Batusangkar - Di balik hiruk-pikuk
kehidupan pedesaan yang tenang, sebuah insiden yang memicu gelombang emosi
mendalam telah menemui titik akhirnya di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar,
melalui Putusan Nomor 122/Pid.B/2025/PN Bsk, menyatakan Zulkarnaini alias
Takuang bin Syamsudin bersalah atas tindak pidana penganiayaan ringan terhadap
Suhamsyah Wahyudi alias Yudi, Selasa 16/12/2025.
“Vonis pidana penjara selama 3 bulan
dengan masa percobaan 6 bulan ini menjadi klimaks dari sebuah perselisihan yang
berawal dari kesalahpahaman sederhana, namun berpotensi merusak ikatan keluarga
dan masyarakat,” kutip DANDAPALA darai Rilis yang diterima Kamis pagi, 18/12.
Kisah ini bermula pada Selasa, 3 Juni
2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung kopi sederhana milik Marhenis
alias Mai di Sawah Galuang, Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting,
Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Apa yang seharusnya menjadi
pagi biasa berubah menjadi arena pertarungan, ketika Yudi menyapa Zulkarnaini
dengan panggilan akrab "Bosagh" - sebuah julukan yang
dimaksudkan sebagai penghormatan atas hubungan bisnis kayu mereka di masa lalu.
Namun, sapaan itu justru menyulut api perdebatan sengit, dipicu oleh isu
sensitif seputar pembangunan pembatas saf Mushala setempat, di mana Zulkarnaini
menjabat sebagai ketua pengurus.
Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !
Perdebatan verbal yang memanas dengan
cepat berubah menjadi kekerasan fisik: saling lempar gelas berisi kopi, diikuti
oleh pergumulan di tanah yang penuh ketegangan. Yudi mengalami luka memar pada
mata kiri, lecet pada dahi kanan, paha kanan, lengan kanan, siku kiri, punggung
tengah, serta perut dekat pusar - cedera yang disebabkan oleh kekerasan benda
tumpul, sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum. Saksi-saksi
seperti Leo Vernando Putra alias Leo menggambarkan momen chaos itu sebagai
upaya putus asa untuk memisahkan kedua belah pihak, di tengah ikatan keluarga
yang rumit – istri mereka merupakan sepupu, dan keduanya terlibat dalam proyek
mushala yang sama.
Baca Juga: PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang
dipimpin Sylvia Yudhiastika dengan anggota Muhammad Rizki Kurniawan, dan Alya
Dean Putri, menyoroti peran keadilan restoratif. Perdamaian akhirnya tercapai
pada 3 Desember 2025, di mana Zulkarnaini dan Yudi saling memaafkan, berjanji
menjaga harmoni, dan meninggalkan dendam di belakang. Hakim mempertimbangkan
faktor meringankan: perdamaian ini, status Zulkarnaini sebagai tulang punggung
keluarga, rekam jejaknya yang bersih dari hukuman sebelumnya, serta penyesalan
mendalam yang ditunjukkannya. Meskipun demikian, putusan menegaskan bahwa
kekerasan bukanlah jalan keluar, dengan pidana percobaan sebagai pelajaran
berharga untuk mencegah pengulangan.
“Kasus ini tidak hanya mencerminkan rapuhnya hubungan sosial akibat emosi sesaat, tetapi juga kekuatan rekonsiliasi dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, pendekatan restoratif ini membuka jalan bagi pemulihan yang lebih dalam, mengubah konflik menjadi pelajaran tentang toleransi dan pengendalian diri di tengah masyarakat yang saling bergantung,” tutup rilis tersebut. (MZK/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI