Pemaafan hakim (judicial
pardon atau rechterlijk pardon)
diatur secara materiel dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Sementara dari sisi hukum
acara (formal), pelaksanaannya diakomodasi melalui Pasal 246 UU Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP.
Kita
sering mendengar istilah Judicial Pardon (secara literal diterjemahkan
sebagai Pemaafan Hakim) dalam asas pemaafan Hakim (judicial pardon atau rechterlijk
pardon) memberikan ruang
kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana (memaafkan terdakwa) atau atau
tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Judicial
Pardon adalah sebuah hak yang dimiliki seorang Hakim di mana Hakim secara
resmi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak
pidana, namun memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apa
pun kepada terdakwa tersebut.
Untuk menyatukan
pola terkait Pemaafan Hakim ini sebagai
landasan pelaksananya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma nomor 3 tahun 2026 tentang Putusan Pemaafaan Hakim,
yang tentunya akan menjadi pedoman dan arah bagi Hakim untuk memutuskan perkara
yang ditanganinya di persidangan.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
1. Latar Belakang dan Landasan Hukum
Dalam
rumusan KUHAP baru, dalam menangani perkara seorang hakim dapat memberikan
putusan dengan menyatakan bersalah tetapi tidak dibebani hukuman, yang disebut
putusan pemaafan Hakim, Mandat Utama: PERMA ini dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Tujuan utama: Mewujudkan
keadilan yang humanis, memberikan ruang bagi hakim untuk memutus secara
proporsional, menjaga konsistensi penerapan pemaafan hakim, serta menjadi
pedoman resmi di pengadilan.
2. Definisi
Putusan Pemaafan Hakim (Pasal 1 angka 4) Perma Nomor 3 Tahun 2026
Putusan Pemaafan
Hakim adalah pernyataan Hakim dalam sidang terbuka yang
menyatakan terdakwa terbukti bersalah,
tetapi Hakim tidak menjatuhkan pidana
atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan, kemanusiaan,
ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah
tindak pidana terjadi.
3. Syarat Penjatuhan Pemaafan Hakim (Pasal 5) Perma
Nomor 3 Tahun 2026
Hakim wajib mempertimbangkan aspek-aspek
berikut secara kumulatif atau alternatif, Hakim berwenang memberikan pemaafan
dengan mempertimbangkan tiga aspek utama:
A. Ringannya
Perbuatan (Pasal 5 ayat 3) Perma Nomor 3 Tahun 2026
- Masuk
kategori tindak pidana ringan (Tipiring) di KUHP:
-
Penghinaan ringan (Pasal 436
KUHP)
-
Penganiayaan ringan (Pasal 471
KUHP)
-
Pencurian ringan (Pasal 478
KUHP)
-
Penggelapan ringan (Pasal 487
KUHP)
-
Penipuan ringan (Pasal 494
KUHP)
-
Penadahan ringan (Pasal 593
KUHP)
- Ancaman
pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda maksimal Kategori III.
- Dampak
fisik/psikis pada korban bersifat ringan dan tidak menghalangi aktivitas
harian.
- Merupakan
tindak pidana aduan.
B. Keadaan Pribadi Pelaku (Pasal 5 ayat 4) Perma
Nomor 3 Tahun 2026
- Motifnya mendesak demi kelangsungan
hidup diri sendiri, anak, atau keluarga.
- Latar belakang mental/intelektual
pelaku yang membatasi kemampuan mempertimbangkan perbuatannya.
- Bentuk kesalahannya berupa kealpaan (culpa),
bukan kesengajaan (dolus).
C. Keadaan Saat dan Setelah Kejadian (Pasal 5 ayat
5) Perma Nomor 3 Tahun 2026
- Situasi lingkungan membatasi pilihan
rasional pelaku.
- Dipicu oleh perbuatan korban sendiri.
- Terdakwa meminta maaf dan/atau
dimaafkan oleh korban/keluarga.
- Adanya upaya pemulihan (ganti rugi,
perbaikan barang, biaya pengobatan).
- Telah memenuhi kewajiban sanksi adat
setempat.
4. Batasan & Larangan (Pasal 6) Perma nomor 3 tahun 2026
Pemaafan
Hakim tidak dapat diberikan
jika:
- Tindak pidana dikecualikan dari
mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
- Terdapat ketimpangan Relasi Kuasa antara korban dan
terdakwa.
- Pelaku melakukan pengulangan pidana (recidive)
atau penggabungan tindak pidana (concursus).
- Tindak pidana kesusilaan (kecuali
yang bersifat delik aduan).
- Pelaku merupakan korporasi (Pasal 4
ayat 2).
5. Amar Putusan
Pemaafan Hakim minimal memuat (pasal 10): Perma
nomor 3 tahun 2026
a.
pernyataan kesalahan Terdakwa dan kualifikasi tindak pidana;
b. pernyataan pemberian maaf Hakim;
c. pernyataan bahwa Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan
tindakan;
d. perintah untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan, apabila Terdakwa
ditahan;
e. penetapan status barang bukti apabila terdapat barang bukti; dan
f. pembebanan biaya perkara.
6. Mekanisme Upaya Hukum (Pasal 11 & 12)
Terhadap
Putusan Pemaafan hakim ini sekiranya ada yang tidak puas maka dapat melakukan t
upaya hukum yaitu :
|
Jenis Putusan / Proses |
Upaya Hukum yang Tersedia |
|
Putusan Tingkat Pertama
(Acara Biasa/Singkat) |
Dapat diajukan Banding,
tetapi tidak dapat diajukan Kasasi
ke Mahkamah Agung. |
|
Putusan Acara Cepat |
Diadili pada tingkat pertama dan terakhir (Final / Inkracht). |
|
Pengadilan Tinggi Mengabulkan
Banding (Menjatuhkan Pemaafan) |
Putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan Kasasi. |
|
Pengadilan Tinggi Mengubah
Pemaafan (Menjadi Pidana/Lepas) |
Dapat diajukan Kasasi
ke Mahkamah Agung. |
Dengan demikian PERMA ini mempertegas pemisahan antara kesalahan (guilt) dan pemidanaan (punishment). Melalui lembaga judicial pardon, sistem peradilan pidana Indonesia secara formal mengakui kondisi di mana seorang terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana (tetap dinyatakan bersalah), namun demi keadilan substantif dan kemanusiaan, negara memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan apa pun kepadanya.
Meskipun
memberikan ruang bagi subjektivitas hakim dalam menilai rasa keadilan, PERMA
ini berfungsi sebagai instrumen pengendali untuk mencegah disparitas putusan (sentencing
disparity) yang tidak rasional. Dengan menetapkan batasan limitatif yang
ketat—seperti melarang pemaafan pada kasus ketimpangan relasi kuasa,
residivisme, penggabungan tindak pidana, dan kejahatan korporasi—negara
memberikan koridor hukum yang jelas agar diskresi hakim tetap akuntabel,
proporsional, dan objektif.
PERMA
tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan perwujudan dari sintesis antara kepastian hukum formal (rule of law)
dan keadilan moral-substantif (rule
of justice). Kehadirannya memposisikan
hakim tidak sekadar sebagai "corong undang-undang" (bouche de la
loi), melainkan sebagai agen penyeimbang yang humanis dalam menegakkan
hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim
(Sumber
: UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
serta Perma nomor 3 tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI