Cari Berita

Oplos Tabung LPG Bersubsidi, Pria di Brebes Divonis 7 Bulan Penjara

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-07-28 12:15:25
Dok. PN Brebes

Brebes – Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada Toro bin Tasidi setelah terbukti turut serta menyalahgunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi milik pemerintah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (27/7/2026) dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Bbs.

Majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kurniawan dengan hakim anggota Imam Munandar dan Junter Sijabat menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa TORO Bin TASIDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta menyalahgunakan niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum” demikian bunyi amar putusan.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan serta pidana denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima hari.

Perkara ini bermula pada 8 April 2026 ketika Polres Brebes menerima informasi mengenai praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung Bright Gas 12 kilogram di sebuah gudang SMK Nurul Huda, Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di lokasi tersebut, terdakwa memindahkan isi gas dari empat hingga lima tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung Bright Gas 12 kilogram menggunakan regulator ganda, papan kayu, dan ganjalan kayu. Setelah proses pengisian selesai, tabung ditutup menggunakan segel berwarna kuning agar tampak seperti produk resmi.

Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan pekerjaan tersebut atas instruksi Khamim Hidayat, yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Dari setiap tabung Bright Gas yang berhasil diisi, terdakwa menerima upah sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga: PN Brebes Lakukan Eksekusi Rumah dan 3 Bidang Tanah, Apa Sebabnya?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan di bidang niaga migas, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat. “Perbuatan Terdakwa berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi Pemerintah” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan kepentingan publik dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…