Cari Berita

Catat! Ini Poin Penting Hasil Audiensi tentang Merit Sistem di MK

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-07-24 19:25:17
Dok. Ganis Badilum

Jakarta - Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia MA yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum MA,  Hasanudin kembali melakukan Audiensi. Tim Delegasi MA tersebut kali ini melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/07/2025). 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan.

Sebagaimana informasi yang diterima DANDAPALA, pembahasan Audiensi kali ini mengenai sistem merit dalam manajemen ASN yang diterapkan pada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: PN Majalengka Terima Audiensi DPC PDI Perjuangan, Ada Apa?

"Sistem merit adalah kebijakan dan praktik manajemen dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian mereka, mendapatkan kesempatan pengembangan diri, dan mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kinerja mereka," ungkap Rilis dari Tim yang diterima DANDAPALA.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai sistem merit:

Definisi:

Sistem merit adalah pendekatan manajemen ASN yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait rekrutmen, penempatan, promosi, dan pengembangan karir. 

Tujuan:

1. Menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas;

2. Memastikan penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya;

3. Meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN;

4. Memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan kinerja;dan

5. Melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik KKN. 

Prinsip-prinsip:

1. Keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan ASN;

2. Penilaian yang objektif dan transparan; 

3. Pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan;dan

4. Penghargaan dan sanksi yang sesuai dengan kinerja. 

Implementasi:

Penerapan sistem merit dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, rekrutmen, penempatan, pengembangan karir, hingga pensiun. 

Penerapan sistem merit di instansi pemerintah dinilai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER). 

Manfaat:

1. Bagi ASN: Meningkatkan motivasi, pengembangan diri, dan kepastian karir. 

2. Bagi Organisasi: Mempermudah pengisian jabatan, meningkatkan kinerja organisasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. 

Baca Juga: Tim Penyusun Naskah Urgensi MA Audiensi ke Polri, Bahas Sistem Pengelolaan SDM


"Sistem merit dalam manajemen SDM yang diterapkan oleh MK tersebut diharapkan juga dapat menjadi bahan kajian bagi MA dalam mengembangkan sistem manajemen SDM secara profesional, berintegritas, dan objektif, sehingga dalam massa yang akan datang dapat memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan organisasi MA dan Negara," Pungkas Dirbinganis Badilum MA, Hasanudin menanggapi giat Audiensi tersebut. (ZM/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI