Lubuk Linggau, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara terhadap Oknum Ketua LSM Suwandi (55) yang terbukti bersalah melakukan pemerasan kepada seorang kepala desa.
“Menyatakan Terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Achmad Syaripudin didampingi Para Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga di Ruang Sidang PN Linggau, Jl. Depati Said No.1, Tapak Lebar, Kota Lubuklinggau (09/09/2025).
Kasus ini bermula ketika Saksi Edy Suhendro selaku Kepala Desa yang menjadi Korban dalam perkara ini menerima Surat dari LSM Pangkas Korupsi yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua DPD LSM Pangkas Korupsi Musi Rawas.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Surat tersebut mengenai laporan adanya dugaan penyimpangan dana desa mengenai anggaran perubahan pendapatan desa tahun 2023. Surat itu kemudian disampaikan oleh Saksi Suwarno selaku anggota DPD LSM Pangkas Korupsi Musi Rawas kepada Korban.
Lalu Korban menjadi ketakutan, kemudian Korban menghubungi Saksi Haerudin agar bisa memfasilitasi pertemuan dengan Terdakwa dan Saksi Suwarno.
Kemudian dalam komunikasinya, Terdakwa mengirimkan ancaman kepada Saksi Haerudin yang bermaksud memfasilitasi pertemuan Korban dan Terdakwa.
“Jika pertemuan tidak ada apa-apanya atau tidak ada isi, sudah mungkin somasi ini akan dinaikan ke penegak hukum atau ombudsman, itupun jika hanya 10 ribu atau 20 ribu percuma tidak akan dilirik oleh Saksi Suwarno,” ucap Terdakwa.
Atas penyampaian tersebut, Saksi Haerudin menyampaikan kepada Korban sehingga terjadilah pertemuan antara Korban, Saksi Haerudin, dan Saksi Suwarno atas seizin dan sepengetahuan Terdakwa di sebuah angkringan pada hari Senin (05/05/2025).
Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan total nilai Rp 20 juta kepada Saksi Suwarno. Awalnya pemberian tersebut ditolak, sebab Saksi Suwarno meminta uang lebih kepada Korban.
Kemudian Korban berjanji akan menambahkan nominal uang tersebut. Akhirnya Saksi Suwarno menerima uang tersebut dan memasukan kedalam tas selempang miliknya.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Majelis Hakim menjelaskan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mencerminkan LSM yang baik. Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (zm/ldr).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI