Sengketa
pertanahan di Indonesia
tidak selalu berakar pada ketidakjelasan alas hak, tetapi juga dapat muncul
akibat pemilik tanah membiarkan bidang tanahnya dikuasai pihak lain dalam waktu
yang lama tanpa melakukan tindakan untuk mempertahankan haknya. Dalam situasi
demikian, muncul persoalan hukum mengenai apakah pemegang hak yang bersikap
pasif masih dapat menuntut kembali tanahnya setelah pihak lain menguasai dan
memperlakukan tanah tersebut sebagai miliknya secara terbuka.
Persoalan tersebut berkaitan
erat dengan asas rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika seseorang
kehilangan kesempatan untuk menuntut pelaksanaan haknya karena sikap diam atau
pembiarannya, yang dalam keadaan tertentu, menimbulkan alasan yang patut bagi
pihak lain untuk menganggap bahwa hak tersebut tidak lagi dipertahankan ataupun
dinilai sebagai pelepasan hak. Dalam hukum pertanahan Indonesia, asas tersebut
mempunyai arti penting untuk menyeimbangkan perlindungan pemilik tanah dengan
kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh dan menguasai tanah dengan iktikad
baik.
Landasan normatif asas rechtsverwerking
dalam hukum pertanahan Indonesia terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yang
tetap menjadi bagian dari rezim hukum pendaftaran tanah setelah perubahannya
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Menelisik Daluarsa Gugatan dalam Perkara Tanah
Ketentuan tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertipikat
secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan iktikad
baik dan secara nyata menguasainya, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas
tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila selama 5 (lima)
tahun sejak sertipikat diterbitkan, ia tidak mengajukan keberatan tertulis
kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan
ataupun mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertipikat tersebut.
Penjelasan Pasal 32 ayat (2)
PP 24/1997 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan
sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah melalui lembaga rechtsverwerking
yang dikenal dalam hukum adat. Sistem publikasi negatif berarti bahwa sertipikat
merupakan alat bukti yang kuat, tetapi kebenaran data di dalamnya masih dapat
dibantah melalui pembuktian yang berlawanan. Dengan demikian, ketentuan
tersebut berupaya memberikan perlindungan kepada pemegang sertipikat beriktikad
baik tanpa mengubah sistem pendaftaran tanah Indonesia menjadi sistem publikasi
positif secara mutlak.
Dasar tersebut selaras
dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menempatkan pendaftaran tanah sebagai
instrumen untuk menjamin kepastian hukum. Sertipikat bukan sekadar dokumen
administratif, melainkan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum kuat dan
penting dalam membuktikan hak atas tanah.
Sebelum
dirumuskan secara eksplisit sebagai suatu norma hukum sebagaimana Pasal 32 ayat
(2) PP 24/1997, asas rechtsverwerking telah dikenal dalam yurisprudensi
peradilan Indonesia.
Dalam
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 329 K/Sip/1957, terdapat kaidah hukum bahwa
orang yang membiarkan tanah yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai pihak
lain dapat dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut. Selanjutnya,
Putusan MA Nomor 200 K/Sip/1974 menegaskan bahwa gugatan ditolak bukan
semata-mata karena daluwarsa, melainkan karena sikap berdiam diri penggugat
selama lebih dari 30 tahun terhadap tanah yang dikuasai pihak lain, sehingga dapat
dipandang sebagai pelepasan hak (rechtsverwerking).
Selain putusan
MA yang diputuskan sebelum PP 24/1997 diundangkan sebagaimana tersebut di atas,
perkembangan kaidah hukum selama 5 (lima) tahun terakhir dapat dilihat pada
Putusan MA Nomor 1530 K/Pdt/2020 yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 55
PK/Pdt/2022, di mana MA selaku judex juris membatalkan putusan judex
facti yang mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara klaim atas tanah yang
terletak di daerah Palembang. Dalam perkara tersebut, pemohon peninjauan
kembali (penggugat) mendasarkan klaimnya antara lain pada Sertipikat Hak Milik
yang diterbitkan pada tahun 1985. Sementara itu, objek sengketa dianggap
sebagai bagian dari tanah yang menjadi hak PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung (Tergugat I) berdasarkan Sertipikat Hak Guna
Bangunan yang diterbitkan tahun 2009.
Gugatan
dalam perkara a quo diajukan pada tahun 2018, sekitar 9 (sembilan) tahun
setelah penerbitan sertipikat HGB milik Tergugat I. Dalam pertimbangan hukumnya,
MA menegaskan bahwa objek sengketa merupakan hak pihak tergugat berdasarkan
sertipikat HGB yang telah dikuasainya sejak diterbitkan hingga gugatan diajukan,
sehingga dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, pemohon dinyatakan
tidak dapat lagi menuntut haknya.
Namun demikian, Penulis berpendapat bahwa putusan a quo tidak tepat dimaknai bahwa
setiap sertipikat yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun otomatis
mengalahkan semua klaim hak yang lebih lama. Kesimpulan MA sebagai judex
juris harus dipahami dalam konteks fakta dan penilaian hukum terhadap objek
sengketa yang diperiksa.
Asas rechtsverwerking
memiliki relevansi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018
yang berkaidah hukum: “Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya
sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang
terbit lebih dahulu”.
Menurut
Penulis, kedua kaidah hukum tersebut tidak bertentangan, melainkan bekerja pada
aspek hukum yang berbeda dan dapat saling melengkapi. Yurisprudensi Nomor
5/Yur/Pdt/2018 memberikan pedoman untuk menentukan kekuatan hukum relatif dari keberadaan
2 (dua) sertipikat yang tumpang tindih, sedangkan rechtsverwerking
berkenaan dengan akibat hukum dari sikap pemegang hak yang membiarkan pihak
lain menguasai tanahnya dalam keadaan tertentu.
Pertanyaan pentingnya ialah: apakah sertipikat yang terbit lebih dahulu
selalu harus dimenangkan, sekalipun pemegangnya telah lama membiarkan pihak
pemegang sertipikat yang terbit kemudian menguasai tanah tersebut?
Jawabannya: tidak selalu.
Namun, kesimpulan tersebut juga tidak berarti bahwa sertipikat yang terbit
kemudian otomatis mengalahkan sertipikat yang lebih dahulu karena adanya
penguasaan fisik dalam waktu lama. Hakim harus menilai kedua persoalan hukum tersebut
secara terpisah, lalu menghubungkannya berdasarkan fakta dan alat bukti dalam
perkara konkret.
Sertipikat yang terbit lebih
dahulu tetap menjadi titik awal penilaian kekuatan bukti dalam sengketa sertipikat
ganda. Akan tetapi, untuk menentukan hasil akhir perkara, hakim juga harus
memeriksa apakah terdapat keadaan yang secara hukum memenuhi rechtsverwerking.
Tidak cukup memenangkan pihak yang sertipikatnya terbit lebih dahulu tanpa
memeriksa fakta lain, dan tidak cukup memenangkan pihak yang menguasai tanah
lebih lama tanpa membuktikan seluruh persyaratan hukumnya.
Penerapan asas rechtsverwerking
dalam konteks Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 sekurang-kurangnya memiliki 4 (empat)
hal krusial yang harus diperiksa: Pertama, sertipikat telah diterbitkan secara
sah; Kedua, pemegang sertipikat memperoleh tanah dengan iktikad baik; Ketiga,
pemegang sertipikat atau pihak yang memperoleh persetujuannya secara nyata
menguasai tanah; dan Keempat, selama 5 (lima) tahun sejak sertipikat
diterbitkan, tidak ditempuh tindakan keberatan atau gugatan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Persyaratan tersebut bersifat
kumulatif dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Lewatnya waktu 5 (lima)
tahun saja tidak cukup untuk menghalangi tuntutan apabila, misalnya, sertipikat
terbukti diterbitkan secara tidak sah, pemegangnya beriktikad buruk, atau
penguasaan nyata atas tanah tidak dapat dibuktikan.
Lamanya penguasaan atas
tanah harus dipertimbangkan bersama keadaan lain, seperti apakah penguasaan
dilakukan secara terbuka dan terus-menerus, apakah penguasa tanah bertindak
sebagai pemilik yang beriktikad baik, apakah pemegang hak semula mengetahui
penguasaan tersebut, dan apakah pernah terdapat keberatan atau upaya
mempertahankan hak.
Asas ini juga harus
dibedakan dari acquisitive verjaring atau adverse possession,
yakni konstruksi perolehan hak melalui penguasaan selama jangka waktu tertentu
yang dikenal dalam sistem hukum tertentu. Rechtsverwerking tidak
semata-mata menjadikan penguasaan atas tanah dalam durasi yang lama sebagai
cara memperoleh hak baru. Fokusnya adalah akibat hukum dari sikap pemegang hak
yang membiarkan keadaan berlangsung sehingga tuntutannya, dalam kondisi yang
memenuhi persyaratan hukum, tidak lagi patut dipertahankan.
Tantangan utama penerapan
asas rechtsverwerking dalam praktik peradilan terletak pada pembuktian.
Hakim tidak cukup hanya menghitung lamanya tanah dikuasai pihak tergugat.
Pemeriksaan harus mencakup riwayat hak, asal-usul sertipikat, dokumen peralihan,
bukti penguasaan fisik, kesaksian, batas-batas bidang tanah, serta tindakan
penggugat dalam mempertahankan haknya.
Perlu pula dibedakan antara
sikap diam yang mencerminkan pembiaran dan keadaan ketika seseorang tidak dapat
mempertahankan haknya karena hambatan yang dapat dibenarkan, misalnya
ketidaktahuan yang beralasan, keadaan yang menghalangi akses terhadap tanah,
atau adanya tindakan pihak lain yang menyembunyikan penerbitan sertipikat.
Keadaan tersebut relevan untuk menilai apakah pembiaran benar-benar dapat
menimbulkan akibat hukum berupa rechtsverwerking.
Asas ini juga tidak boleh
digunakan untuk membenarkan pemalsuan dokumen, perampasan tanah, atau
penerbitan sertipikat secara melawan hukum. Kepastian hukum tidak dapat
dibangun dengan mengorbankan keadilan substantif. Sertipikat yang diperoleh
melalui rekayasa atau iktikad buruk tidak semestinya mendapatkan perlindungan
hanya karena pemilik sebelumnya terlambat mengajukan keberatan tertulis atau
gugatan.
Dengan demikian, pertimbangan hakim harus memperlihatkan hubungan yang
logis antara fakta pembiaran, iktikad baik pihak yang menguasai tanah,
keabsahan dasar hak, dan akibat hukum yang hendak diterapkan. Penerapan asas rechtsverwerking
tanpa pembuktian yang memadai berisiko mengubah instrumen perlindungan
kepastian hukum menjadi alat legitimasi penguasaan tanah yang tidak sah.
Baca Juga: MoU PN Kediri & BPN, Wujudkan Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Tanah
Pada
akhirnya, penerapan asas rechtsverwerking yang tepat bukanlah sekadar
memberikan kemenangan kepada pihak yang paling lama menguasai tanah, melainkan
memastikan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang secara objektif
layak menerimanya. Keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum
inilah yang seharusnya menjadi orientasi utama hakim dalam memutus sengketa pertanahan.
(asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI