Kediri, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Kediri resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Kediri melalui penandatanganan perjanjian Kerjasama (M.O.U), yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Sengketa Pewarisan dan Kewengangan Lembaga Peradilan dalam Upaya Pencegahan Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Kediri, Rabu (29/4).
Dalam Acara penandatangan perjanjian Kerjasama (M.O.U) yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Kediri pada hari Rabu tanggal 29 April 2026. Penandatangan dilakukan oleh Khairul, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Kediri dengan Dra. Asri Surjanti, SH, MKn, QRMP Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri.
Ketua PN Kediri Khairul dalam sambutannya menyampaikan ” Peradilan umum merupakan lembaga yang memiliki kompetensi mengadili sengketa pertanahan terkait sengketa hak kepemilikan dikarenakan alasan-alasan keperdataan. Seringkali dalam proses pemeriksaan atau pembuktian di persidangan dihadapkan dengan kurangnya data yuridis kepemilikan hak atas tanah. Data yuridis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, mencegah sengketa, dan menegaskan status hukum, pemegang hak, serta beban yang membebani tanah, tegasnya.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi pertanahan, Pemberian keterangan ahli atau saksi dari Kantor Pertanahan Kota Kediri, Pendampingan teknis dalam perkara pertanahan, Pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan, koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan terkait tanah, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan dan kegiatan sosialisasi hukum pertanahan.
Baca Juga: PN Kab. Kediri Ukir Prestasi dalam Pelaksanaan Eksekusi
Dalam keterangannya Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri menyatakan ”perjanjian Kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan sinergi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, menjamin kepastian hukum, serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat atau para pencari keadilan”, tutur keduanya.
Kerjasama ini krusial untuk mengintegrasikan data dan mempercepat proses eksekusi perkara tanah yang melibatkan data administratif Badan Pertanahan. Selain penandatangan perjanjian kerjasama, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi sengketa pewarisan dan kewenangan Lembaga peradilan dalam upaya pencegahan sengketa pertanahan dan bertindak sebagai narasumber ketua Pengadilan Negeri Kediri dengan peserta aparatur kelurahan dan kecamatan Kota Kediri. (bwp/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI