Batusangkar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar yang dipimpin oleh Arrahman, M. Hafiz, dan Winda Br. Simbolon, menjatuhkan vonis lepas pada perkara Nomor 120/Pid.B/2025/PN Bsk dalam perkara penganiayaan pada Kamis (11/12) yang lalu.
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Bismil melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan membutuhkan pengobatan.
"Menyatakan Terdakwa Bismil Arifa Pgl. Ai Binti Dahrus (Alm.) tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana serta melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," sebagaimana dilansir dalam laman SIPP PN Batusangkar.
Baca Juga: Pergeseran Makna Putusan Lepas dalam RUU KUHAP dan Implikasinya
Perkara ini bermula ketika Bismil dengan sepeda motornya melaju kencang dan mencegat kendaraan milik korban. Sempat terlibat adu cekcok, Bismil kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Namun, dalam proses pemeriksaan di persidangan, terungkap fakta bahwa mobil korban terlebih dahulu mencegat sepeda motor terdakwa dan melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Sebagai bentuk pembelaan, kemudian terdakwa kemudian melakukan pemukulan balik sebagai respons atas serangan lebih dahulu yang dilakukan oleh korban. Saat kejadian berlangsung, terdakwa juga berada bersama seorang anak, sehingga situasi tersebut dinilai menimbulkan ancaman langsung terhadap keselamatan terdakwa dan anak.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Oleh karena itu, perbuatan tersebut menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, sehingga majelis menjatuhkan putusan lepas.
Baca Juga: PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak
Seiring dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sejak putusan ini dibacakan, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah mengajukan permohonan kasasi melalui PN Batusangkar pada Selasa (16/12). (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI