.

Mediasi yang berakhir dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh para pihak tersebut difasilitasi oleh mediator Yudhistira Adhi Nugraha, sekaligus Wakil Ketua PN Bangko. Di hadapan para pihak dirinya menyampaikan bahwa kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.

“Kesepakatan ini dicapai atas dasar kesadaran penuh para pihak, tanpa paksaan, dan diharapkan dapat mengakhiri seluruh konflik baik perdata maupun pidana diantara para pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh RS dan TT selaku penggugat terhadap IHS, terkait kepemilikan dan penguasaan 21 ekor sapi yang disengketakan sejak 12 Desember 2023.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pidana, dimana sebagian sapi menjadi barang bukti dalam proses peradilan pidana.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh PN Bangko, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai guna mengakhiri seluruh proses hukum yang berjalan.

Dalam kesepakatan perdamaian, RS dan TT bersedia memberikan ganti kerugian kepada IHS dengan total nilai Rp150 juta yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan beberapa ekor sapi sebagai pengganti kerugian.

Baca Juga: Sengketa Tanah Pembangunan SMP di Jambi Berujung Damai Usai Kesepakatan

“Penyerahan uang tunai dilakukan seketika setelah penandatanganan akta perdamaian di hadapan mediator, sedangkan penyerahan sapi dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana yang nantinya akan dimohonkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara,” ucapnya saat dihubungi Tim Dandapala.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, PN Bangko kembali menegaskan peran strategis mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…