Jakarta - Seiring dengan dinamika kebutuhan organisasi dan pembaruan tata kelola kelembagaan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan perubahan atas aturan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025 yang mulai berlaku pada bulan April 2025.
Keputusan ini memperbaharui pedoman pelaksanaan pakaian dinas yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/SK/VI/2021. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan organisasi yang dinamis. Perubahan ini meliputi jenis pakaian dinas, jadwal penggunaannya, dan penjabaran simbolisme batik Mahkamah Agung.
Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup: (1) kemeja putih dengan celana/rok biru tua untuk hari Senin, (2) pakaian dinas harian berdasarkan SK KMA/033/SK/V/2004 untuk hari Selasa dan Rabu, (3) seragam batik Mahkamah Agung (PDSBMA) dengan warna dan motif khusus pada hari Kamis, dan (4) batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah pada hari Jumat.
Baca Juga: Ketua PN Magelang: Kedisiplinan Pondasi Pemerintahan yang Bersih dan Efektif
Penggunaan PDSBMA kini memiliki detail lebih lanjut terkait motif, warna, dan filosofi desain. Misalnya, lambang cakra dan logo Mahkamah Agung berwarna emas atau hijau melambangkan nilai keadilan, keberanian, hingga keharmonisan dalam sistem peradilan. Warna-warna seperti hijau botol, tosca, emas, dan hitam menggambarkan keseimbangan, keluhuran, dan kewibawaan.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, fungsional, serta PPPK dan PPNPN. Diharapkan dengan aturan baru ini, para aparatur peradilan dapat tampil lebih profesional dan seragam, mencerminkan wibawa institusi di mata publik.
Baca Juga: Harmoni di Balik Palu Keadilan: Simfoni Indah dalam Menjalankan Peradilan
Melalui pemahaman bersama terhadap aturan ini, seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan diharapkan dapat mematuhi ketentuan dengan penuh tanggung jawab dan bangga mengenakan identitas institusional mereka dalam setiap tugas pelayanan kepada masyarakat.
*Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI