Cari Berita

Perkara Inkracht, PN Pontianak Saksikan Pemusnahan Barang Bukti

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor
2026-10-22 15:40:41
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak berpartisipasi dalam rangkaian penegakan hukum melalui kehadiran Ketua PN Pontianak yang diwakili oleh Hakim Indra Muharram dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut menyasar barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Partisipasi PN Pontianak dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan unsur pengadilan dalam agenda penegakan hukum bersama kejaksaan. Pemusnahan barang bukti berkaitan dengan tindak lanjut penanganan perkara setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang menjadi objek kegiatan berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tindak pidana khusus lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

Keterlibatan unsur pengadilan dalam kegiatan yang diselenggarakan kejaksaan menempatkan partisipasi PN Pontianak dalam konteks hubungan kelembagaan antarlembaga penegak hukum. Pengadilan menjalankan fungsi mengadili perkara, sedangkan kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, masing-masing lembaga tetap bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Baca Juga: Perwakilan Pengadilan Negeri Se-Indonesia Hadiri Pemusnahan Rupiah Palsu oleh BI

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan K.H. A. Dahlan Nomor 06, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selain dihadiri Ketua PN Pontianak, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta sejumlah asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dengan partisipasi PN Pontianak dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kelembagaan dalam rangkaian penegakan hukum di wilayah hukum Pontianak. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…