Cari Berita

Pemaafan Hakim di PN Padang, Terdakwa Kasus Starlink Tak Dijatuhi Pidana

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-10-16 11:15:23
Dok. PN Padang

Padang, Sumatera Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, resmi memutus bersalah Yogi Gilang Arya Setia alias Yogi, terdakwa kasus penjualan voucher layanan internet satelit starlink ilegal di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Kamis (15/10/2026). 

Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telekomunikasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Yogi berupa vonis pemaafan hakim, sehingga terhadap terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana penjara, denda maupun tindakan.

"Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa Yogi. menyatakan bahwa terdakwa Yogi tidak dijatuhkan pidana maupun tindakan," ucap Fitrizal Yanto dilansir dari laman Youtube Harian Kompas.

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

Dikutip dari laman SIPP PN Padang, Majelis Hakim yang beranggotakan Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan yang dalam putusannya merujuk pada pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini, lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dari informasi yang diterima Dandapala, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat Internet Kit merk Starlink serta beberapa voucher internet untuk dimusnahkan.

atas putusan tersebut, Terdakwa Yogi yang sempat ditahan sejak bulan Juli 2026 ini menyatakan masih fikir-fikir atas putusan yang telah diketok majelis hakim, begitupun sikap yang sama oleh Penuntut Umum.

"Kami masih fikir-fikir," ucap JPU maupun Advokat terdakwa.

Masih dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memang melanggar aturan karena menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Pusat, namun Majelis juga menyebut terdapat keadaan meringankan bagi terdakwa karena fasilitas yang diberikan terbukti sangat membantu kebutuhan akses informasi masyarakat setempat.

"Fasilitas yang diberikan terdakwa terbukti sangat membantu kebutuhan akses informasi masyarakat setempat, terlebih kawasan tersebut tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang kerap mengalami gangguan sinyal saat listrik padam," sebagaimana pertimbangan.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tindak pidana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak 2024 hingga oktober 2025, sehingga atas tindakannya tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

Sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Padang, Terdakwa maupun Advokatnya sempat melakukan perlawanan atas dakwaan Penuntut Umum pada 6 Agustus 2026, dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada 20 Agustus 2026 dengan amar tidak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana

Diakhir sidang, Advokat Terdakwa menyampaikan kepada media bahwa kliennya sangat mengapresiasi putusan majelis. dirinya menyebut kliennya kini dapat kembali beraktifitas dan berjanji akan segera melengkapi persyaratan perizinan kepada pemerintah.

"klien kami dapat kembali beraktifitas dan berjanji akan segera melengkapi persyaratan perizinan kepada pemerintah," tutupnya. (fu/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…