Cari Berita

Penerapan Asas Rechtsverwerking dalam Sengketa Pertanahan

Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-10-14 08:00:03
Dok. Penulis.

Sengketa pertanahan di Indonesia tidak selalu berakar pada ketidakjelasan alas hak, tetapi juga dapat muncul akibat pemilik tanah membiarkan bidang tanahnya dikuasai pihak lain dalam waktu yang lama tanpa melakukan tindakan untuk mempertahankan haknya. Dalam situasi demikian, muncul persoalan hukum mengenai apakah pemegang hak yang bersikap pasif masih dapat menuntut kembali tanahnya setelah pihak lain menguasai dan memperlakukan tanah tersebut sebagai miliknya secara terbuka.

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika seseorang kehilangan kesempatan untuk menuntut pelaksanaan haknya karena sikap diam atau pembiarannya, yang dalam keadaan tertentu, menimbulkan alasan yang patut bagi pihak lain untuk menganggap bahwa hak tersebut tidak lagi dipertahankan ataupun dinilai sebagai pelepasan hak. Dalam hukum pertanahan Indonesia, asas tersebut mempunyai arti penting untuk menyeimbangkan perlindungan pemilik tanah dengan kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh dan menguasai tanah dengan iktikad baik.

Landasan normatif asas rechtsverwerking dalam hukum pertanahan Indonesia terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yang tetap menjadi bagian dari rezim hukum pendaftaran tanah setelah perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Menelisik Daluarsa Gugatan dalam Perkara Tanah

Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila selama 5 (lima) tahun sejak sertipikat diterbitkan, ia tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah melalui lembaga rechtsverwerking yang dikenal dalam hukum adat. Sistem publikasi negatif berarti bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, tetapi kebenaran data di dalamnya masih dapat dibantah melalui pembuktian yang berlawanan. Dengan demikian, ketentuan tersebut berupaya memberikan perlindungan kepada pemegang sertipikat beriktikad baik tanpa mengubah sistem pendaftaran tanah Indonesia menjadi sistem publikasi positif secara mutlak.

Dasar tersebut selaras dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum. Sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum kuat dan penting dalam membuktikan hak atas tanah.

Sebelum dirumuskan secara eksplisit sebagai suatu norma hukum sebagaimana Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, asas rechtsverwerking telah dikenal dalam yurisprudensi peradilan Indonesia.

Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 329 K/Sip/1957, terdapat kaidah hukum bahwa orang yang membiarkan tanah yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai pihak lain dapat dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut. Selanjutnya, Putusan MA Nomor 200 K/Sip/1974 menegaskan bahwa gugatan ditolak bukan semata-mata karena daluwarsa, melainkan karena sikap berdiam diri penggugat selama lebih dari 30 tahun terhadap tanah yang dikuasai pihak lain, sehingga dapat dipandang sebagai pelepasan hak (rechtsverwerking).

Selain putusan MA yang diputuskan sebelum PP 24/1997 diundangkan sebagaimana tersebut di atas, perkembangan kaidah hukum selama 5 (lima) tahun terakhir dapat dilihat pada Putusan MA Nomor 1530 K/Pdt/2020 yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 55 PK/Pdt/2022, di mana MA selaku judex juris membatalkan putusan judex facti yang mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara klaim atas tanah yang terletak di daerah Palembang. Dalam perkara tersebut, pemohon peninjauan kembali (penggugat) mendasarkan klaimnya antara lain pada Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 1985. Sementara itu, objek sengketa dianggap sebagai bagian dari tanah yang menjadi hak PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Tergugat I) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tahun 2009.

Gugatan dalam perkara a quo diajukan pada tahun 2018, sekitar 9 (sembilan) tahun setelah penerbitan sertipikat HGB milik Tergugat I. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menegaskan bahwa objek sengketa merupakan hak pihak tergugat berdasarkan sertipikat HGB yang telah dikuasainya sejak diterbitkan hingga gugatan diajukan, sehingga dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, pemohon dinyatakan tidak dapat lagi menuntut haknya.

Namun demikian, Penulis berpendapat bahwa putusan a quo tidak tepat dimaknai bahwa setiap sertipikat yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun otomatis mengalahkan semua klaim hak yang lebih lama. Kesimpulan MA sebagai judex juris harus dipahami dalam konteks fakta dan penilaian hukum terhadap objek sengketa yang diperiksa.

Asas rechtsverwerking memiliki relevansi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang berkaidah hukum: “Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu”.

Menurut Penulis, kedua kaidah hukum tersebut tidak bertentangan, melainkan bekerja pada aspek hukum yang berbeda dan dapat saling melengkapi. Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 memberikan pedoman untuk menentukan kekuatan hukum relatif dari keberadaan 2 (dua) sertipikat yang tumpang tindih, sedangkan rechtsverwerking berkenaan dengan akibat hukum dari sikap pemegang hak yang membiarkan pihak lain menguasai tanahnya dalam keadaan tertentu.

Pertanyaan pentingnya ialah: apakah sertipikat yang terbit lebih dahulu selalu harus dimenangkan, sekalipun pemegangnya telah lama membiarkan pihak pemegang sertipikat yang terbit kemudian menguasai tanah tersebut?

Jawabannya: tidak selalu. Namun, kesimpulan tersebut juga tidak berarti bahwa sertipikat yang terbit kemudian otomatis mengalahkan sertipikat yang lebih dahulu karena adanya penguasaan fisik dalam waktu lama. Hakim harus menilai kedua persoalan hukum tersebut secara terpisah, lalu menghubungkannya berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara konkret.

Sertipikat yang terbit lebih dahulu tetap menjadi titik awal penilaian kekuatan bukti dalam sengketa sertipikat ganda. Akan tetapi, untuk menentukan hasil akhir perkara, hakim juga harus memeriksa apakah terdapat keadaan yang secara hukum memenuhi rechtsverwerking. Tidak cukup memenangkan pihak yang sertipikatnya terbit lebih dahulu tanpa memeriksa fakta lain, dan tidak cukup memenangkan pihak yang menguasai tanah lebih lama tanpa membuktikan seluruh persyaratan hukumnya.

Penerapan asas rechtsverwerking dalam konteks Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 sekurang-kurangnya memiliki 4 (empat) hal krusial yang harus diperiksa: Pertama, sertipikat telah diterbitkan secara sah; Kedua, pemegang sertipikat memperoleh tanah dengan iktikad baik; Ketiga, pemegang sertipikat atau pihak yang memperoleh persetujuannya secara nyata menguasai tanah; dan Keempat, selama 5 (lima) tahun sejak sertipikat diterbitkan, tidak ditempuh tindakan keberatan atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Persyaratan tersebut bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Lewatnya waktu 5 (lima) tahun saja tidak cukup untuk menghalangi tuntutan apabila, misalnya, sertipikat terbukti diterbitkan secara tidak sah, pemegangnya beriktikad buruk, atau penguasaan nyata atas tanah tidak dapat dibuktikan.

Lamanya penguasaan atas tanah harus dipertimbangkan bersama keadaan lain, seperti apakah penguasaan dilakukan secara terbuka dan terus-menerus, apakah penguasa tanah bertindak sebagai pemilik yang beriktikad baik, apakah pemegang hak semula mengetahui penguasaan tersebut, dan apakah pernah terdapat keberatan atau upaya mempertahankan hak.

Asas ini juga harus dibedakan dari acquisitive verjaring atau adverse possession, yakni konstruksi perolehan hak melalui penguasaan selama jangka waktu tertentu yang dikenal dalam sistem hukum tertentu. Rechtsverwerking tidak semata-mata menjadikan penguasaan atas tanah dalam durasi yang lama sebagai cara memperoleh hak baru. Fokusnya adalah akibat hukum dari sikap pemegang hak yang membiarkan keadaan berlangsung sehingga tuntutannya, dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, tidak lagi patut dipertahankan.

Tantangan utama penerapan asas rechtsverwerking dalam praktik peradilan terletak pada pembuktian. Hakim tidak cukup hanya menghitung lamanya tanah dikuasai pihak tergugat. Pemeriksaan harus mencakup riwayat hak, asal-usul sertipikat, dokumen peralihan, bukti penguasaan fisik, kesaksian, batas-batas bidang tanah, serta tindakan penggugat dalam mempertahankan haknya.

Perlu pula dibedakan antara sikap diam yang mencerminkan pembiaran dan keadaan ketika seseorang tidak dapat mempertahankan haknya karena hambatan yang dapat dibenarkan, misalnya ketidaktahuan yang beralasan, keadaan yang menghalangi akses terhadap tanah, atau adanya tindakan pihak lain yang menyembunyikan penerbitan sertipikat. Keadaan tersebut relevan untuk menilai apakah pembiaran benar-benar dapat menimbulkan akibat hukum berupa rechtsverwerking.

Asas ini juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan pemalsuan dokumen, perampasan tanah, atau penerbitan sertipikat secara melawan hukum. Kepastian hukum tidak dapat dibangun dengan mengorbankan keadilan substantif. Sertipikat yang diperoleh melalui rekayasa atau iktikad buruk tidak semestinya mendapatkan perlindungan hanya karena pemilik sebelumnya terlambat mengajukan keberatan tertulis atau gugatan.

Dengan demikian, pertimbangan hakim harus memperlihatkan hubungan yang logis antara fakta pembiaran, iktikad baik pihak yang menguasai tanah, keabsahan dasar hak, dan akibat hukum yang hendak diterapkan. Penerapan asas rechtsverwerking tanpa pembuktian yang memadai berisiko mengubah instrumen perlindungan kepastian hukum menjadi alat legitimasi penguasaan tanah yang tidak sah.

Baca Juga: MoU PN Kediri & BPN, Wujudkan Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Tanah

Pada akhirnya, penerapan asas rechtsverwerking yang tepat bukanlah sekadar memberikan kemenangan kepada pihak yang paling lama menguasai tanah, melainkan memastikan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang secara objektif layak menerimanya. Keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum inilah yang seharusnya menjadi orientasi utama hakim dalam memutus sengketa pertanahan. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…