Gianyar, Bali. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada I Made Wawan Setiawan karena terbukti menyalahgunakan LPG bersubsidi. Terdakwa memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kepada restoran dan konsumen di wilayah Gianyar.
Putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 3 September 2026.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp10 juta yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, dengan anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Perkara ini bermula ketika terdakwa menjalankan usaha jual beli LPG di sebuah garase di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Usaha tersebut dijalankan tanpa izin maupun badan usaha.
Untuk menjalankan kegiatannya, terdakwa membeli dan mengumpulkan LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar Gianyar. Isi tabung bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi sepanjang kurang lebih 15 sentimeter yang dipasang pada katup tabung. Terdakwa juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan gas.
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, terdakwa membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara itu, pengisian satu tabung LPG 50 kilogram memerlukan sekitar 18 tabung LPG 3 kilogram.
Setelah terisi, tabung-tabung tersebut dijual kepada restoran dan konsumen di wilayah Gianyar. LPG 12 kilogram dijual sekitar Rp180 ribu per tabung, sedangkan LPG 50 kilogram dijual sekitar Rp850 ribu per tabung.
Salah satu konsumennya merupakan akomodasi pariwisata di Ubud. Sejak Januari 2026, tempat usaha tersebut membeli LPG 12 kilogram dari terdakwa dengan harga Rp215 ribu per tabung, rata-rata 10 tabung setiap dua minggu untuk kebutuhan restoran dan pemanas air.
Dari kegiatan itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta setiap minggu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar memiliki atau menggunakan LPG 3 kilogram untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa secara sadar menjadikan LPG bersubsidi sebagai bahan baku usaha, kemudian memindahkan, mengangkut, dan menjualnya kepada konsumen.
Perbuatan tersebut dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak sekaligus menambah beban subsidi yang harus ditanggung negara.
Sebagai keadaan yang memberatkan, majelis menilai terdakwa telah mengambil hak masyarakat dari kelompok ekonomi bawah atau rentan miskin untuk memperoleh bahan bakar gas dengan harga terjangkau. Terdakwa juga telah memanfaatkan barang bersubsidi dan menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Baca Juga: Damai! PN Lahat Berhasil Selesaikan Sengketa Gas LPG 3 Kg
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, jumlah LPG yang disalahgunakan tergolong tidak terlalu banyak, serta terdakwa belum pernah dipidana.
Majelis juga menetapkan seluruh tabung LPG yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Pipa besi, segel tabung, palu, dan alat congkel diperintahkan untuk dimusnahkan, sedangkan mobil Suzuki pick-up dikembalikan kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan. ikaw/ldr
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI