Cari Berita

Perwakilan Pengadilan Negeri Se-Indonesia Hadiri Pemusnahan Rupiah Palsu oleh BI

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-05-13 10:25:48
Dok. Ist

Jakarta. Perwakilan Pengadilan Negeri se-Indonesia menghadiri kegiatan pemusnahan Rupiah tidak asli yang digelar Bank Indonesia bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Ruang Chandra, Gedung Kebon Sirih, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran unsur peradilan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 09.45 WIB itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono, perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, serta para Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia. Pengadilan Negeri Pontianak turut hadir melalui perwakilannya, Dr. Urif Syarifudin.

Agenda kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembukaan dan doa, dilanjutkan penyampaian press statement, pelaksanaan simbolis pemusnahan uang palsu, dan sesi tanya jawab bersama media.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

Panitia penyelenggara menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap Rupiah tidak asli yang berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat terkait uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan uang perbankan di Bank Indonesia.

“Dalam rangka mendukung pemberantasan Rupiah tidak asli, bersama ini diinformasikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemusnahan terhadap Rupiah tidak asli yang berasal dari hasil klarifikasi atas laporan uang yang diragukan keasliannya dari masyarakat dan pengolahan uang perbankan di Bank Indonesia,” demikian disampaikan panitia penyelenggara.

Dalam press statement, pihak Bareskrim Polri menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas lembaga dalam pemberantasan uang palsu. Selain berdampak terhadap stabilitas ekonomi, peredaran uang palsu juga dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, tercatat terdapat 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu. Bareskrim menyebut pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan hasil nonyudisial untuk mencegah uang palsu kembali beredar di masyarakat. Proses pemusnahan juga telah memperoleh izin melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali menyampaikan bahwa uang palsu yang dimusnahkan mencapai lebih dari 460 ribu lembar. Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan cara diracik menggunakan alat peracik kertas.

Ricky juga menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan capaian baik dalam pengelolaan uang Rupiah, termasuk melalui penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai perlakuan dan pengelolaan uang.

Bank Indonesia mencatat sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah tidak asli dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain langkah represif, BI juga terus memperkuat upaya preventif dan edukatif melalui kampanye pengenalan ciri keaslian Rupiah, termasuk edukasi 3D dan 5J kepada masyarakat.

Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono mengatakan peredaran uang palsu memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sosial.

“Peredaran uang palsu berdampak luas secara perekonomian dan merupakan ancaman yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan bersama,” ujar Mulyono.

Ia menambahkan, Botasupal terus memperkuat koordinasi intensif antarlembaga sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya uang palsu dan pentingnya mengenali ciri keaslian Rupiah.

Sementara itu, Dr. Urif Syarifudin yang hadir mewakili Pengadilan Negeri Pontianak menilai keterlibatan lembaga peradilan dalam kegiatan tersebut memiliki makna strategis dalam menjaga legitimasi Rupiah di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

“Keikutsertaan PN Pontianak dalam kegiatan pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk dukungan nyata lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah,” kata Dr. Urif Syarifudin.

Kegiatan pemusnahan Rupiah palsu tersebut menegaskan bahwa pemberantasan uang palsu tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan Bank Indonesia, tetapi juga memerlukan dukungan kuat dari lembaga peradilan dan partisipasi aktif masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah dan sistem keuangan nasional.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…